No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………..
berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.
Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak
yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No.
……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa
bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah
ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung
sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa
rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan
diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai
penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi
pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka
uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga
sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi
pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak
penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti
kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu
sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak
dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak
ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti
kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa,
penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan
sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi
kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau
orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan
dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi
kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab
pemilik rumah.
(4) Selama waktu sewa,
penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang
sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib
membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi
dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi
kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa
bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan
menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak
disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan
menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian
ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin
memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan
sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan
memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu
sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa
wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan
kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh
mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut
tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul
kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua
perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan
dan kepatutan.
Demikianlah
surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca
dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan
Penyewa
…………………..
……………………….
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak
untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan
atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.
Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak
untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari
………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut
unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada
pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh
penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah
saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan
menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari
penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit
tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas
unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit
tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. ……..
per unit.
(2) Jika jual beli
dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh
penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur
sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit
tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada
saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan
diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli
dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran
pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual
kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran
pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya
penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh
pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang
ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar,
dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena
kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas
unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini
menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak
atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau
dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin
pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service
selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan
tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga
angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli
telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah
diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah
melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui
dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit
tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan
untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah
dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya,
maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli
setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah
dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih
tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian
perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan
ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli
Pihak Penjual
…………………..
………………
Dipersiapkan oleh :
Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: .……………………………………………………..
Pekerjaan
: ……………………………………………………...
Alamat
: ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum
di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi
kuasa penuh kepada :
R.
Soeroso,
S.H.
Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J.
Budi Hariyanto,
S.H. S.
Husein, Sm.Hk.
Johannes
Aipassa, S.H.
L.
Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat
Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”,
beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik
sendiri-sendiri maupun bersama.
---------------------------------------------------
KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
-
Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama
penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No.
………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
-
Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..),
Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk
paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai
hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar
lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-
perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus
dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara
ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi,
membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih
dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat
dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan
retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812
KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
Undang-undang.
………………….., ………………19……..
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa
(…………………)
(……………….)
Dipersiapkan
oleh
: Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh