PERJANJIAN KONTRAK
RUMAH
Kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat
Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung
mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah
membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat
Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung
mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah
membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan
yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya,
menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan
yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya,
menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah
tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik,
keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua,
berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan
sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak
berakhir.
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah
tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik,
keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua,
berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan
sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak
berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu
bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas
dibayar sebagai arsip.
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu
bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas
dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada
bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada
bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis
dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta
pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan
baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta
pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan
baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama
satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai
pengganti perjanjian ini.
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama
satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai
pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan
sebelumnya kontrakan berakhir.
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan
sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka
pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak
menuntut pihak pertama.
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka
pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak
menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan
dari siapapun.
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan
dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari
2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) ( Hasron Syah )
Saksi-saksi
Posted by Yudhi
Saksi-saksi
Posted by Yudhi
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang
menyewakan;
2.
Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa ;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik
sah sebuah rumah
yang terletak di jalan …………
No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan
rumahnya kepada penyewa dan
penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari
pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan
sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu
sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa rumah
dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada
yang menyewakan dengan
diberikan tanda terima yang sah (kuitansi)
segera setelah selesai
penandatanganan perjanjian ini.
Pasal
2
(1) Jika terjadi pembatalan
perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati
(2) oleh penyewa, maka uang
sewa dikembalikan kepada penyewa dengan
(3) dikenakan potongan 10%
dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
( Jika terjadi pembatalan
perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir
atas kehendak penyewa
sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti
kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu
sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa
tersebut, penyewa tidak
dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut
kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan
ancaman pembatalan perjanjian disertai
dengan pembayaran ganti
kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal
3
(1) Selama waktu sewa,
penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah
(2) yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas
biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
( Jika terjadi
kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan
penyewa atau orang yang berada di bawah
pengawasannya, maka semua
biaya perbaikan dibebankan dan menjadi
tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan
berat karena kesalahan konstruksi, bencana
alam, maka tanggung
jawab pemilik rumah.
(4) Selama waktu sewa,
penyewa tidak boleh mengubah, menambah,
mengurangi bentuk
bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada
yang menyewakan.
Pasal
4
(1) Penyewa wajib membayar
sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air
(2) PAM, Pajak Bumi dan
Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
Jika terjadi kerugian
akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat
penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian
tersebut.
Pasal
5
(1) Yang menyewakan menjamin
penyewa bahwa, rumah yang disewa itu
(2) dalam keadaan tidak
disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(3) Yang menyewakan menjamin
penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak
(4) memutuskan perjanjian ini
Pasal
6
(1) Jika penyewa ingin
memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya
(2) dalam waktu tiga bulan
sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah
(3) memberitahukan dan
memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
Setelah jangka waktu
sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang
waktu sewa, maka penyewa
wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam
keadaan baik dan
menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat
peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada
rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika
karena pembongkaran peralatan itu
timbul kerusakan, maka
penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal
7
Semua perselisihan yang
timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya
secara musyawarah untuk mufakat, dengan
mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah
dibaca dan dipahami
isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan Penyewa
………………….. ……………………….
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).
Contoh :
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan
………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku
kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan
di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan
…………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama
……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud
menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli
unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat
perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini
:
Pasal 1
(1) Berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini
menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima
penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut
menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit
tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal
2
(1) Harga unit/unit-unit
tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. ……..
per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan
secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan
pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10
(sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal
3
(1) Harga unit/unit-unit
tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada
saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan
diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli
dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran
pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual
kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran
pertama.
Pasal
4
(1) Semua biaya penyerahan
dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang
ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar,
dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan,
kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut
dipikul oleh pembeli.
Pasal
5
(1) Penjual dengan ini
menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak
atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau
dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli
bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu
tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal
6
(1) Setiap bulan tunggakan
pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran
yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah
melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah
diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah
melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan
memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit
tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan
untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah
dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya,
maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal
7
(1) Penjual dan pembeli
setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah
dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih
tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian
perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian
ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama
oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli Pihak
Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan
oleh : Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
Contoh :
SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
.……………………………………………………..
Pekerjaan :
……………………………………………………...
Alamat :
………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut
di bawah ini menerangkan
bahwa dengan ini memberi
kuasa penuh kepada :
R. Soeroso, S.H. Drs.
Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto,
S.H. S.
Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law
Office
“R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat,
Jalan Pintu Besar Utara
No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.
---------------------------------------------------
KHUSUS--------------------------------------------
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk memberi jawaban
dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari
(nama penggugat …………..) yang terdaftar di
pengadilan negeri
Jakarta
……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. ……………..
mengenai
……… dan ……
- Untuk mengajukan gugatan
balasan (Rekonpensi) terhadap …………..
(nama
………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi,
bunga
dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di
atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta
Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya,
mengajukan permohonan-permohonan yang perlu
menjalankan perbuatan- perbuatan,
atau memberikan
keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan
oleh seorang Kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima
dan melakukan
pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan
Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi,
membalas segala perlawanan, mengadakan
perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu
dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya
membuat segala sesuatu
yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat
Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak
substitusi
serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti
yang
dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya
yang
ditetapkan dalam Undang-undang.
…………………..,
………………19……..
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
(…………………) (……………….)
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh