Jumat,
14 Januari 2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari
segala penjabaran dari norma yang ada baik norma hukum, norma moral maupun
norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai, Oleh
karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis
melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian
dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma
tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia
yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman
yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu
sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral
maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam
norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun
kebangsaan.
1.2. PERMASALAHAN
Dari makala yang kami buat ini, sebenarnya banyak permasalahn
yang bias kami angakat. Akan tetapi kami hanya mengakat satu permasalahan.
Adapun pramasalahan yang kami angkat adalah “Apakah itu Etika Politik dah
Hubungannya dengan Pncasila?”.
1.3. LANDASAN TEORI
a. Etika
Etika merupakan suatu pemikiran
kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran moral terentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap
yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno,
1987).Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi etika khusus
yaitu etika yang membahas prinsip dalam berbagai aspek kehidupan manusia
sedangkan etika umum yaitu mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia (Suseno, 1987).
b. Nilai
Nilai atau “Value” termasuk kajian
filsafat.Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu
cabang filsafat yaitu filsafat nilai (Axiologi, theory of Value).Filsafat
sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai.Nilai adalah kemampuan
yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.Sifat dari
suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.(The believed
copacity of any abject to statisfy a human desire).Jadi nilai itu pada
hakikatnya adalah sifat atau kwalitas yang melekat pada suatu obyek, bukan
obyek itu sendiri.
c. Politik
Pengrtian ‘politik’ berasal dari
kata ‘politics’.Yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
itu dan diikuti dengan pelaksanaan tjuan-tujuan itu.‘Pengambilan keputusan’
atau decisionmaking mengenai apakah yang menjadi
tujuan darisistem politik menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public
policies.Yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari
sumber-sumber yang ada.Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu,
diperlukan suatu kekuasaan (power), kewenangan (authority).Berdasarkan
pengertian-pengertian politik maka secara operasional bidang politik menyangkut
konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state).Kekuasaan
(power).Pengambilan keputusan (decisionmaking).Kebijaksanaan (policy).Pembagian
(distribution).Serta alokasi (allocation) (Budiardjo 1981. 89).
d. Etika Politik
Etika Politik merupakan Filsafat
teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain:
manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden.
Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada akhirnya sebagai
sumberpengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis sebagai bidang kedua
yang membahas dan mempertanyakan aspek praksis dalam kehidupan manusia yaitu
etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban
manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia, masyarakat, bangsa dan negara
lingkungan alam serta terhadap Tuhannya (Suseno, 1987)
PEMBAHASAN
2.1.
PRINSIP DASAR ETIKA POLITIK
a. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud
kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai,
toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan
hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap
kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi.
Memerlukan kematangan kepribadian
seseorang dan kelompok orang.Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang
menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan
karna keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan
karakter klektif bangsa
b. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah
bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan
bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi
dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam
oleh Negara modern
Mutlak karena manusia memilikinya
bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi
dari tangan pencipta. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan
dan eklusivisme suku dan ras.
c. Solidaritas
Bangsa
Solidaritasd mengatakan bahwa kita
tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain. Solidaritas
dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang§
mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi
orang/kelompok orang yang korup
d. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat”
menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan
memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan
kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin
mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat
dan keterwakilan.Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat
kedalam tindakan politik.Dasar-dasar demokrasi.Kekuasaan dijalankan atas dasar
ketaatan terhadap hokum.Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral
paling dasar dalam kehidupan masyarakat, Keadilan sosial mencegah dari
perpecahan Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis,
sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang
terlaksan Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidak adilan
dalam masyarakat.
2.2.
DIMENSI ETIKA POLITIK MANUSIA
a. Manusia Sebagai Makhluk
Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat
memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda.Paham
individualismeyang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia
sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan
masyarakat, bangsa, maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral
politik negara.Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa
diukur berdasarkan kepentingan da tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat
manusia sebagai individu.Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal
bakal sosialisme dan komunisme mamandang siafat manusia sebagi manusia sosial
sauja.Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi
amasyarakat.Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada
sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.Segala hak dan kewajiban baik moral
maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur
berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial.Manusia sebagai makhluk yang
berbudaya, kebebasan sebagi invidu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam
hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia
sebagai masyarakat atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak hanya merupakan
tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia
ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung pada orang lain.
Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi kare orang lain dan ia hanya dapat
hidup dan berkembang karena dalam hubunganya dengan orang lain.
Dasar filosofi sebagaimana
terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa,
senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu
sbagai makhlukindividu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta
ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis.
Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan
kkesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan
basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga
konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara
indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa
berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan
dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi
fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak.Sehingga dua segi
fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek
ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia
mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena
tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan
tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan
moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai
hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara
normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum.Dalam suatu kehidupan
masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat
bagaimana mereka harus bertindak.Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara
efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada
norma-normanya.Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan
masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan
lemabaga itu adalah negara.Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu
penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat.Namun perlu
dipahami bahwa negara yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan
sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Jadi lemabaga negara
yang memiliki kekuasaan adalah lembaga negara sebagai kehendak untuk hidup
bersama (lihat Suseno :1987 :21)
2.3.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGI SUMBER ETIKA POLITIK
Sebagi dasar filsafah negara
pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan,
malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan
legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara.Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua
“kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara
dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi
(legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral
(legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat memiliki tiga dasar tersebut.Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik,
pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta
moral kemanusiaan.Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan
atas hukum yang berlaku.
Etika politik ini harus
direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam
pelaksanaan pemerintahan negara,
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Dari laporan yang kami buat ini
dapat kami tarik kesimpulan bahwa : Etika Politik merupakan Filsafat teoretis
yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain: manusia, alam,
benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden. Dan
Pancasila sebagai Etika Politik, bahwa Pancasila adalah pedoman hidup bersama
kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak antar satu dengan
lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan kata lain Pancasila adalah
moral identity kita. Baik sebagai warga dunia, sebagai warga negara, sebagai
anggota masyarakat.Kita dikenali karena kita memiliki Pancasila dalam diri kita
sebagai pedoman hidup bersama.
Adapun Hubungn Pancasila dengan
Etika Politik adalah pancasila merupakan dasar atau ideologi negara dan
kemudian menjadi "way of live " masyarakat Indonesia, sedang etika
politik adalah tata tertib, aturan, "sopan santun" politik. Dengan
demikian agar etika politik dapat diterima oleh masyarakat Indonesia haruslah
sesuai dengan sila2 yg tercantum pada Pancasila atau sesuai dgn "way of
live" masyarakat Indonesia.
3.2.
SARAN
Pancasila hendaknya disosialisasikan
secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi
terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan
mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara
ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat
sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh