PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah
sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud
menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut
dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan
sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak
tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa rumah
dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan
tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan
perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan
perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa
dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa
sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan
perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa
sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti
kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu
sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak
dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak
ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti
kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa,
penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan
sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi
kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau
orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan
dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan
berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik
rumah.
(4) Selama waktu sewa,
penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang
sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar
sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan
Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi kerugian
akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab
mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan menjamin
penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas
dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan menjamin
penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin
memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan
sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan
memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu
sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa
wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan
kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat
peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa
merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan,
maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang
timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan
dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan Penyewa
………………….. ……………………….
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh