Tugas Fajar
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-
Penduduk adalah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk,
adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh