BAB
I
TEORI DAN PELAKSANAAN
GADAI DALAM PERSPEKTIF
KONVENSIONAL
I. PENGERTIAN PEGADAIAN
Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu
hak yangdiperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barangbergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yangberpiutang
oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atasnama orang yang
mempunyai hutang. Seorang yang berutang tersebutmemberikan kekuasaan kepada
orang yang berpiutang untuk menggunakanbarang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi hutang apabila pihakyang berhutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia
yang usaha intinya adalahbidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas
dasar hukum gadai. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak
yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak.
diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya danbarang
tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yangberhutang tidak
dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.Sedangkan Perusahaan Umum
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang berfungsi memberikan
pembiayaan dala, bentuk penyalurandana kredit kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN
Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga
perkreditan dengansistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di
Italia yangkemudian dipraktikkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya
Inggris danBelanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa
dandikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yitu sekitar abad ke – 19.
Bentuk usaha pagadaian di Indonesia berawal
dari Bank Van Leningpada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman
uang kepadamasyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian
telahmengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan
peratuaran-peraturan.
Pada mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan
oleh pihakswasta, kemudian pada awal abad ke-20 oleh Gubernur Jendral
HindiaBelanda melaluiStaatblad tahun 1901 Nomor 131 tertanggal 12 Maret
1901didirikan rumah gadai pemerintahan (Hindia Belanda) di Sukabumi JawaBarat.
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadaidilakukan oleh
Pemerintahan Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam Staatblad tahun
1901 Nomor 131.
Selanjutnya, denganStaatblad 1930 NO. 266 Rumah
Gadai tersebutmendapatkan status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara
dalam artiundang-undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara
HindiaBelanda 1927 No. 419).
Pada masa selanjutnya, pegadaian milik
pemerintahan tetap diberifasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di
Indonesia. Dinas pegadaianmengalami beberapa kali perubahan bentuk Badan Hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum. Pada tahun 1960Dinas
Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian,pada tahun 1969
Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi PerusahaanJawatan (Perjan)
Pegadaian, dan pada tahun 1990 1990 PerusahaanJawatan Pegadaian diubah menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaianmelalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10
tahun 1990 tanggal 10 April1990. Kantor Pusat Perum Pegadaian berkedudukan di
Jakarta dan di bantuoleh kantor daerah, kantor perwakilan daerah, dan kator
cabang.
Tugas, Tujuan dan Fungsi
Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan
yang berhakmemberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum
gadaiyang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan
nonformal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak darimasyarakat,
maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian)tersebut mempunyai tugas,
tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut(Usman, 1995:359) :
a)Tugas Pokok
Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasarhukum gadai
dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuanpegadaian atas dasar materi.
b) Tujuan Pokok.
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagikemanfaatan
umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsippengelolah. Oleh karena
itu, pegadaian pada dasarnya mempunyaitujuan-tujuan pokok sebagai berikut :
1.Turut melaksanakan program pemerintah di bedang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum dagai.
2.Mencegah praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar
c) Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut :
1.Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah,
cepat, aman, dan hemat.
2.Menciptakan dan mengembangkan usah-usaha lain yang menguntungkan bagi
pegadaian maupunn masyarakat.
3.Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian. Pendidikan dan pelatihan.
4.Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Struktur Organisasi
Pegadaian
Perum Pegadian merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Negarayang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Sehingga, yang
berhakmengusulkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksinya
kepadaPresiden adalah Menteri Keuangan.
Selain mengusulkan pengangkatan dan pemberentian dewan
Direksi,dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Menteri Keuangan juga
dapatmengusulkan pengangkatan dan pemberentian anggota-anggota DewanPengawas
(Komisaris) Perum Pegadaian. Menurut ketentuannya DewanKomisaris minimal dapat
dijabat oleh dua orang dan maksimal lima orangyang terdiri dari ketua dan
anggota. Dewan Komisaris bertanggungjawabpenuh atas pelaksanaan pengawasan kepada
Menteri Keuangan. Masajabatan Dewan komisaris selama tiga tahun dan dapat
diangkat kembali.
Para pihak (pemberi dan penerima gadai) maisng-masing mempunyaihak dan
kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan hak dan kewajibanadalah sebagai
berukut (Dahlan, 2000:383) :
a.Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
1)Hak Pemegang Gadai
a)Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan,
yaitu apabila penberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktuyang
ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaiorang yang berhutang.
Sedang hasil penjualan barang jaminantersebut diambil sebagai untuk melunasi
hutang pemberi gadai dansisanya dikembalikan kepadanya.
b)Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk
menjaga keselamatan barang jaminan
c)Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk manahan barang
jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentie).
2)Kewajiban Pemegang Gadai
a)Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnyaatau
merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua ataskelalaiannya.
b)Pemegang gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang
yang digadaikan untuk kepentingan sendiri.
c)Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi dagai sebelum
diadakan pelelangan barang gadai.
b.Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
1.Hak Pemberi Gadai.
a)Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang miliknya setelah pemberi
gadai melunasi hutannya.
b)Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai
bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai.
c)Pembari gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualan barangnya setelah
dikurangi biaya pelunasan hutang, bunya dan biaya lainya.
d)Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalahgunakan
barangnya.
2.Kewajiban Pemberi Gadai
a)Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telah diterimanya dari
pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telahditentukan termasuk bunga dan
biaya lain yang telah ditentukanpemegang gadai.
b)Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atau barang gadai miliknya, apabila
dalam jangka yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat
melunasi hutangnya kepada pemegang gadai.
VI.Berakhirnya Hak Gadai
Suatu perjanjian hutang piutang pada dasarnya tidak
ada yang bersifatlanggeng, artinya perjanjian tersebut sewaktu-waktu akan dapat
berakhir ataubatal, demikian pula dengan perjanjian gadai. Namun batalnya hak
gadaiakan sangat berbeda dengan hak-hak lain. Sedangkan menurut Dahlan(2000),
bahwa hak gadai dikatakan batal apabila :
a.Hutang piutang yang telah terjadi telah dibayar dan dilunasi.
b. Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu bukan lagi
menjadi hak milik pemberi gadai.
c.Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masing-
masing.
d.Barang gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai ataupun
yang kembalinya atas kemauan yang berpiutang.
PELAKSANAAN GADAI DI
PERUM PEGADAIAN
I.Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan usaha Perum Pegadaian pada umumnya meliputi dua hal, yaitu
Penghimpunan Dana pengunaan dana (Susilo, 1999:1818).
a. Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan di Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan
usahanya berasal dari :
1.Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk pinjamanjangka pendek
dari perbankan (sekitas 80% dari total dana jangka pendekyang dihimpun).
2.Pinjaman jangka pendek dari pihak lain.
Pinjaman dana jangka pendek dari pihak lain biasanya diperoleh darihutang
kepada rekanan, hutang kepada nasabah, hutang pajak, dan lain-lain.
3. Penerbitan obligasi.
Untulk memperoleh atau menghimpun dana Perum Pegadaian pernahmenerbitkan
obligasi sebanyak dua kali, yaitu tahun 1993 dan pada tahun1994 yang jangka
waktunya masing-masing lima tahun.
4. Modal sendiri.
Modal sendiri yang dimilki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :
a)Modal awal, yaitu kekayaan negeri di luar APBN.
b)Penyertaan modal pemerintah.
c) Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak
perusahaan Perum Pegadaian berdiri.
b. Penggunaan Dana.
Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk
mendanaikegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan
untukhal-hal berikut :
1)Uang kas dan dana likuid lain.
2)Pendanaan kegiatan operasional
3) Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
4) Penyaluran dana.
5) Investasi lain
II.Produk dan Jasa
Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk,maka di dalam
menjalankan kegiatan usahanya Perum Pegadaian mempunyaibeberapa produk dan jasa
yang dapat dimanfaatkan, yaitu meliputi :
a.Pemberian pinjaman atas dasar hokum gadai.
b.Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang.
d. Jasa lain.
III.Penggolongan Uang
Pinjaman
Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan uang
pinjaman dariPerum Pegadaian diwajibkan untuk membawa barang sebagai jaminan
atashutang yang akan diterimanya. Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang
akandiberikan oleh Perum Pegadaian adalah disesuaikan dengan nilai taksiran
daribarang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan penggolongan
uangpinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor
:020/OP.1.0021/2001 tentang perugahan tariff sewa modal adalah sebagai berikut:a.
Golongan A.
Jumlah pijaman antara Rp. 5.000,- sampai dengan Rp. 40.000,- adalahmasuk
dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. sedangkan jangkawaktunya adalah
120 hari (empat bulan).
b. Golongan B
Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500,- sampai dengan Rp. 150.000,- adalahdalam
kategori Surat Bukti Kredit golongan B. sedangkan jangka waktunyaadalah 120
hari (empat bulan).
c. Golongan C
Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000,- sampai dengan Rp. 500.000,-
adalahdalam kategori Surat Bukti Kredit golongan C. sedangkan jangka
waktunyaadalah 120 hari (empat bulan).
d. Golongan D
Jumlah pinjaman antara Rp. 510.000,- sampai dengan tidak terbatas
adalahdalam kategori Surat Bukti Kredit golongan D. sedangkan jangka
waktunyaadalah 120 hari (empat bulan).
IV.Bunga Gadai
Biaya sewa modal (bunga) yang harus dibayar oleh
nasabah kepadaperum pegadaian adalah bervariasi. Adapun mengenai rincian
besarnya bungayang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai berikut :
a)
Untuk golongan A,
besarnya bunga 1.25 %,dengan maksimum sebesar 10%
dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah
10%.Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 harisekali,
dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkankeseluruhan
bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempoadalah 10% dan
nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.200,- sampai dengan Rp.
400.
b) Untuk golongan B, besarnya bunga 1.5 %,dengan maksimum sebesar 12%
dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah
12%.Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 harisekali,
dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkankeseluruhan
bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempoadalah 12% dan
nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.1000,- sampai dengan Rp.
2000.
c) Untuk golongan C, besarnya bunga 1.75 %,dengan maksimum sebesar 14%
dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah
14%.Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 harisekali,
dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkankeseluruhan
bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempoadalah 14% dan
nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.5000,- sampai dengan Rp.
12.000.
d) Untuk golongan D, besarnya bunga 1.75 %,dengan maksimum sebesar 14%
dan sewa modal yang
diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%.Sedangkan nasabah harus
membayar sewa modal tersebut setiap 15 harisekali, dengan batas waktu kredit selama
120 hari atau 4 bulan. Sedangkankeseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh
nasabah sampai jatuh tempoadalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang
asuransi antara Rp 200,- sampai dengan Rp. 400 dan
nasabah masih harus membayar uangasuransi sebesar 0,5% x Uang Pinjaman Minimum
sampai dengan Rp.25.000,-
V.Kategori Barang Gadai
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat
digadaikan diPerum Pegadaian. Namun ada juga barang-barang bergerak tertentu
yang tidakdapat digadaiakan. Jenis barang-barang bergerak yang dapat diterima
sebagaibarang jaminan di perum pegadaian yaitu antara lain (Marzuki, 1995:360)
:
a)Barang-barang perhiasan : emas, perak, intan, mutiara, dan lain-lain.
b)Barang-barang elektronik : tv, kulkas, radio, video, tape, recorder, dan
lain-lain.
c)Kendaraan : sepeda, motor, mobil.
d)Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
e)Mesin : mesin jahit, mesin ketik, dal lain-lain.
f)Tekstil : kain batik, permadani.
g)Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Adapun barang-barang yang tidak dapat dijadikan jaminan karena
keterbatasan tempat penyimpanan, sumber daya menusia di Perum Pegadaian
adalah sebagai berikut :
a)Binatang ternak : kerbau, sapi, kambing, dan lain-lain.
b)Hasil bumi : padi, jagung, ketela pohon, dan lain-lain.
c)Barang dagangan dalam jumlah besar.
d)Barang-barang yang cepat rusak, busuk atau susut.
e)Barang-barang yang amat kotor.
f)Kendaraan yang sangat besar.
g)Barang-baragn seni yang sulit ditaksir.
h)Barang-barang yang mudah terbakar.
i)Barang-barang jenis senjata, amunisi, dan mesiu.
j)Barang-barang yang disewa belikan.
k)Barang-barang milik pemerintah.
l) Barang-barang illegal.
VI.Prosedur Penaksiran
Barang Gadai
Adapunmenurut Susilo (1999) pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis
barangnya adalah sebagai berikut :
a) Barang Kantong
1. Emas
a. Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP)
dan standartaksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Hargapedoman
untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaiakan denganperkembangan harga
yang terjadi.
b.Petugas penaksir melakukan karatase dan berat.
c.Petugas penaksiran menentukan nilai taksiran.
2. Permata
a. Petugas penaksiran melihat standar taksiran permata
yang telahditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan denganperkambangan
pasar permata yang ada.
b.Petugas penaksiran melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
c.Petugas penaksiran menentukan nilai taksiran.
b) Barang Gudang Barang-barang gudang yang dimaksud di sini yaitu meiputi : mobil, motor,
mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain.
1) Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang.Harga
pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan denganperkembangan harga yang
terjadi.
2) Petugas penaksir menentukan nilai taksir.
VII.Prosedur Pemberian
Kredit Gadai
Prosedur untuk mendapatkan dana pinjaman dari perum pegadaian adalah sebagai berikut :
a. Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan
jaminan dan menunujukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila
pemilik barang tidak bisa datang.
b. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan
taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnyauang pinjaman yang dapat
diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uangpinjaman yang diberikan lebih kecil
daripada nilai pasar dari barang yangdigadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja
mengambil kebijakan ini gunamencegah munculnya kerugian.
c. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
III.Prosedur Pelunasan
Kredit Gadai
Pelunasan uang pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah sebagai berikut :
a.Nasabah membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir
disertai dengan bukti surat gadai.
b.Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang.
c.Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
IX.Prosedur Pelelangan
Barang Gadai
Pelaksanaan lelang harus dipilih waktu yang paling
baik agar tidakmengurangi hak nasabah, karena setelah nasabah tidak melunasi
hutangnyapada saat jatuh tempo dan tidak melakukan perpanjangan, maka
barangjaminannya akan dilelang dan hasil pelelangan barang yang digadaikan
akandigunakan untuk melunasi seluruh kewajaban nasabah yang terdiri dri :
pokokpinjaman, bunga, serta biaya lelang. Sedang pelelangannya adalah
sebagaiberikut :
a.Waktunya diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang.
b.Lelang dipimpin oleh kantor cabang (Kepala Cabang).
c.Dibicarakan tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang.
d.Pengambilan keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling
tinggi
PERDEDAAN
TEKNIS ANTARA PEGADAIAN SYARIAH DENGAN PEGADAIN
KONVENSIONAL
Pasokan permodalan Pegadaian Syariah
bersumber dari Bank MandiriSyariah. Yang menguntungkan dari Pegadaian Syariah
ini,perhitungannya bukanberdasarkan sewa bunga, melainkan sewa tempat.
Misalnya Ijarok: upah atausewa tempat. Proses gadenya sama. Perhitungan
sewa tempat per 10 hari, tetapiyang beda yaitu akad (perjanjian) berdasarkan
harga taksiran barang, dan bukanberdasarkan uang pinjaman.
Taksiran barang itu bisa dilihat dari
golongan barangnya. Penilaian golonganbarang biasanya dimulai dari Golongan A
hingga Golongan H. Landasan kreditSyariah, terang Uwan, diambil dari Albaquroh
283 dengan Suran Anisah 29.MeskiPegadaian Syariah dilandasi Al'quran, tapi
tidak ada pengkhususan. PegadaianSyariah diperuntukkan semua kalangan. Semua
orang dapat melakukan transaksi diPegadaian Kredit Syariah, ujar Uwan.Selain
itu, juga akan diadakan program juallogam mulia. Logam mulia yang dimaksud
yaitu berupa emas batangan. Untuk emasbatangan ini, kata Uwan, sistem kreditnya
pun dapat diangsur. Pengadaan emas
15. batangan ini terjalin,
berkat kerjasama Pegadaian dengan PT. Antam (Aneka
Tambang).
Perbedaan Teknis Antara
Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
No Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional
1. Biaya administrasi
berdasarkan barang Biaya administrasi berupaprosentase yang didasarkanpada golongan barang
2. 1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari
3. Jasa simpanan
berdasarkan simpanan Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman
4. Bila pinjaman tidak
dilunasi,barang jaminan akan dijualkepada masyarakat
Bila pinjaman tidak dilunasi,barang jaminan dilelang kepadamasyarakat
5.Uang pinjaman 90 persen
dari taksiran Uang pinjaman untuk golonganA 92%, sedangkan untukgolongan BCD 88-86%
6.Penggolongan nasabah
D-K-M-I-L Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
7. Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran Sewa modal dihitung
dengan prosentase x uang pinjaman
8 Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan
9. Kelebihan uang hasil
daripenjualan barang tidak diambiloleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS Kelebihan uang hasil
lelangtidak diambil oleh nasabah,tetapi menjadi milik pegadaian
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas dapat
disimpulkan bahwa pengertian pegadaianadalah suatu hak yang diperoleh oleh
orang yang berpiutang atas suatu barangbergerak yang diserahkan oleh orang yang
berhutang sebagai jaminanhutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng)
oleh yang berpiutang bilayang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada
saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum
pegadain meliputiSembilan kegiatan, kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
(1) kegiatan usahapegadaian, (2) produk dan jasa pegadaian, (3) penggolongan
uang pinjaman, (4)bunga gadai, (5) kategori barang gadai, (6) prosedur
penaksiran barang gadai,(7) prosedur pemberian kredit gadai, (8) prosedur
pelunasan kredit gadai, (9)prosedur pelelangan barang gadai.
II.Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka
diajukan sebagai saran bagi pembacauntuk menggali ilmu mengenai pegadaian
konvensional ini melalui referensi-referensi dari buku yang berbeda pula. Agar
proses pembelajaran berjalandengan baik dan tidak terpaku pada satu sumber
saja.
DAFTAR PUSTAKA
Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 200
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh