Surat perjanjian Kontrak Rumah



PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat
Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung
mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah
membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan
yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya,
menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah
tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik,
keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua,
berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan
sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak
berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu
bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas
dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada
bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis
dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta
pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan
baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama
satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai
pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan
sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka
pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak
menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan
dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007


Pihak Kedua Pihak Kesatu


( Subandi ) ( Hasron Syah )
Saksi-saksi
Posted by Yudhi

 



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.       Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.       Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa ;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah
 yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan
 rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari
pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu
sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada
yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi)
segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1)    Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati
(2)    oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan
(3)    dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(  Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir
atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa
tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut
 kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai
dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1)    Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah
(2)     yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan
 penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua
 biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3)   Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana
alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4)   Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah,
mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1)    Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air
(2)    PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat
   penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1)    Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu
(2)    dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(3)    Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak
(4)     memutuskan perjanjian ini
Pasal 6
(1)    Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya
(2)    dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah
(3)    memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
  Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang
waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam
keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3)   Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada
 rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu
timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya
 secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah
dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  
                  Yang menyewakan                                                     Penyewa
   
                  …………………..                                          ……………………….

Dipersiapkan oleh            :      Indyah Respati, S.H.
Sumber dari                     :      Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
                                              Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).


Contoh :
   
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
…………………..                                                                        ………………
    
Dipersiapkan oleh :  Indyah Respati, S.H.


Sumber dari          : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
                              (Abdulkadir Muhammad)



Contoh :
SURAT KUASA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                     : .……………………………………………………..
Pekerjaan               : ……………………………………………………...
Alamat                  : ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan
 bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
R. Soeroso, S.H.                                       Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto, S.H.                              S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office
“R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara
No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.
--------------------------------------------------- KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
-          Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari
 (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri
Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. ……………..
mengenai ……… dan ……
-          Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap …………..
(nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi,
bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya,
 mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan- perbuatan,
atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan
 oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima
dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan
 Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan
 perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak
substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti
yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya
yang ditetapkan dalam Undang-undang.

                                                            ………………….., ………………19……..

      Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa
   
   (…………………)                                                       (……………….)

Dipersiapkan oleh           :     Indyah Respati, S.H.

Sumber dari                    :    Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
                                           Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad)




SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh