Contoh perusahaan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum



FIRMA (PARTNERSHIP)

Persekutuan /Firma(Partnership)
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, yang dibentuk atas
dasar kepercayaan.
Dalam jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki
oleh anggota sekutu lainnya.
1. AKUNTANSI UNTUK PERSEKUTUAN FIRMA
Pada tahap ini, transaksi yang berhubungan adalah transaksi penyetoran
modal untuk pendirian. Karakteristik dari transaksi ini adalah:
a. Setoran/investasi dicatat dalam jurnal secara terpsah dari pembukuan
firma
b. Aktiva dicatat sebesar nilai pasar yang wajar yang berlkau pada saat
penyerahan aktiva ke dalam firma dan harus disepakati oleh seluruh
anggota sekutu yang ada.
Contoh:
Tn. John dan Tn. Alex sepakat menggabungkan kedua perusahaan yang
dimilikinya ke dalam sebuah firma. Masing-masing sekutu ini menyetor
sejumlah kas dan aktiva.
Tn. John menyetor uang kas sebesar Rp. 450 juta dan peralatan kantor
dengan nilai pasar Rp. 30 juta. Peralatan kantor dari Tn. John ini memiliki
harga perolehan (cost) sebesar Rp. 60 juta dengan akumulasi penyusutan Rp.
40 juta.
Sedangkan Tn. Alex menyetor sejumlah uang sebesar Rp. 370 juta dan
mentransfer sejumlah piutang usaha dengan nilai realisasi bersih (net
realizable value) sebesar Rp. 180 juta. Nilai bruto dari piutang ini adalah
sebesar Rp. 200 juta dengan cadangan piutang tak tertagih Rp. 20 juta.
Jurnal untuk transaksi Tn. John adalah:
Perkiraan Debet Kredit
Kas
Peralatan Kantor
Modal Tn. John
450.000.000
30.000.000
480.000.000
Jurnal tersebut memberikan kesimpulan bahwa:
a. Aktiva Tn. John dicatat sebesar nilai pasar wajarnya, bukan sebesar harga
perolehan atau nilai buku
b. Rekening akumulasi penyusutan tidak ikut dicatat, dengan anggapan
bahwa firma belum mendapatkan manfaat dari pemakaian aktiva tersebut.
Jurnal untuk transaksi Tn. Alex adalah:
Perkiraan Debet Kredit
Kas
Piutang Usaha
Cadangan Piutang tak Tertagih
Modal Tn. Alex
370.000.000
200.000.000
20.000.000
550.000.000
2
Jurnal tersebut memberikan pengertian bahwa:
a. Piutang yang ditransfer ke firma dicatat sebesar nilai bersihnya yaitu nilai
piutang yang kemungkinan besar dapat ditagih atau direalisasikan menjadi
kas.
b. Cadangan kerugian piutang di catat sebagai rekening yang mempengaruhi
rekening piutang usaha, sehingga piutang usaha akan menjadi sebesar
nilai bersihnya.
2. PEMBAGIAN RUGI LABA
Laba atau rugi firma dapat dibagi rata di antara sesama anggota sekutu,
kecuali kalau kesepakatannya mengatakan lain.
Pada umumnya laba (rugi) bersih firma akan dibagi berdasarkan pada besar
kecilnya jumlah modal atau kepemilikan dari masing-masing anggota sekutu
dalam firma.
Secara umum, metode yang digunakan adalah:
a. Rasio Tetap (Fixed Ratio) yang dinyatakan baik dalam bentuk
perbandingan, persentase ataupun bagian
Contoh:
Sebuah firma beranggotakan 3 orang sekutu yaitu Tn. Alvin, Tn. Brian
dan Tn. Cello melaporkan laba bersih yang diperoleh adalah sebesar Rp.
120 juta. Rasio yang ditetapkan dalam hal pembagian laba (rugi) adalah
sebesar 1:1:2. Ketentuan ini juga bisa digambarkan dalam presentase
yaitu sebesar 25%: 25%: 50%, atau dalam bentuk baian yaitu 1/4:1/4:
2/4. Sehingga jurnal pembagian laba bersih ini adalah sebagai berikut:
Perkiraan Debet Kredit
Ikhtisar Laba Rugi
Modal Tn. Alvin
Modal Tn. Brian
Modal Tn. Cello
120.000.000
30.000.000
30.000.000
60.000.000
b. Rasio Tertentu atau saldo modal dari masing-masing anggota sekutu
pada awal periode atau saldo modal rata-rata sepanjang periode.
Metode ini lebih tepat dipergunakan ketika besar kecilnya jumlah dana
yang disetor oleh masing-masing anggota sekutu merupakan hal yang
pelaing utama. Selain itu, metode ini dapat dipergunakan jika tidak ada
salah satu dari anggota sekutu yang menjalankan operasional perusahaan,
dalam arti perusahaan dijalankan secara profesional oleh seorang
manajer.
Contoh untuk saldo moda rata-rata awal tahun:
Sebuah firma beranggotakan 3 orang sekutu yaitu Tn. Harry, Tn. Ignatius
dan Tn, Jeffry dan memperoleh laba bersih sebesar Rp. 90 juta.
Pembagian laba (rugi) ditetapkan berdasarkan perbandingan saldo modal
awal dari masing-masing anggota sekutu.
Besarnya saldo awal masing-masing sekutu adalah:
Tn. Harry Rp. 200 juta
Tn. Ignatius Rp. 300 juta
Tn. Jeffry Rp. 400 juta.
3
Sehingga distribusi dari laba firma adalah sebagai berikut:
No. Nama Perhitungan Jumlah
1 Tn. Harry (200 jt : 900 jt) x 90 jt Rp. 20 juta
2 Tn. Ignatius (300 jt : 900 jt) x 90 jt Rp. 30 juta
3 Tn. Jeffry (400 jt : 900 jt) x 90 jt Rp. 40 juta
Jurnal untuk pembagian laba bersih ini adalah sebagai berikut:
Perkiraan Debet Kredit
Ikhtisar Laba Rugi
Modal Tn. Handi
Modal Tn. Ignatius
Modal Tn. Jeffry
90.000.000
20.000.000
30.000.000
40.000.000
Contoh untuk saldo moda rata-rata sepanjang tahun
Pada metode ini, maka perlu diperhatikan adanya perubahan saldo modal
yang disebabkan adanya pengurangan atau penambahan modal anggota
sekutu.
Contoh:
Besarnya modal Tn. Robert dan Tn. Hendry pada perusahaan
persekutuannya adalah sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 390 juta. Laba yang
diperoleh selama periode operasional adalah sebesar Rp. 90 juta.
Transaksi-transaksi yang terjadi selama tahun 2009 adalah sebagai
berikut:
Tn. Robert
1 April Menyetor uang kas ke dalam firma sebagai investasi
tambahan sebesar Rp 80 juta
1 Agustus Melakukan penarikan uang tunai (prive) sebear Rp. 5 juta
T. Hendry
1 Maret Menyerahkan seperangkat komputer dengan nilai pasar
sebesar Rp. 10 juta sebagai aktia pada firma
1 Oktober Melakukan penarikan uang tunai (prive) sebesar Rp. 6
juta
Maka dari transaksi-transaksi tersebut, besarnya modal rata-rata
sepanjang tahun adalah sebagai berikut:
Tn. Robert
1 Jan – 1 April 3/12 x Rp. 250.000.000 = Rp. 62.500.000
1 April – 1 Agust 4/12 x Rp. 330.000.000 = Rp. 110.000.000
1 Agust 31 Des 5/12 x Rp. 325.000.000 = Rp. 135.416.667
Rp. 307.916.667
T. Hendry
1 Jan – 1 Mar 2/12 x Rp. 390.000.000 = Rp. 65.000.000
1 Maret – 1 Okt 7/12 x Rp. 400.000.000 = Rp. 233.333.333
1 Okt – 31 Des 3/12 x Rp. 394.000.000 = Rp. 98.500.000
Rp. 396.833.333
JUMLAH MODAL RATA-RATA SEPANJANG TAHUN Rp. 704.750.000
4
Berdasarkan perhitungan di atas, maka pembagian laba bersih antara Tn.
Robert dan Tn. Hendry adalah sebagai berikut:
Tn. Robert
(307.916.667:704.750.000) x 90.000.000 = Rp. 39.322.455
Tn. Hendry
(396.833.333:704.750.000) x 90.000.000 = Rp. 50.677.545
Rp. 90.000.000
c. Gaji anggota sekutu, dan sisanya dibagi sesuai rasio tetap
d. Bunga modal atas dana yang ditanamkan
e. Gaji anggota sekutu dan bunga atas modal
Perbedaan besaran modal yang ditanamkan masing-masing sekutu ke dalam
firma mengakibatkan perlunya imbalan atas modal. Dengan demikian, apabila
firma mendapatkan laba atau rugi, maka akan di bagi setelah
memperhitungkan terlebih dahulu bunga modal ke pada masing-masing
sekutu.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu bukan merupakan beban bagi
firma. Anggota sekutu merupakan pemilik perusahaan, bukan seabgai
karyawan ataupun kreditur. Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu
berbeda makna dengan gaji yang dibayarkan kepada karyawan, demikian
juga dengan bunga atas modal yang dibayarkan kepada anggota sekutu
mempunyai makna yang berbeda dengan bunga yang dibayarkan kepada
kreditur.
Untuk mengilustrasikan pembagian laba rugi sekutu dengan 3 metode yang
terakhir, maka disajikan data sebagai contoh.
Firma ABC terdiri dari sekutu Adam, Benny dan Chandra yang didirikan pada
tanggal 1 Januari 2009. besarnya modal pada awal tahun adalah sebagai
berikut:
Modal Adam = Rp. 50.000.000
Modal Benny = Rp. 30.000.000
Modal Chandra = Rp. 20.000.000
Ketentuan-ketentuan tentang pembagian laba/rugi adalah sbb:
a. Gaji per bulan yang diberikan kepada masing-masing sekutu adalah Tn.
Adam Rp. 1.000.000; Tn. Benny Rp. 1.500.000 dan Tn. Chandra Rp.
2.000.000.
b. Bunga modal sebesar 20% p.a. dari saldo modal pada awal tahun.
c. Laba bersih tahun 2009 Rp. 80.000.000, setelah diperhitungkan dengan
gaji dan bunga modal maka kelebihan laba akan dibagi dengan rasio 5:3:2.
5
Berdasarkan data-data tersebut, maka pembagian laba bersih firma adalah
sebagai berikut
Laba bersih 80.000.000
Gaji
Tn. Adam = 12 x 1.000.000 12.000.000
Tn. Benny = 12 x 1.500.000 18.000.000
Tn. Chandra = 12 x 2.000.000 24.000.000 +
Total Gaji 54.000.000 -
Sisa laba bersih setelah gaji 26.000.000
Bunga Modal
Tn. Adam = 20% x 50.000.000 10.000.000
Tn. Benny = 20% x 30.000.000 6.000.000
Tn. Chandra = 20% x 20.000.000 4.000.000 +
Total bunga modal 20.000.000 -
Sisa laba bersih setelah gaji dan
bunga modal
6.000.000
Pembagian sisa laba bersih setelah gaji dan bunga modal
Tn. Adam = 5/10 x 6.000.000 3.000.000
Tn. Benny = 3/10 x 6.000.000 1.800.000
Tn. Chandra = 2/10 x 6.000.000 1.200.000 +
6.000.000 -
0
Kesimpulan:
Tn. Adam = 12.000.000 + 10.000.000 + 3.000.000 25.000.000
Tn. Benny = 18.000.000 + 6.000.000 + 1.800.000 25.800.000
Tn. Chandra = 24.000.000 + 4.000.000 + 1.200.000 29.200.000 +
80.000.000
Jurnal untuk pembagian laba bersih ini adalah sebagai berikut:
Perkiraan Debet Kredit
Ikhtisar Laba Rugi
Modal Tn. Adam
Modal Tn. Benny
Modal Tn. Chandra
80.000.000
25.000.000
25.800.000
29.200.000
6
3. LAPORAN KEUANGAN FIRMA
Laporan keuangan firma tidak berbeda dengan laporan keuangan untuk
peruahaan perorangan, perbedaannya hanya terletak pada jumlah pemilik.
Laporan laba rugi firma sama dengan laporan laba rugi untuk perusahaan
perorangan, kecuali dalam hal distribusi laba atau rugi bersih. Dalam
perusahaan perorangan, laba atau rugi operasi akan dinikmati atau ditanggung
oleh pemilik, sedangkan pada firma laba atau rugi di distribusikan di antara para
anggota sekutu.
Laporan perubahan modal perusahaan perseorangan dinamakan dengan
laporan modal pemilik (statement of owner’s equity) , sedangkan untuk firma
dinamakan sebagai laporan modal sekutu (statement of partners’ capital).
Laporan ini berfungsi untuk menginformasikan kepada anggota sekutu tentang
perubahan saldo modal dari masing-masing sekutu sekaligus modal keseluruhan
firma sepanjang tahun ybs.
Neraca untuk firma sama dengan neraca pada perusahaan perseorangan,
perbedaan terletak pada pelaporan modalnya. Pada firma, saldo modal atas
masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpisah dalam neraca.
Berikut ini adalah contoh format laporan perubahan modal dan neraca untuk
firma:
Firma Aligandhi
Laporan Modal Sekutu
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2009
Albert
Capital
Ira Capital Gandi
Capital
Total
Saldo modal, 1 Jan 09 233.678.100 188.699.100 164.257.800 586.635.000
Tambahan investasi 10.000.000 10.000.000
Net Operating Income 32.814.953 27.517.478 20.306.445 80.665.876
Prive (5.000.000) (5.000.000)
Saldo modal, 31 Des 09 276.520.053 211.216.579 184.564.245 672.300.876
Firma Aligandhi
Neraca
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2009
Aktiva Lancar Utang Lancar
Kas 92.499.000 Utang usaha 37.479.000
Piutang usaha 141.000.000 Pinjaman Bank 29.835.000
Cadangan Piutang (7.050.000)
Persediaan Brg Dgg 225.000.000
Total Aktiva Lancar 451.449.000 Total Utang Lancar 67.314.000
Aktiva Tetap Modal Firma
Tanah 175.665.876 Modal Albert 276.520.053
Peralatan 120.000.000 Modal Ira 211.216.578
Akumulasi Penyusutan (7.500.000) Modal Gandhi 184.564.245
Total Aktiva Tetap 288.165.876 Total Modal Firma 672.300.876
TOTAL AKTIVA 739.614.876 TOTAL UTANG & MODAL 739.614.876
7
4. PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Persekutuan dapat dibubarkan apabila:
a. Lampaunya waktu untuk mana persekutuan didirikan
Hal ini tercantum dalam akte pendirian persekutuan yang
menyebutkan jangka waktu perskutuan tersebut berjalan. Apabila
jangka waktu tersebut sudah lewat, maka persekutuan di anggap
bubar secara hukum. Selain dalam hal waktu, pembubaran
persekutuan dapat dilakukan apabila tujuan yang terdapat dalam akte
pendirian sudah tercapai. Perpanjangan dapat dilakukan dengan cara
membuat perjanjian baru yang berarti mendirikan persekutuan baru.
b. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi
pokok persekutuan
Musnahnya brang yang digunakan untuk opersaional persekutuan
dapat menyebabkan persekutuan tersebut dianggap bubar. Terlebih
lagi apabila hal tersebut sampai mengakibatkan persekutuan
mengalami likuidasi.
c. Kehendak dari seorang atau beberapa sekutu
Anggota sekutu dapat memutuskan untuk keluar dari persekutuan
menurut prosedur yang sudah ditetapkan dalam akte pendirian.
Persekutuan lama tetap dapat beroperasi dengan kewajiban
membayar bagian hak pemilikan sekutu yang mengundurkan atau
membeli hak kepemilikannya. Dengan demikian, terjadi transaksi
pembelian hak pemilikan. Saldo modal sekutu yang mengundurkan
diri dipindahkan ke saldo modal sekutu-sekutu yang tinggal menurut
perbandingan yang disetujui.
d. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit
Dalam akte pendirian disebutkan apabila salah satu anggota sekutu
meninggal, hak pemiliknya dapat diteruskan oleh ahli warisnya
dengan memindahkan saldo modal sekutu yang meninggal ke akun
modal baru atas nama ahli waris almarhum.
Apabila ahli waris tidak berniat ikut dalam persekutuan, maka buku
persekutuan harus ditutup pada tanggal meninggalnya sekutu tadi.
Hak sekutu yang meninggal di bayarkan kepada ahli warisnya.
5. MASUKNYA SEKUTU BARU
Masuknya anggota sekutu baru dapat menyebabkan pembubaran firma yang
lama dan dimulainya firma yang baru. Pembukuan juga tetap dapat dilanjutkan
pada firma yang baru. Seseorang dapat diterima menjadi anggota sekutu dengan
cara membeli bagian kepemilikan atau menyetor sejumlah aktiva ke dalam
firma.
Untuk mengilustrasikan masuknya sekutu baru dengan cara membeli bagian
kepemilikan dari satu atau lebih anggota sekutu yang lama, diasumsikan bahwa
suatu firma beranggotakan sekutu A dan sekutu B dengan masing-masing saldo
modal Rp. 120.000.000.
Pada tanggal 1 September, masing-masing sekutu sepakat untuk menjual 30%
kepemilikan atau bagian modalnya kepada sekutu baru (sekutu C) dengan harga
keseluruhan Rp. 80.000.000 secara tunai. Kelebihan pembayaran pemilikan
modal bukanlah merupakan transaksi firma, sehingga dalam pembukuan firma
8
tidak akan menampilkan jumlah kas yang terlibat maupun besarnya keuntungan
yang ditimbulkan dari transaksi tersebut.
Jurnal yang diperlukan adalah:
Perkiraan Debet Kredit
Modal Sekutu A
Modal Sekutu B
Modal Sekutu C
36.000.000
36.000.000
72.000.000
Dari transaksi masuknya sekutu C tersebut, modal keseluruhan firma tidak
mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 240.000.000 dengan perincian sebagai
berikut:
Modal sekutu A ( 120.000.000 – (30% x 120.000.000) = 84.000.000
Modal Sekutu B ( 120.000.000 – (30% x 120.000.000) = 84.000.000
Modal Sekutu C {(120.000.000 + 120.000.000)} x 30% = 72.000.000 +
240.000.000
Apabila masuknya sekutu baru dilakukan dengan cara menyetor sejumlah aktiva
ke dalam firma, maka hal ini akam menambah jumlah aktiva dan modal firma .
Sebagai ilustrasi, seandainya sekutu C masuk dengan menyerahkan uang tunai
sebesar 50.000.000, maka jurnal yang dibuat untuk transaksi tersebut adalah:
Perkiraan Debet Kredit
Kas
Modal Sekutu C
50.000.000
50.000.000
Sehingga posisi modal firma setelah sekutu C masuk menjadi skeutu baru,akan
mengalami perubahan yaitu:
Modal sekutu A = 120.000.000
Modal Sekutu B = 120.000.000
Modal Sekutu C = 50.000.000 +
290.000.000
6. PENILAIAN HARTA/REVALUASI AKTIVA
Revaluasi aktiva dilakukan sesaat sebelum sekutu baru masuk, kegiatan ini
berfungsi untuk menilai harta sekutu lama dengan harga pasar. Sehingga pada
saat sekutu baru masuk, harta anggtoa sekutu lama benar-bena rmencerminkan
nilai pasar yang sewajarnya.
Hasil bersih dari revaluasi aktiva ini akan menambah atau mengurangi besarnya
saldo modal sekutu lama yang akan dijadikan sebagai modal awal bag sekutu
lama untuk pembentukan firma baru.
Sebagai contoh diilustrasikan data sebuah firma adalah sebagai berikut:
Sebuah firma beranggotakan sekutu X dan sekutu Y dengan modal masingmasing
adalah sebesar Rp. 100.000.000. Pada tanggal 1 Oktober, Tn. Z
menyetor uang ke dalam firma sebesar Rp. 40.000.000 untuk mendapatkan
bagian kepemilikan 20% atas firma. Kesepakatan sekutu A dan B dalam hal
9
pembagian rugi/laba adalah sama. Berikut adalah data tambahan yang
diperlukan untuk melakukan revaluasi aktiva.
a. Persediaan Barang Dagangan dengan harga perolehan Rp. 40.000.000,
diniai harga pasarnya saat ini adalah sebesar Rp. 45.000.000;
b. Perlengkapan kantor dengan harga perolehan Rp. 20.000.000, dengan
akumulasi penyusutan Rp. 4.000.000, dinilai harga pasarnya saat ini adalah
sebesar Rp. 15.000.000.
Pencatatan revaluasi aktiva dalam pembukuan firma adalah sebagai berikut:
Perkiraan Debet Kredit
Persediaan barang Dagangan
Modal Sekutu A
Modal Sekutu C
Modal Sekutu A
Modal Sekutu B
Akumulasi Penyusutan Perlengkapan
Kantor
5.000.000
500.000
500.000
2.500.000
2.500.000
1.000.000
Penjelasan:
Revaluasi aktiva terhadap Persediaan Barang Dagangan menghasilkan laba
sebesar Rp. 5.000.000 yaitu selisih dari harga perolehan dengan harga pasar.
Laba ini akan di distribusikan ke masing-masing sekutu lama.
Sedangkan revaluasi perlengkapan kantor menimbulkan kerugian bagi sekutu
lama sebesar Rp. 1.000.000 yaitu selisih harga perolehan bersih dengan harga
pasar (Rp. 20.000.000 – Rp. 4.000.000) – Rp. 15.000.000. kerugian ini juga akan
didistribusikan ke masing-masing sekutu lama .




 Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
Ø Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Ø Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
Ø Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Ø Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
Ø Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
6
Contoh Perseroan Komanditer (CV)
·         CV. Karya Bersama
·         CV. Rion Putra Perkasa
·         CV. family
·         CV. Bandung MuliaKonveksi
·         CV. Murni Motor
Contoh CV ASC jaya
CV. ASC JAYA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kompresor, baik untuk tipe screw maupun piston, penyedia spare parts, seperti Oil Filter, Air Filter, Oil Separator, Service kit, Overhaul kit, Oil Compressor, serta yang lainnya untuk semua merk compressor Genuine parts ataupun equivqlent ( OEM part) , tentunya dengan harga yang sangat bersaing, bergaransi serta bermutu baik. Disamping itu kami juga khusus menangani semua jenis perbaikan, baik perbaikan rutin maupun service besar ( general overhaul ) , untuk berbagai merk Compressor maupun Air Dryer, seperti: Atlas Copco, Alup, ABAC, AIRMAN, BOGE, BAUER, Champion, Ceccato, COMPAIR, DEMAG, ECOAIR, FliurAir, GArdnerdenver, Hydrovene, Ingersoll Rand, Iwata, IHI, JOY, Kobelco, Kaeser, Leroy, Mitsui Seiki, Matei, Puma, Rotorcomp, SULLAIR, SMC, Tanabe, Ultrafilter, Worthington, Zander, dan lain-lain. adapun beberapa contoh perusahaan yang sering kami tanggani adalah ; PUSPITEK LAGG ( Serpong ) , PROGRESS DIECAST ( Cikarang ) , PANASONIC BATTERY ( Cibitung) , DHARMA POLYMETAL ( Balaraja) , SINGAMIP ( Sukabumi) , PANASONIC SHIKOKU ( Cibitung ) ARKON PRIMA ( Cakung) , RHEEM INDONESIA ( Pulogadung ) , SGP ( Cibinong) , TOYOBESQ ( Karawang) , Group Tempo, serta masih banyak lagi yang tersebar diseluruh JABOTABEK dan lain-lain.

Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.                   Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2.                   Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3.                   Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1.                   Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2.                   Memberhentikan direksi atau komisaris
3.                   Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4.                   Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5.                   Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6.                   Menentukan kebijakan Perusahaan
7.                   Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.                   Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.                   Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3.                   Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
v Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
v Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
v Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
v Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
v Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
v Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
v Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
v Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokratis
v Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoprasian
v kerjasama antar koperasi
Contoh Koperasi :
·         Koperasi Indonesia
·         Koperasi Siswa
·         Koperasi Syariah
·         Koperasi Bina
·         Koperasi Surya

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:

1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial

2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.

Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan,
yang biasanya  dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau
Co (compagnon).

Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).

Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.

Seperti halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.

Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.

Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.

KANTOR BERSAMA (Maatschap) Notaris

Setelah kita membahas mengenai Maatschap pada uraian sebelumnya, berikut ini saya akan secara khusus membahas mengenai Maatschap yang dilakukan oleh para Notaris. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut: “UUJN”), berdasarkan Pasal 20 nya, Notaris juga dibolehkan untuk bersekutu dalam bentuk Perserikatan Perdata (maatschap). Uraian mengenai Maatschap Notaris tersebut pernah diuraikan oleh Ibu Dr. Herlien, SH – (guru besar sekaligus Notaris di Bandung- Red) pada waktu dilaksanakannya Kongres Ikatan Notaris di Surabaya pada tanggal 29 Januari 2009 lalu.

Beliau menyampaikan bahwa, walaupun Notaris bersekutu dalam bentuk Maatschap (Persekutuan Perdata), masing-masing Notaris yang tergabung dalam Maatschap tersebut tetap bertindak untuk dirinya sendiri. Jadi, pada dasarnya pembentukan maatschap tersebut hanyalah bertujuan untuk bersatu dalam suatu kantor yang sama. Maatschap Notaris sudah merupakan praktek yang lazim di Belanda. Bahkan hampir setengah dari jumlah Notaris yang ada di sana sudah berserikat.

Alasan2 positif dari pendirian Maatschap Notaris adalah:

1. 1. Di kota besar seperti Jakarta misalnya, diperlukan suatu keahlian untuk
menangani masalah-masalah tertentu. Sedangkan terkadang,
kemampuan dari seorang Notaris terbatas. Misalnya: ada Notaris yang
memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, ada yang ahli di bidang

Perbankan Syariah, ada yang ahli di bidang Pertanahan dll .
Jika para Notaris tersebut berkumpul, maka akan dapat memberikan
peningkatan mutu dari jasa notaries yang membentuk Maatschap
tersebut.

2. 2.  Perluasan pelayanan kepada public

Dengan berkumpulnya beberapa Notaris ke dalam suatu Maatschap, maka tentu saja klien dari masing-masing Notaris bisa mendapat pelayanan dari satu pintu saja. Sehingga bisa memperluas jaringan dari Notaris yang ada     dalam Persekutuan tersebut.

3. Mengurangi beban biaya

Tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan berkumpulnya beberapa Notaris dalam satu kantor, maka akan terjadi penghematan biaya setidaknya untuk masalah fix cost seperti sewa ruangan/bangunan, biaya listrik, air, telephone dan sebagainya.

4. Meningkatkan kemampuan dari para Notaris yang berserikat.

Hal ini misalnya: untuk notaries yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dapat membagikan pengeetahuan dan pengalamannya kepada teman serikatnya, atau mereka dapat bersama-sama menangani klien Pasar Modal yang sedang dikerjakan oleh Notaris yang bersangkutan, dimana Notaris yang memiliki keahlian di bidang tersebut akan bertindak selaku Leader. Dengan demikian, Notaris lain yang belum berpengalaman di bidang Pasar Modal menjadi mengerti mengenai seluk beluk Pasar Modal.

Maatschap bagi para Notaris, yang dapat membentuk Maatschap hanyalah Notaris (-notaris) yang memiliki tempat kedudukan yang sama.

Contohnya:

Maatschap Notaris yang bernama Rini, Rani, Rina dan Co (Compagnon) yang berkantor di Jakarta Pusat, harusnya terdiri dari Notaris-notaris yang miliki wilayah kerja di Jakarta. Karena yang dimaksud 1 (satu) wilayah adalah 1 Propinsi, maka para notaries tersebut tidak harus memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat saja, melainkan bisa juga Jakarta Barat, Timur, Selatan atau Utara. Yang tidak boleh adalah, jika bersekutu dengan Notaris yang memiliki wilayah kerja di Yogyakarta atau Bandung misalnya.

Syarat dari teman serikat dalam pembentuk Maatschap Notaris:
1. Yang dapat berserikat hanyalah Notaries yang telah diangkat dan disumpah menjadi Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM RI

2. Notaris yang berserikat tersebut mempunyai wilayah kerja yang sama

3. Notaris tersebut tidak dalam keadaan cuti karena diangkat sebagai Pejabat Negara,

4. Notaris yang bersangkutan tidak sedang di skorsing karena melakukan suatu pelanggaran baik
pidana, perdata maupun pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris.

Hak kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya teman serikat:

1.
Terjadi dalam hal teman serikat diberhentikan dengan hormat/tidak hormat/ sementara atau pindah tempat kedudukan lain . Dalam hal terjadi demikian, maka teman serikat dalam Maatschap tersebut berhak untuk bertindak selaku pemegang protocol

2. Menjaga kerahasiaan dan kemandirian dari masing-masing teman serikat

Salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf e UUJN, adalah kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta-aktanya. Oleh karena itu, walaupun para Notaris tersebut sudah berbentuk sebagai suatu Maatschap, maka di antara notaries tersebut, tetap tidak boleh saling membeberkan isi akta dan rahasia klien yang dipercayakan kepadanya.

3. Tanggung jawab teman serikat.

Walaupun sudah berbentuk suatu Maatschap, namun Notaris tetap bertindak sendiri-sendiri dan hanya bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya saja, termasuk terhadap semua dokumen protocol yang disimpannya. Jadi, apabila terjadi kesalahan ataupun tindak pidana dari salah seorang Notaris anggota Maatschap tersebut, maka hal tersebut bukan tangung jawab renteng dari teman serikat lainnya.

4. Dokumen yang berada dalam penyimpanannya sebelum notaries mengikatkan diri dalam kantor bersama.

Jika Notaris tersebut sudah menjalankan jabatannya sebelum dia memutuskan untuk membentuk suatu Maatschap, maka dokumen-dokumen yang dia simpan dapat dia simpan sendiri secara terpisah. Karena pada dasarnya, walaupun sudah berkumpul dalam suatu wadah, Notaris tersebut tetap bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi.

5.Berakhirnya teman serikat dan bubarnya kantor bersama notaris

Mengenai hal tersebut belum ada aturan bakunya, dan akan diatur secara tersendiri.

Dalam akta pendirian Maatschap Notaris, sekurang-kurangnya harus dicantumkan:

1. 1. Tempat kedudukan dari Maatschap Notaris di maksud

2. 2. Nama dari para Notaris yang bersekutu

3. 3. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pengangkatan Notaris dimaksud dan wilayah kerja dari masing-masing notaris tersebut

4. 4.  Jangka waktu (masa jabatan) dari masing-masing notaris yang bersekutu

5. 5.  Pemasukan (inbreng) dari para Notaris

6. 6.  Hak dan kewajiban para Notaris yang bersekutu

7. 7.  Tanggung jawab dari para Notaris (teman sekutu).



SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh