Circle
k
Circle K adalah
waralaba Toko kelontong atau
minimarket Internasional yang berasal dari Amerika Serikat. Perusahaan ini berdiri pada tahun1951 di El Paso, Texas. Jaringan minimarket Circle K kini dimiliki dan
dioperasikan oleh jaringan waralaba toko retail terbesar di Kanada, yaitu perusahaan Alimentation Couche-Tard.
Sejarah
Pada tahun 1951, Fred
Harvey membeli 3 toko bahan makanan Kay's Foodstore di El Paso, Texas, setelah pembelian tersebut, Fred Harvey mengubah nama
kay's Foodstore menjadi Circle K. Sejak saat itu dengan perlahan Circle K mulai
membesar melalui berbagai akuisisi minimarket lain dan akhirnya pada tahun
1979, Circle K terjun ke pasar internasional dengan mengadakan lisensi
pembukaan gerai internasional pertamanya di Jepang. Hal inilah yang menjadi batu loncatan bagi perusahaan
ini berkembang menjadi salah satu jaringan waralaba minimarket yang terbesar di dunia. Itulah cikal
bakal merek Circle K yang kita kenal sampai saat ini. Sampai
saat ini Jaringan minimarket Circle K memiliki lebih dari 4000 gerai
internasional yang terletak di luar Amerika dan 2100 gerai yang tersebar di seluruh Amerika.
Pada tahun 2003
Alimentation Couche-Tard (ACT) sebuah perusahaan retail convenience store
terbesar dari Kanada mengakuisisi brand/merk Circle K. Gerai Circle K saat ini
dapat dijumpai hampir di berbagai belahan dunia seperti di Amerika Serikat,
Meksiko, Jepang, Macau, China, Taiwan, Guam, Hong Kong, dan Indonesia. Circle K
pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1986 di kota Jakarta, tepatnya di
Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Circle K lalu merambah keluar Jakarta
dengan membuka store luar jakarta pertamanya di Bali pada tahun 1996, Circle K
Yogyakarta menyusul pada tahun 2000, Circle K Bandung juga menyusul tahun 2001.
Saat ini Circle K memiliki gerai di hampir setiap kota besar di seluruh Indonesia dan mempekerjakan lebih kurang 700 tenaga kerja
di Indonesia,
Circle K memiliki jaringan di Jakarta (23 gerai), Bandung (7 gerai), Yogyakarta (38 gerai), and Bali (42 gerai).
Circle K Indonesia
Circle K adalah sebuah
minimarket yang beroperasi 24 jam penuh. Hal ini menjadikannya popular di
berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dimana konsep minimarket seperti ini masih jarang.
Circle K menjadi trend-setter bagi banyak minimarket sejenis yang muncul
kemudian hari. Saat ini Circle K populer di kalangan remaja kota besar di
Indonesia. Di mata remaja, Circle K dicitrakan sebagai minimarket zaman
sekarang, mereka menyediakan berbagai minuman alkohol dan rokok yang cukup lengkap dan beroperasi 24 jam, sebuah
hal yang diminati oleh remaja Indonesia masa kini. Pembeli dari gerainya juga
diijinkan untuk duduk di depan gerainya sambil menikmati belanjaannya sehingga
secara tidak langsung Circle K menjadi kawasan berkumpulnya remaja di kala
malam hari.
Produk
CirCLe K
Wujud dari produk yang
diperdagangkan oleh minimarket Circle K sampai sejauh ini, selalu berorientasi
pada dinamika karekteristik konsumen yang loyalis terhadap nya. Produk yang
diperdagangkan oleh Circle K berwujud barang yang keberadaannya dikolerasikan
dengan gaya hidup konsumen
Seperti yang dijelaskan diatas,
embrio dari minimarket Circle K ini berasal dari daerah texas, Amerika yang
notabene mengadopsi system ekonomi kapitalis. Ekonomi kapitalis adalah system
ekonomi yang bertentangan dengan konsep ekonomi syari’ah, dalam hal ini system
ekonomi kapitalis tidak berorientasi pada kemaslahatan tetapi justru lebih
kepada kepentingan memperkaya diri sendri. Dari penjelasan diatas, jika kita
kaitkan dengan produk yang dipasarkan maka tidak ditemukan kesesuaian dengan
prinsip syari’ah, dimana ada beberapa produk yang dipasarkan tergolong sebagai
produk yang haram hukumnya. Realitanya dapat kita lihat ketika kita berkunjung
di Circle K saat kita menemukan produk khamr (minuman beralkohol )yang sudah
jelas diharamkan dalam agama islam.
Di mini market ini juga, kita dapat
mengambil kesimpulan bahwa produk yang dijual justru menyebabkan munculnya
kemerosotan moral seperti dijualnya kondom secara bebas. Dari sisi penjualan
produk seperti ini, tentu berimbas pada aspek lainnya seperti dari sisi
keuangan, dalam hal ini terkait dengan jumlah asset serta laba yang diterima
tentu juga dikatakan haram karena dana yang diperoleh berasal dari penjualan
produk haram seperti minuman beralkohol .
Jika dikaitkan dengan aspek
sumberdaya manusia yang menjalankan aperasionalnya, dari realita yang ada
justru bertentangan dengan prinsip syari’ah islam dimana karyawan wanitanya
tidak berpenampilan selayaknya seorang muslimah.
wikipedia
berbagai sumber
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh