Cirkle K


Circle k




Circle K adalah waralaba Toko kelontong atau minimarket Internasional yang berasal dari Amerika SerikatPerusahaan ini berdiri pada tahun1951 di El Paso, Texas. Jaringan minimarket Circle K kini dimiliki dan dioperasikan oleh jaringan waralaba toko retail terbesar di Kanada, yaitu perusahaan Alimentation Couche-Tard.
Sejarah
Pada tahun 1951, Fred Harvey membeli 3 toko bahan makanan Kay's Foodstore di El Paso, Texas, setelah pembelian tersebut, Fred Harvey mengubah nama kay's Foodstore menjadi Circle K. Sejak saat itu dengan perlahan Circle K mulai membesar melalui berbagai akuisisi minimarket lain dan akhirnya pada tahun 1979, Circle K terjun ke pasar internasional dengan mengadakan lisensi pembukaan gerai internasional pertamanya di Jepang. Hal inilah yang menjadi batu loncatan bagi perusahaan ini berkembang menjadi salah satu jaringan waralaba minimarket yang terbesar di dunia. Itulah cikal bakal merek Circle K yang kita kenal sampai saat ini. Sampai saat ini Jaringan minimarket Circle K memiliki lebih dari 4000 gerai internasional yang terletak di luar Amerika dan 2100 gerai yang tersebar di seluruh Amerika.

Pada tahun 2003 Alimentation Couche-Tard (ACT) sebuah perusahaan retail convenience store terbesar dari Kanada mengakuisisi brand/merk Circle K. Gerai Circle K saat ini dapat dijumpai hampir di berbagai belahan dunia seperti di Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Macau, China, Taiwan, Guam, Hong Kong, dan Indonesia. Circle K pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1986 di kota Jakarta, tepatnya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Circle K lalu merambah keluar Jakarta dengan membuka store luar jakarta pertamanya di Bali pada tahun 1996, Circle K Yogyakarta menyusul pada tahun 2000, Circle K Bandung juga menyusul tahun 2001. Saat ini Circle K memiliki gerai di hampir setiap kota besar di seluruh Indonesia dan mempekerjakan lebih kurang 700 tenaga kerja di Indonesia, Circle K memiliki jaringan di Jakarta (23 gerai), Bandung (7 gerai), Yogyakarta (38 gerai), and Bali (42 gerai).

Circle K Indonesia
Circle K adalah sebuah minimarket yang beroperasi 24 jam penuh. Hal ini menjadikannya popular di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dimana konsep minimarket seperti ini masih jarang. Circle K menjadi trend-setter bagi banyak minimarket sejenis yang muncul kemudian hari. Saat ini Circle K populer di kalangan remaja kota besar di Indonesia. Di mata remaja, Circle K dicitrakan sebagai minimarket zaman sekarang, mereka menyediakan berbagai minuman alkohol dan rokok yang cukup lengkap dan beroperasi 24 jam, sebuah hal yang diminati oleh remaja Indonesia masa kini. Pembeli dari gerainya juga diijinkan untuk duduk di depan gerainya sambil menikmati belanjaannya sehingga secara tidak langsung Circle K menjadi kawasan berkumpulnya remaja di kala malam hari.

Produk CirCLe K
            Wujud dari produk yang diperdagangkan oleh minimarket Circle K sampai sejauh ini, selalu berorientasi pada dinamika karekteristik konsumen yang loyalis terhadap nya. Produk yang diperdagangkan oleh Circle K berwujud barang yang keberadaannya dikolerasikan dengan gaya hidup konsumen
            Seperti yang dijelaskan diatas, embrio dari minimarket Circle K ini berasal dari daerah texas, Amerika yang notabene mengadopsi system ekonomi kapitalis. Ekonomi kapitalis adalah system ekonomi yang bertentangan dengan konsep ekonomi syari’ah, dalam hal ini system ekonomi kapitalis tidak berorientasi pada kemaslahatan tetapi justru lebih kepada kepentingan memperkaya diri sendri. Dari penjelasan diatas, jika kita kaitkan dengan produk yang dipasarkan maka tidak ditemukan kesesuaian dengan prinsip syari’ah, dimana ada beberapa produk yang dipasarkan tergolong sebagai produk yang haram hukumnya. Realitanya dapat kita lihat ketika kita berkunjung di Circle K saat kita menemukan produk khamr (minuman beralkohol )yang sudah jelas diharamkan dalam  agama islam.
            Di mini market ini juga, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa produk yang dijual justru menyebabkan munculnya kemerosotan moral seperti dijualnya kondom secara bebas. Dari sisi penjualan produk seperti ini, tentu berimbas pada aspek lainnya seperti dari sisi keuangan, dalam hal ini terkait dengan jumlah asset serta laba yang diterima tentu juga dikatakan haram karena dana yang diperoleh berasal dari penjualan produk haram seperti minuman beralkohol .
            Jika dikaitkan dengan aspek sumberdaya manusia yang menjalankan aperasionalnya, dari realita yang ada justru bertentangan dengan prinsip syari’ah islam dimana karyawan wanitanya tidak berpenampilan selayaknya seorang muslimah.  
            

wikipedia
berbagai sumber

SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh