FIRMA (PARTNERSHIP)
Persekutuan
/Firma(Partnership)
Adalah
perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, yang dibentuk atas
dasar
kepercayaan.
Dalam
jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota
sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki
oleh
anggota sekutu lainnya.
1.
AKUNTANSI UNTUK PERSEKUTUAN FIRMA
Pada
tahap ini, transaksi yang berhubungan adalah transaksi penyetoran
modal
untuk pendirian. Karakteristik dari transaksi ini adalah:
a.
Setoran/investasi dicatat dalam jurnal secara terpsah dari pembukuan
firma
b.
Aktiva dicatat sebesar nilai pasar yang wajar yang berlkau pada saat
penyerahan
aktiva ke dalam firma dan harus disepakati oleh seluruh
anggota
sekutu yang ada.
Contoh:
Tn.
John dan Tn. Alex sepakat menggabungkan kedua perusahaan yang
dimilikinya
ke dalam sebuah firma. Masing-masing sekutu ini menyetor
sejumlah
kas dan aktiva.
Tn.
John menyetor uang kas sebesar Rp. 450 juta dan peralatan kantor
dengan
nilai pasar Rp. 30 juta. Peralatan kantor dari Tn. John ini memiliki
harga
perolehan (cost) sebesar Rp. 60 juta dengan akumulasi penyusutan Rp.
40
juta.
Sedangkan
Tn. Alex menyetor sejumlah uang sebesar Rp. 370 juta dan
mentransfer
sejumlah piutang usaha dengan nilai realisasi bersih (net
realizable
value) sebesar Rp. 180 juta. Nilai bruto dari
piutang ini adalah
sebesar
Rp. 200 juta dengan cadangan piutang tak tertagih Rp. 20 juta.
Jurnal
untuk transaksi Tn. John adalah:
Perkiraan
Debet Kredit
Kas
Peralatan
Kantor
Modal
Tn. John
450.000.000
30.000.000
480.000.000
Jurnal
tersebut memberikan kesimpulan bahwa:
a.
Aktiva Tn. John dicatat sebesar nilai pasar wajarnya, bukan sebesar harga
perolehan
atau nilai buku
b.
Rekening akumulasi penyusutan tidak ikut dicatat, dengan anggapan
bahwa
firma belum mendapatkan manfaat dari pemakaian aktiva tersebut.
Jurnal
untuk transaksi Tn. Alex adalah:
Perkiraan
Debet Kredit
Kas
Piutang
Usaha
Cadangan
Piutang tak Tertagih
Modal
Tn. Alex
370.000.000
200.000.000
20.000.000
550.000.000
2
Jurnal
tersebut memberikan pengertian bahwa:
a.
Piutang yang ditransfer ke firma dicatat sebesar nilai bersihnya yaitu nilai
piutang
yang kemungkinan besar dapat ditagih atau direalisasikan menjadi
kas.
b.
Cadangan kerugian piutang di catat sebagai rekening yang mempengaruhi
rekening
piutang usaha, sehingga piutang usaha akan menjadi sebesar
nilai
bersihnya.
2.
PEMBAGIAN RUGI LABA
Laba
atau rugi firma dapat dibagi rata di antara sesama anggota sekutu,
kecuali
kalau kesepakatannya mengatakan lain.
Pada
umumnya laba (rugi) bersih firma akan dibagi berdasarkan pada besar
kecilnya
jumlah modal atau kepemilikan dari masing-masing anggota sekutu
dalam
firma.
Secara
umum, metode yang digunakan adalah:
a.
Rasio Tetap (Fixed Ratio) yang dinyatakan baik dalam bentuk
perbandingan,
persentase ataupun bagian
Contoh:
Sebuah
firma beranggotakan 3 orang sekutu yaitu Tn. Alvin, Tn. Brian
dan
Tn. Cello melaporkan laba bersih yang diperoleh adalah sebesar Rp.
120
juta. Rasio yang ditetapkan dalam hal pembagian laba (rugi) adalah
sebesar
1:1:2. Ketentuan ini juga bisa digambarkan dalam presentase
yaitu
sebesar 25%: 25%: 50%, atau dalam bentuk baian yaitu 1/4:1/4:
2/4.
Sehingga jurnal pembagian laba bersih ini adalah sebagai berikut:
Perkiraan
Debet Kredit
Ikhtisar
Laba Rugi
Modal
Tn. Alvin
Modal
Tn. Brian
Modal
Tn. Cello
120.000.000
30.000.000
30.000.000
60.000.000
b.
Rasio Tertentu atau saldo modal dari masing-masing anggota sekutu
pada
awal periode atau saldo modal rata-rata sepanjang periode.
Metode
ini lebih tepat dipergunakan ketika besar kecilnya jumlah dana
yang
disetor oleh masing-masing anggota sekutu merupakan hal yang
pelaing
utama. Selain itu, metode ini dapat dipergunakan jika tidak ada
salah
satu dari anggota sekutu yang menjalankan operasional perusahaan,
dalam
arti perusahaan dijalankan secara profesional oleh seorang
manajer.
Contoh
untuk saldo moda rata-rata awal tahun:
Sebuah
firma beranggotakan 3 orang sekutu yaitu Tn. Harry, Tn. Ignatius
dan
Tn, Jeffry dan memperoleh laba bersih sebesar Rp. 90 juta.
Pembagian
laba (rugi) ditetapkan berdasarkan perbandingan saldo modal
awal
dari masing-masing anggota sekutu.
Besarnya
saldo awal masing-masing sekutu adalah:
Tn.
Harry Rp. 200 juta
Tn.
Ignatius Rp. 300 juta
Tn.
Jeffry Rp. 400 juta.
3
Sehingga
distribusi dari laba firma adalah sebagai berikut:
No.
Nama Perhitungan Jumlah
1
Tn. Harry (200 jt : 900 jt) x 90 jt Rp. 20 juta
2
Tn. Ignatius (300 jt : 900 jt) x 90 jt Rp. 30 juta
3
Tn. Jeffry (400 jt : 900 jt) x 90 jt Rp. 40 juta
Jurnal
untuk pembagian laba bersih ini adalah sebagai berikut:
Perkiraan
Debet Kredit
Ikhtisar
Laba Rugi
Modal
Tn. Handi
Modal
Tn. Ignatius
Modal
Tn. Jeffry
90.000.000
20.000.000
30.000.000
40.000.000
Contoh
untuk saldo moda rata-rata sepanjang tahun
Pada
metode ini, maka perlu diperhatikan adanya perubahan saldo modal
yang
disebabkan adanya pengurangan atau penambahan modal anggota
sekutu.
Contoh:
Besarnya
modal Tn. Robert dan Tn. Hendry pada perusahaan
persekutuannya
adalah sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 390 juta. Laba yang
diperoleh
selama periode operasional adalah sebesar Rp. 90 juta.
Transaksi-transaksi
yang terjadi selama tahun 2009 adalah sebagai
berikut:
Tn.
Robert
1
April Menyetor uang kas ke dalam firma sebagai investasi
tambahan
sebesar Rp 80 juta
1
Agustus Melakukan penarikan uang tunai (prive) sebear Rp. 5 juta
T.
Hendry
1
Maret Menyerahkan seperangkat komputer dengan nilai pasar
sebesar
Rp. 10 juta sebagai aktia pada firma
1
Oktober Melakukan penarikan uang tunai (prive) sebesar Rp. 6
juta
Maka
dari transaksi-transaksi tersebut, besarnya modal rata-rata
sepanjang
tahun adalah sebagai berikut:
Tn.
Robert
1
Jan – 1 April 3/12 x Rp. 250.000.000 = Rp. 62.500.000
1
April – 1 Agust 4/12 x Rp. 330.000.000 = Rp. 110.000.000
1
Agust 31 Des 5/12 x Rp. 325.000.000 = Rp. 135.416.667
Rp.
307.916.667
T.
Hendry
1
Jan – 1 Mar 2/12 x Rp. 390.000.000 = Rp. 65.000.000
1
Maret – 1 Okt 7/12 x Rp. 400.000.000 = Rp. 233.333.333
1
Okt – 31 Des 3/12 x Rp. 394.000.000 = Rp. 98.500.000
Rp.
396.833.333
JUMLAH
MODAL RATA-RATA SEPANJANG TAHUN Rp. 704.750.000
4
Berdasarkan
perhitungan di atas, maka pembagian laba bersih antara Tn.
Robert
dan Tn. Hendry adalah sebagai berikut:
Tn.
Robert
(307.916.667:704.750.000)
x 90.000.000 = Rp. 39.322.455
Tn.
Hendry
(396.833.333:704.750.000)
x 90.000.000 = Rp. 50.677.545
Rp.
90.000.000
c.
Gaji anggota sekutu, dan sisanya dibagi sesuai rasio tetap
d.
Bunga modal atas dana yang ditanamkan
e.
Gaji anggota sekutu dan bunga atas modal
Perbedaan
besaran modal yang ditanamkan masing-masing sekutu ke dalam
firma
mengakibatkan perlunya imbalan atas modal. Dengan demikian, apabila
firma
mendapatkan laba atau rugi, maka akan di bagi setelah
memperhitungkan
terlebih dahulu bunga modal ke pada masing-masing
sekutu.
Gaji
yang dibayarkan kepada anggota sekutu bukan merupakan beban bagi
firma.
Anggota sekutu merupakan pemilik perusahaan, bukan seabgai
karyawan
ataupun kreditur. Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu
berbeda
makna dengan gaji yang dibayarkan kepada karyawan, demikian
juga
dengan bunga atas modal yang dibayarkan kepada anggota sekutu
mempunyai
makna yang berbeda dengan bunga yang dibayarkan kepada
kreditur.
Untuk
mengilustrasikan pembagian laba rugi sekutu dengan 3 metode yang
terakhir,
maka disajikan data sebagai contoh.
Firma
ABC terdiri dari sekutu Adam, Benny dan Chandra yang didirikan pada
tanggal
1 Januari 2009. besarnya modal pada awal tahun adalah sebagai
berikut:
Modal
Adam = Rp. 50.000.000
Modal
Benny = Rp. 30.000.000
Modal
Chandra = Rp. 20.000.000
Ketentuan-ketentuan
tentang pembagian laba/rugi adalah sbb:
a.
Gaji per bulan yang diberikan kepada masing-masing sekutu adalah Tn.
Adam
Rp. 1.000.000; Tn. Benny Rp. 1.500.000 dan Tn. Chandra Rp.
2.000.000.
b.
Bunga modal sebesar 20% p.a. dari saldo modal pada awal tahun.
c.
Laba bersih tahun 2009 Rp. 80.000.000, setelah diperhitungkan dengan
gaji
dan bunga modal maka kelebihan laba akan dibagi dengan rasio 5:3:2.
5
Berdasarkan
data-data tersebut, maka pembagian laba bersih firma adalah
sebagai
berikut
Laba
bersih 80.000.000
Gaji
Tn.
Adam = 12 x 1.000.000 12.000.000
Tn.
Benny = 12 x 1.500.000 18.000.000
Tn.
Chandra = 12 x 2.000.000 24.000.000 +
Total
Gaji 54.000.000 -
Sisa
laba bersih setelah gaji 26.000.000
Bunga
Modal
Tn.
Adam = 20% x 50.000.000 10.000.000
Tn.
Benny = 20% x 30.000.000 6.000.000
Tn.
Chandra = 20% x 20.000.000 4.000.000 +
Total
bunga modal 20.000.000 -
Sisa
laba bersih setelah gaji dan
bunga
modal
6.000.000
Pembagian
sisa laba bersih setelah gaji dan bunga modal
Tn.
Adam = 5/10 x 6.000.000 3.000.000
Tn.
Benny = 3/10 x 6.000.000 1.800.000
Tn.
Chandra = 2/10 x 6.000.000 1.200.000 +
6.000.000
-
0
Kesimpulan:
Tn.
Adam = 12.000.000 + 10.000.000 + 3.000.000 25.000.000
Tn.
Benny = 18.000.000 + 6.000.000 + 1.800.000 25.800.000
Tn.
Chandra = 24.000.000 + 4.000.000 + 1.200.000 29.200.000 +
80.000.000
Jurnal
untuk pembagian laba bersih ini adalah sebagai berikut:
Perkiraan
Debet Kredit
Ikhtisar
Laba Rugi
Modal
Tn. Adam
Modal
Tn. Benny
Modal
Tn. Chandra
80.000.000
25.000.000
25.800.000
29.200.000
6
3.
LAPORAN KEUANGAN FIRMA
Laporan
keuangan firma tidak berbeda dengan laporan keuangan untuk
peruahaan
perorangan, perbedaannya hanya terletak pada jumlah pemilik.
Laporan
laba rugi firma sama dengan laporan laba rugi untuk
perusahaan
perorangan,
kecuali dalam hal distribusi laba atau rugi bersih. Dalam
perusahaan
perorangan, laba atau rugi operasi akan dinikmati atau ditanggung
oleh
pemilik, sedangkan pada firma laba atau rugi di distribusikan di antara para
anggota
sekutu.
Laporan
perubahan modal perusahaan perseorangan dinamakan dengan
laporan
modal pemilik (statement of owner’s equity) , sedangkan untuk firma
dinamakan
sebagai laporan modal sekutu (statement of partners’ capital).
Laporan
ini berfungsi untuk menginformasikan kepada anggota sekutu tentang
perubahan
saldo modal dari masing-masing sekutu sekaligus modal keseluruhan
firma
sepanjang tahun ybs.
Neraca
untuk firma sama dengan neraca pada perusahaan
perseorangan,
perbedaan
terletak pada pelaporan modalnya. Pada firma, saldo modal atas
masing-masing
anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpisah dalam neraca.
Berikut
ini adalah contoh format laporan perubahan modal dan neraca untuk
firma:
Firma
Aligandhi
Laporan
Modal Sekutu
Untuk
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2009
Albert
Capital
Ira
Capital Gandi
Capital
Total
Saldo
modal, 1 Jan 09 233.678.100 188.699.100 164.257.800 586.635.000
Tambahan
investasi 10.000.000 10.000.000
Net
Operating Income 32.814.953 27.517.478 20.306.445 80.665.876
Prive
(5.000.000) (5.000.000)
Saldo
modal, 31 Des 09 276.520.053 211.216.579 184.564.245 672.300.876
Firma
Aligandhi
Neraca
Untuk
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2009
Aktiva
Lancar Utang Lancar
Kas
92.499.000 Utang usaha 37.479.000
Piutang
usaha 141.000.000 Pinjaman Bank 29.835.000
Cadangan
Piutang (7.050.000)
Persediaan
Brg Dgg 225.000.000
Total
Aktiva Lancar 451.449.000 Total Utang Lancar 67.314.000
Aktiva
Tetap Modal Firma
Tanah
175.665.876 Modal Albert 276.520.053
Peralatan
120.000.000 Modal Ira 211.216.578
Akumulasi
Penyusutan (7.500.000) Modal Gandhi 184.564.245
Total
Aktiva Tetap 288.165.876 Total Modal Firma 672.300.876
TOTAL
AKTIVA 739.614.876 TOTAL UTANG & MODAL 739.614.876
7
4.
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Persekutuan
dapat dibubarkan apabila:
a.
Lampaunya waktu untuk mana persekutuan didirikan
Hal
ini tercantum dalam akte pendirian persekutuan yang
menyebutkan
jangka waktu perskutuan tersebut berjalan. Apabila
jangka
waktu tersebut sudah lewat, maka persekutuan di anggap
bubar
secara hukum. Selain dalam hal waktu, pembubaran
persekutuan
dapat dilakukan apabila tujuan yang terdapat dalam akte
pendirian
sudah tercapai. Perpanjangan dapat dilakukan dengan cara
membuat
perjanjian baru yang berarti mendirikan persekutuan baru.
b.
Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi
pokok
persekutuan
Musnahnya
brang yang digunakan untuk opersaional persekutuan
dapat
menyebabkan persekutuan tersebut dianggap bubar. Terlebih
lagi
apabila hal tersebut sampai mengakibatkan persekutuan
mengalami
likuidasi.
c.
Kehendak dari seorang atau beberapa sekutu
Anggota
sekutu dapat memutuskan untuk keluar dari persekutuan
menurut
prosedur yang sudah ditetapkan dalam akte pendirian.
Persekutuan
lama tetap dapat beroperasi dengan kewajiban
membayar
bagian hak pemilikan sekutu yang mengundurkan atau
membeli
hak kepemilikannya. Dengan demikian, terjadi transaksi
pembelian
hak pemilikan. Saldo modal sekutu yang mengundurkan
diri
dipindahkan ke saldo modal sekutu-sekutu yang tinggal menurut
perbandingan
yang disetujui.
d.
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit
Dalam
akte pendirian disebutkan apabila salah satu anggota sekutu
meninggal,
hak pemiliknya dapat diteruskan oleh ahli warisnya
dengan
memindahkan saldo modal sekutu yang meninggal ke akun
modal
baru atas nama ahli waris almarhum.
Apabila
ahli waris tidak berniat ikut dalam persekutuan, maka buku
persekutuan
harus ditutup pada tanggal meninggalnya sekutu tadi.
Hak
sekutu yang meninggal di bayarkan kepada ahli warisnya.
5.
MASUKNYA SEKUTU BARU
Masuknya
anggota sekutu baru dapat menyebabkan pembubaran firma yang
lama
dan dimulainya firma yang baru. Pembukuan juga tetap dapat dilanjutkan
pada
firma yang baru. Seseorang dapat diterima menjadi anggota sekutu dengan
cara
membeli bagian kepemilikan atau menyetor sejumlah aktiva ke dalam
firma.
Untuk
mengilustrasikan masuknya sekutu baru dengan cara membeli bagian
kepemilikan
dari satu atau lebih anggota sekutu yang lama, diasumsikan bahwa
suatu
firma beranggotakan sekutu A dan sekutu B dengan masing-masing saldo
modal
Rp. 120.000.000.
Pada
tanggal 1 September, masing-masing sekutu sepakat untuk menjual 30%
kepemilikan
atau bagian modalnya kepada sekutu baru (sekutu C) dengan harga
keseluruhan
Rp. 80.000.000 secara tunai. Kelebihan pembayaran pemilikan
modal
bukanlah merupakan transaksi firma, sehingga dalam pembukuan firma
8
tidak
akan menampilkan jumlah kas yang terlibat maupun besarnya keuntungan
yang
ditimbulkan dari transaksi tersebut.
Jurnal
yang diperlukan adalah:
Perkiraan
Debet Kredit
Modal
Sekutu A
Modal
Sekutu B
Modal
Sekutu C
36.000.000
36.000.000
72.000.000
Dari
transaksi masuknya sekutu C tersebut, modal keseluruhan firma tidak
mengalami
perubahan yaitu sebesar Rp. 240.000.000 dengan perincian sebagai
berikut:
Modal
sekutu A ( 120.000.000 – (30% x 120.000.000) = 84.000.000
Modal
Sekutu B ( 120.000.000 – (30% x 120.000.000) = 84.000.000
Modal
Sekutu C {(120.000.000 + 120.000.000)} x 30% = 72.000.000 +
240.000.000
Apabila
masuknya sekutu baru dilakukan dengan cara menyetor sejumlah aktiva
ke
dalam firma, maka hal ini akam menambah jumlah aktiva dan modal firma .
Sebagai
ilustrasi, seandainya sekutu C masuk dengan menyerahkan uang tunai
sebesar
50.000.000, maka jurnal yang dibuat untuk transaksi tersebut adalah:
Perkiraan
Debet Kredit
Kas
Modal
Sekutu C
50.000.000
50.000.000
Sehingga
posisi modal firma setelah sekutu C masuk menjadi skeutu baru,akan
mengalami
perubahan yaitu:
Modal
sekutu A = 120.000.000
Modal
Sekutu B = 120.000.000
Modal
Sekutu C = 50.000.000 +
290.000.000
6.
PENILAIAN HARTA/REVALUASI AKTIVA
Revaluasi
aktiva dilakukan sesaat sebelum sekutu baru masuk, kegiatan ini
berfungsi
untuk menilai harta sekutu lama dengan harga pasar. Sehingga pada
saat
sekutu baru masuk, harta anggtoa sekutu lama benar-bena rmencerminkan
nilai
pasar yang sewajarnya.
Hasil
bersih dari revaluasi aktiva ini akan menambah atau mengurangi besarnya
saldo
modal sekutu lama yang akan dijadikan sebagai modal awal bag sekutu
lama
untuk pembentukan firma baru.
Sebagai
contoh diilustrasikan data sebuah firma adalah sebagai berikut:
Sebuah
firma beranggotakan sekutu X dan sekutu Y dengan modal masingmasing
adalah
sebesar Rp. 100.000.000. Pada tanggal 1 Oktober, Tn. Z
menyetor
uang ke dalam firma sebesar Rp. 40.000.000 untuk mendapatkan
bagian
kepemilikan 20% atas firma. Kesepakatan sekutu A dan B dalam hal
9
pembagian
rugi/laba adalah sama. Berikut adalah data tambahan yang
diperlukan
untuk melakukan revaluasi aktiva.
a.
Persediaan Barang Dagangan dengan harga perolehan Rp. 40.000.000,
diniai
harga pasarnya saat ini adalah sebesar Rp. 45.000.000;
b.
Perlengkapan kantor dengan harga perolehan Rp. 20.000.000, dengan
akumulasi
penyusutan Rp. 4.000.000, dinilai harga pasarnya saat ini adalah
sebesar
Rp. 15.000.000.
Pencatatan
revaluasi aktiva dalam pembukuan firma adalah sebagai berikut:
Perkiraan
Debet Kredit
Persediaan
barang Dagangan
Modal
Sekutu A
Modal
Sekutu C
Modal
Sekutu A
Modal
Sekutu B
Akumulasi
Penyusutan Perlengkapan
Kantor
5.000.000
500.000
500.000
2.500.000
2.500.000
1.000.000
Penjelasan:
Revaluasi
aktiva terhadap Persediaan Barang Dagangan menghasilkan laba
sebesar
Rp. 5.000.000 yaitu selisih dari harga perolehan dengan harga pasar.
Laba
ini akan di distribusikan ke masing-masing sekutu lama.
Sedangkan
revaluasi perlengkapan kantor menimbulkan kerugian bagi sekutu
lama
sebesar Rp. 1.000.000 yaitu selisih harga perolehan bersih dengan harga
pasar
(Rp. 20.000.000 – Rp. 4.000.000) – Rp. 15.000.000. kerugian ini juga akan
didistribusikan
ke masing-masing sekutu lama .
Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu
menjadi dua bagian:
Ø Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Ø Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Ø Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Ø Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
Ø Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Ø Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
Ø Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Ø Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Ø Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
Ø Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
6
Contoh Perseroan Komanditer (CV)
·
CV. Karya Bersama
·
CV. Rion Putra Perkasa
·
CV. family
·
CV. Bandung MuliaKonveksi
·
CV. Murni Motor
Contoh CV ASC jaya
CV.
ASC JAYA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kompresor, baik untuk tipe
screw maupun piston, penyedia spare parts, seperti Oil Filter, Air Filter, Oil
Separator, Service kit, Overhaul kit, Oil Compressor, serta yang lainnya untuk
semua merk compressor Genuine parts ataupun equivqlent ( OEM part) , tentunya
dengan harga yang sangat bersaing, bergaransi serta bermutu baik. Disamping itu
kami juga khusus menangani semua jenis perbaikan, baik perbaikan rutin maupun
service besar ( general overhaul ) , untuk berbagai merk Compressor maupun Air
Dryer, seperti: Atlas Copco, Alup, ABAC, AIRMAN, BOGE, BAUER, Champion,
Ceccato, COMPAIR, DEMAG, ECOAIR, FliurAir, GArdnerdenver, Hydrovene, Ingersoll
Rand, Iwata, IHI, JOY, Kobelco, Kaeser, Leroy, Mitsui Seiki, Matei, Puma,
Rotorcomp, SULLAIR, SMC, Tanabe, Ultrafilter, Worthington, Zander, dan
lain-lain. adapun beberapa contoh perusahaan yang sering kami tanggani adalah ;
PUSPITEK LAGG ( Serpong ) , PROGRESS DIECAST ( Cikarang ) , PANASONIC BATTERY (
Cibitung) , DHARMA POLYMETAL ( Balaraja) , SINGAMIP ( Sukabumi) , PANASONIC
SHIKOKU ( Cibitung ) ARKON PRIMA ( Cakung) , RHEEM INDONESIA ( Pulogadung ) ,
SGP ( Cibinong) , TOYOBESQ ( Karawang) , Group Tempo, serta masih banyak lagi
yang tersebar diseluruh JABOTABEK dan lain-lain.
Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh
bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal
dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi
( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta
ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2.
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3.
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam
akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain
modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan,
modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah
yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah
yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal
yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan
dalam jumlah Uang.
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya
dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang
sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan
kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan
dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para
pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili
Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi
kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke
para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham
berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk
dijalankan.
Isi
RUPS :
1.
Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
2.
Memberhentikan
direksi atau komisaris
3.
Menetapkan
besar Gaji direksi dan komisaris
4.
Mengevaluasi
Kinerja perusahaan
5.
Memutuskan
rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6.
Menentukan
kebijakan Perusahaan
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.
Kewajiban
terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap
saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha
yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan
di saham perusahaan.
2.
Masa
hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat
menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang
lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika
Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan
mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika
pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3.
Efisiensi
manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi
masing-masing.
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT
juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
v Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
v Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
v Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
v Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
v Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
v Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
v Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
v Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
v Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
v Prinsip Koperasi
v Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
v Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
v Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
v Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
v Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
v Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
v Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoprasian
v kerjasama antar koperasi
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
v Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoprasian
v kerjasama antar koperasi
Contoh Koperasi :
·
Koperasi Indonesia
·
Koperasi Siswa
·
Koperasi Syariah
·
Koperasi Bina
·
Koperasi Surya
PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah
kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan
berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap
sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire
Venootschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada
dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
Pada
dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1.
Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2.
Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya
adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan,
yang
biasanya dikenal dengan istilah
associate, partner, rekan atau
Co
(compagnon).
Mengenai
Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
Karakteristik
dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap
merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh
karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para
sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi
tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan,
tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan
manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris
ataupun para pengacara.
Seperti
halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya masing-masing bersifat
independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan
melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan
pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan
tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat
kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau
kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus
mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.
Dalam
pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi
kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut
“inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam
berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu
sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan,
relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di
bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di
bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja,
yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan
nilai ekonomis.
Syarat
pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV,
yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian
dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya
akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para
sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara
para sekutu tersebut.
KANTOR BERSAMA (Maatschap) Notaris
Setelah
kita membahas mengenai Maatschap pada uraian sebelumnya, berikut ini saya akan
secara khusus membahas mengenai Maatschap yang dilakukan oleh para Notaris.
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(selanjutnya disebut: “UUJN”), berdasarkan Pasal 20 nya, Notaris juga
dibolehkan untuk bersekutu dalam bentuk Perserikatan Perdata (maatschap).
Uraian mengenai Maatschap Notaris tersebut pernah diuraikan oleh Ibu Dr.
Herlien, SH – (guru besar sekaligus Notaris di Bandung- Red) pada waktu
dilaksanakannya Kongres Ikatan Notaris di Surabaya pada tanggal 29 Januari 2009
lalu.
Beliau
menyampaikan bahwa, walaupun Notaris bersekutu dalam bentuk Maatschap
(Persekutuan Perdata), masing-masing Notaris yang tergabung dalam Maatschap
tersebut tetap bertindak untuk dirinya sendiri. Jadi, pada dasarnya pembentukan
maatschap tersebut hanyalah bertujuan untuk bersatu dalam suatu kantor yang
sama. Maatschap Notaris sudah merupakan praktek yang lazim di Belanda. Bahkan
hampir setengah dari jumlah Notaris yang ada di sana sudah berserikat.
Alasan2
positif dari pendirian Maatschap Notaris adalah:
1.
1. Di kota besar seperti Jakarta misalnya, diperlukan suatu keahlian untuk
menangani
masalah-masalah tertentu. Sedangkan terkadang,
kemampuan
dari seorang Notaris terbatas. Misalnya: ada Notaris yang
memiliki
keahlian di bidang Pasar Modal, ada yang ahli di bidang
Perbankan
Syariah, ada yang ahli di bidang Pertanahan dll .
Jika
para Notaris tersebut berkumpul, maka akan dapat memberikan
peningkatan
mutu dari jasa notaries yang membentuk Maatschap
tersebut.
2.
2. Perluasan pelayanan kepada public
Dengan
berkumpulnya beberapa Notaris ke dalam suatu Maatschap, maka tentu saja klien
dari masing-masing Notaris bisa mendapat pelayanan dari satu pintu saja.
Sehingga bisa memperluas jaringan dari Notaris yang ada dalam Persekutuan tersebut.
3.
Mengurangi beban biaya
Tidak
bisa dipungkiri, bahwa dengan berkumpulnya beberapa Notaris dalam satu kantor,
maka akan terjadi penghematan biaya setidaknya untuk masalah fix cost seperti
sewa ruangan/bangunan, biaya listrik, air, telephone dan sebagainya.
4.
Meningkatkan kemampuan dari para Notaris yang berserikat.
Hal
ini misalnya: untuk notaries yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal,
dapat membagikan pengeetahuan dan pengalamannya kepada teman serikatnya, atau
mereka dapat bersama-sama menangani klien Pasar Modal yang sedang dikerjakan
oleh Notaris yang bersangkutan, dimana Notaris yang memiliki keahlian di bidang
tersebut akan bertindak selaku Leader. Dengan demikian, Notaris lain yang belum
berpengalaman di bidang Pasar Modal menjadi mengerti mengenai seluk beluk Pasar
Modal.
Maatschap
bagi para Notaris, yang dapat membentuk Maatschap hanyalah Notaris (-notaris)
yang memiliki tempat kedudukan yang sama.
Contohnya:
Maatschap
Notaris yang bernama Rini, Rani, Rina dan Co (Compagnon) yang berkantor di
Jakarta Pusat, harusnya terdiri dari Notaris-notaris yang miliki wilayah kerja
di Jakarta. Karena yang dimaksud 1 (satu) wilayah adalah 1 Propinsi, maka para
notaries tersebut tidak harus memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat saja,
melainkan bisa juga Jakarta Barat, Timur, Selatan atau Utara. Yang tidak boleh
adalah, jika bersekutu dengan Notaris yang memiliki wilayah kerja di Yogyakarta
atau Bandung misalnya.
Syarat
dari teman serikat dalam pembentuk Maatschap Notaris:
1.
Yang dapat berserikat hanyalah Notaries yang telah diangkat dan disumpah
menjadi Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM RI
2.
Notaris yang berserikat tersebut mempunyai wilayah kerja yang sama
3.
Notaris tersebut tidak dalam keadaan cuti karena diangkat sebagai Pejabat
Negara,
4.
Notaris yang bersangkutan tidak sedang di skorsing karena melakukan suatu
pelanggaran baik
pidana,
perdata maupun pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris.
Hak
kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya teman serikat:
1.
Terjadi
dalam hal teman serikat diberhentikan dengan hormat/tidak hormat/ sementara
atau pindah tempat kedudukan lain . Dalam hal terjadi demikian, maka teman
serikat dalam Maatschap tersebut berhak untuk bertindak selaku pemegang
protocol
2.
Menjaga kerahasiaan dan kemandirian dari masing-masing teman serikat
Salah
satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf e UUJN, adalah kewajiban
Notaris untuk merahasiakan isi akta-aktanya. Oleh karena itu, walaupun para
Notaris tersebut sudah berbentuk sebagai suatu Maatschap, maka di antara
notaries tersebut, tetap tidak boleh saling membeberkan isi akta dan rahasia
klien yang dipercayakan kepadanya.
3.
Tanggung jawab teman serikat.
Walaupun
sudah berbentuk suatu Maatschap, namun Notaris tetap bertindak sendiri-sendiri
dan hanya bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya
saja, termasuk terhadap semua dokumen protocol yang disimpannya. Jadi, apabila
terjadi kesalahan ataupun tindak pidana dari salah seorang Notaris anggota
Maatschap tersebut, maka hal tersebut bukan tangung jawab renteng dari teman
serikat lainnya.
4.
Dokumen yang berada dalam penyimpanannya sebelum notaries mengikatkan diri
dalam kantor bersama.
Jika
Notaris tersebut sudah menjalankan jabatannya sebelum dia memutuskan untuk
membentuk suatu Maatschap, maka dokumen-dokumen yang dia simpan dapat dia
simpan sendiri secara terpisah. Karena pada dasarnya, walaupun sudah berkumpul
dalam suatu wadah, Notaris tersebut tetap bertindak sendiri dan bertanggung
jawab secara pribadi.
5.Berakhirnya
teman serikat dan bubarnya kantor bersama notaris
Mengenai
hal tersebut belum ada aturan bakunya, dan akan diatur secara tersendiri.
Dalam
akta pendirian Maatschap Notaris, sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
1.
1. Tempat kedudukan dari Maatschap Notaris di maksud
2.
2. Nama dari para Notaris yang bersekutu
3.
3. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai
pengangkatan Notaris dimaksud dan wilayah kerja dari masing-masing notaris
tersebut
4.
4. Jangka waktu (masa jabatan) dari
masing-masing notaris yang bersekutu
5.
5. Pemasukan (inbreng) dari para Notaris
6.
6. Hak dan kewajiban para Notaris yang
bersekutu
7.
7. Tanggung jawab dari para Notaris
(teman sekutu).
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh