Pengertian
Etika :
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek,
etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which
can act as the performance index or reference for our control system“.Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Ada tiga jenis etika, yaitu: etika deskriptif, etika normatif, dan meta-etika. Etika deskriptif adalah sebuah kajian empiris atas berbagai aturan dan kebiasaan moral seorang individu, sebuah kelompok atau masyarakat, agama tertentu, atau sejenisnya.
Etika
normatif mengkaji dan menela’ah teori-teori moral tentang
kebenaran dan kesalahan. Sedang meta-etika atau etika analitis tidak berkaitan
fakta-fakta empiris atau historis, dan juga tidak melakukan penilaian evaluasi
atau normatif.
Meta-etika
lebih suka mengkaji persoalan-persoalan etika.
Etika adalah produk dari
pembelajaran manusia dalama bermasyarakat, bersumber dari:
·
Agama, merupakan
sumber pengetahuan beretika yang sangat berperan dalam membentuk karakter
manusia.
·
Nurani, adalah
fakultas dalam diri manusia yang selalu mempertahankan kebenaran, tidak pernah
berbohong. Dengan aspeknya yaitu aspek index, yudex dan vindex.
·
Keluarga, tentang
peran keluarga kita telah faham. Keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah,
berkemungkinan besar untuk membentuk anggota keluarganya beretika baik.
·
Lingkungan,
lingkungan alam maupun lingkungan pergaulan akan membentuk pola etika tertentu
bagi seseorang.
·
Adat istiadat,
setiap bangsa/etnis mempunyai adat istiadat masing-masing, akan mempunyai etika
tertentu hasil kesepakatan masyarakatnya. Maka bila ada orang yang tidak
menyesuaikan diri dengan norma etika masyarakatnya akan dikatakan
"mahiwal".
·
Kebiasaan,
kebiasan yang dijalankan terus menerus, pada akhirnya akan menjadi sumber
etika.
·
Peradaban Bangsa
(civilasasi). Peradaban bangsa yang telah maju akan menjadi sumber acuan
peradaban bangsa yang masih dalam taraf berkembang.
Dalam wacana etika, serta Manfaat
etika. Ada yang bersifat teoritis/wawasan sebagain pula yang bersifat
aplikatif. Kedua intisari masalah ini perlu dipertegas lebih awal, agar kita
tahu benar kemanfaatan dari yang kita ketahui. Setelah kita ketahui manfaatnya,
lalu dikaitkan dengan situasi kehidupan masyarakat yang tengah dialami
sekarang, yaitu masyarakat yang heterogin (majemuk) dan terus berubah.
Langkah pertama yaitu meyakini
peran dan kemanfaatan etika. Setelah itu mulailah mempelajari segala sesuatu
tentang unsur-unsur etika. Langkah berikutnya, unsur-unsur etika yang telah
dipelajari, dipilih dan carilah mana saja yang bisa dan harus tetap dipakai
dalam perilaku keseharian, baik dalam pergaulan keluarga, lokal, nasional
maupun internasional. Tentu saja dengan catatan bahwa unsur etika itu harus
berkemungkinan/dapat diterima oleh lingkungan yang dimasukinya.
Langkah terakhir,
pengetahuan tentang etika itu harus secara sadar dilatih dan digunakan dalam
hidup keseharian. Sebab kemampuan beretika pada dasarnya adalah kebiasaan yang
dipakai sehari-hari, hasil proses belajar yang terus menerus. Selanjutnya
tularkanlah ke lingkungan sekeliling, mulai dari keluarga sampai masyarakat
sekitarnya.
A.MEMELIHARA
ETIKA MANUSIA BERLANDASKAN KAIDAH AGAMA
Manusia
tanpa etika seringkali memiliki kelakuan yang abnornal yang sering kita sebut
gangguan mental. Gangguan mental dapat dikatakan sebagai perilaku abnormal atau
perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dimasyarakat, perilaku
tersebut baik yang berupa pikiran, perasaan maupun tindakan. Stress, depresi
dan alkoholik tergolong sebagai gangguan mental karena adanya penyimpangan, hal
ini dapat disimpulkan bahwa gangguan mental memiliki titik kunci yaitu
menurunnya fungsi mental dan berpengaruhnya pada ketidak wajaran dalam
berperilaku ini sesuai dengan Al-Quran (QS. Al-Baqoroh 2:10)
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ
اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
Artinya: Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. yakni keyakinan mereka terdahap kebenaran nabi Muhammad s.a.w. lemah. Kelemahan keyakinan itu, menimbulkan kedengkian, iri-hati dan dendam terhadap nabi s.a.w., agama dan orang-orang Islam.
Artinya: Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. yakni keyakinan mereka terdahap kebenaran nabi Muhammad s.a.w. lemah. Kelemahan keyakinan itu, menimbulkan kedengkian, iri-hati dan dendam terhadap nabi s.a.w., agama dan orang-orang Islam.
Adapun gangguan mental
yang dijelaskan oleh (A. Scott, 1961) meliputi beberapa hal :
Salah dalam penyesuaian sosial, orang yang mengalami gangguan mental perilakunya bertentangan dengan kelompok dimana dia ada.
Ketidak bahagiaan secara subyektif Kegagalan beradaptasi dengan lingkungan
Sebagian penderita gangguan mental menerima pengobatan psikiatris dirumah sakit, namun ada sebagian yang tidak mendapat pengobatan tersebut.
Salah dalam penyesuaian sosial, orang yang mengalami gangguan mental perilakunya bertentangan dengan kelompok dimana dia ada.
Ketidak bahagiaan secara subyektif Kegagalan beradaptasi dengan lingkungan
Sebagian penderita gangguan mental menerima pengobatan psikiatris dirumah sakit, namun ada sebagian yang tidak mendapat pengobatan tersebut.
Seseorang yang gagal
dalam beradaptasi secara positif dengan lingkungan nya dikatakan mengalami
gangguan mental. Proses adaptif ini berbeda dengan penyesuaian sosial, karena
adaptif lebih aktif dan didasarkan atas kemampuan pribadi sekaligus melihat
konteks sosialnya. Atas dasar pengertian ini tentu tidak mudah untuk mengukur
ada tidaknya gangguan mental pada seseorang, karena selain harus mengetahui
potensi individunya juga harus melihat konteks sosialnya.
Agama
dan Kesehatan Mental
Agama tampaknya memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pengingkaran manusia terhadap agama mungkin karena faktor-faktor tertentu baik yang disebabkan oleh kepribadian maupun lingkungan masing-masing. Namun untuk menutupi atau meniadakan sama sekali dorongan dan rasa keagamaan kelihatannya sulit dilakukan, hal ini Karena manusia ternyata memiliki unsur batin yang cenderung mendorongnya untuk tunduk kepada Zat yang gaib, ketundukan ini merupakan bagian dari faktor intern manusia dalam psikologi kepribadian dinamakan pribadi (Self) ataupun hati nurani (conscience of man).
Fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT ialah manusia diciptakan mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka tidak wajar, mereka tidak beragama tauhid itu hanya karena pengaruh lingkungan, seperti yang ada dalam
Agama tampaknya memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pengingkaran manusia terhadap agama mungkin karena faktor-faktor tertentu baik yang disebabkan oleh kepribadian maupun lingkungan masing-masing. Namun untuk menutupi atau meniadakan sama sekali dorongan dan rasa keagamaan kelihatannya sulit dilakukan, hal ini Karena manusia ternyata memiliki unsur batin yang cenderung mendorongnya untuk tunduk kepada Zat yang gaib, ketundukan ini merupakan bagian dari faktor intern manusia dalam psikologi kepribadian dinamakan pribadi (Self) ataupun hati nurani (conscience of man).
Fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT ialah manusia diciptakan mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka tidak wajar, mereka tidak beragama tauhid itu hanya karena pengaruh lingkungan, seperti yang ada dalam
(QS
Ar Ruum 30:30)
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, fitrah Allah:
Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
Agama sebagai terapi kesehatan mental dalam islam sudah ditunjukkan secara jelas dalam ayat-ayat Al-Quran, di antaranya yang membahas tentang ketenangan dan kebahagiaan adalah
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, fitrah Allah:
Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
Agama sebagai terapi kesehatan mental dalam islam sudah ditunjukkan secara jelas dalam ayat-ayat Al-Quran, di antaranya yang membahas tentang ketenangan dan kebahagiaan adalah
(QS An Nahl 16:97)
Artinya : Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.
Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
Artinya : Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.
Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
(QS
Ar Ra’ad 13:28)
Artinya (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.
Artinya (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.
B. Etika Kehidupan Beragama
di Negara-Negara Maju
Titip: yang
berakar dari visi para pendiri negara kita. Kebebasan beragama telah menjadi
salah satu kebebasan utama sejak lahirnya negara kita hingga hari ini dan
tujuan utama bangsa Amerika untuk mendukung kebebasan itu-tidak hanya di dalam
negeri, tetapi juga di seluruh dunia-tetap teguh.
a.Amerika Serikat
Sebuah motto biasanya mudah diingat
tetapi sulit untuk bertahan lama. Amerika Serikat dan Indonesia, dalam satu
hal, memiliki kesamaan moto yang memberi gambaran kekompleksitasan kita. Untuk
Indonesia ada Bhinneka Tunggal Ika, Berbeda-beda tetapi Satu. Untuk
Amerika Serikat ada, E Pluribus Unum, Satu dari banyak.. Di
Amerika, kalimat ini tercetak di mata uang koin yang ada dalam kantong pakaian
kita yang begitu kita kenali, sehingga kadang kita jarang memikirkan apa
artinya. Apakah ukuran dari banyaknya kita? Apa makna dari ke satuan kita?
Satu hal yang sudah pasti E
Pluribus Unum (Ismail, 2004), tidak berarti ." dari banyak agama, satu
agama". Dari sudut pandang tradisi banyak agama di Amerika, "ke
satuan" bukan saja berarti pencampuran berbagai agama ke dalam sejenis
tempat pertemuan agama. Mungkin ada yang berpindah agama, seperti yang telah
banyak terjadi. Sesungguhnya, warga Amerika keturunan Eropa dan Amerika
keturunan Latin banyak yang menjadi Muslim. Keturunan Korea beragama Buda
menjadi Kristen. Pemeluk Protestan dan Katolik mulai menjalankan ibadah agama
Buddha dan menyatakan mereka adalah pengikut Buddha. Ada juga perkawinan antar
agama, seperti pernikahan kaum muda antara pemeluk Islam dan Kristen, Hindu dan
Yahudi. Ada kebaktian antaragama pada acara perayaan nasional atau tragedi, di
mana kaum Kristen, Yahudi, Muslim, dan Buddha menyampaikan doa, masing-masing
dengan caranya yang berbeda. Tetapi tidak pernah ada ke satuan agama. Ia lebih
berupa ke satuan komitmen kepada janji kewarganegaraan diluar banyaknya tradisi
agama, keragaman cara beretika dan dunia agama.
Setiap tradisi agama mempunyai
caranya sendiri dalam mengartikulasikan banyaknya keyakinan. Pada Juni 25,
1991, seorang imam Muslim berdiri di majelis
(chamber) DPR AS di pagi hari dan menyampaikan doa singkat, sebagai imam untuk
hari itu. Itu adalah peristiwa pertama kali dalam sejarah Amerika seorang
Muslim melakukan hal itu. Imam tersebut adalah Siraj Wahaj, pemimpin Muslim
Amerika keturuann Afrika dari Brooklyn, New York. Dia telah mengubah pojok kota
yang kotor yang didominasi oleh penjual obat-obatan menjadi sebuah masjid,
namanya Mashid al Taqwa, rumah bagi komunitas Muslim Brooklyn yang penuh
semangat. Doa di depan Kongress yang sangat penting dijadwalkan sedekat mungkin
ke hari besar Agama Islam, Idhul Adha, perayaan untuk berkorban, ketika kaum
Muslim mengenang ketaatan Nabi Ibrahim kepada Tuhan yang siap mengorbankan
putranya Ismail. Doa yang disampaikan oleh Siraj Wahaj memasukkan ayat-ayat
dari Al-Qur.an yang menjelaskan istilah pluribus dan unum, yang menjadi
pertanyaan kita. .Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Segala Puji kami panjatkan kepadaMu yang membentuk dan memberi warna kamidalam
kandungan ibu kami, memberi kami warna putih, coklat, merah, kuning. Segala
puji kami panjatkan kepadaMu yang telah menciptakan kami dari laki-laki dan
perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku bangsa yang membuat
kami saling mengenal..
Pada 1996, Angkatan laut AS (Ismail, 2004), mengangkat Imam Muslim
pertamanya, Lt. Malak Ibn Noel, dan pada 1998 masjid Angkatan Laut AS pertama
dibuka di pangkalan Angkatan Laut Norfolk di Virginia, dimana Letnan Noel
ditempatkan. Ketika lima puluh pelaut menghadiri sholat Jum.at di masjid ini,
mereka memberi tanda kepada kita adanya era baru etika kehidupan beragama
Amerika
Agama sebagai pilihan pribadi dan
kebebasan hakiki merupakan dasar dari karakter bangsa Amerika, Sebagaimana
Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS) Condoleezza Rice katakan
(usembassyjakarta, 2006), "Tidak ada hal yang lebih mendasar bagi AS
selain kebebasan beragama dan kesadaran agama. Negeri ini dibangun atas dasar
itu dan itulah inti dari demokrasi."
Kebebasan beragama
adalah "kebebasan pertama" Amerika, yang tercantum dalam Amandemen
Pertama Bill of Rights. Demikian pula etika hidup kebebasan beragama merupakan
dasar hak asasi manusia yang universal, karena ia mencakup kebebasan berbicara,
berkumpul, dan nurani, yang bersama-sama membentuk fondasi pemerintahan
demokratis dan penghormatan atas individu. Oleh karena itu, perkembangan
demokrasi yang kita saksikan kini telah berjalan seiring dengan perkembangan
kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang lain. Freedom House, lembaga yang
tiap tahunnya menggolongkan tiap negara sebagai "bebas", "bebas
sebagian", atau "tidak bebas" berdasarkan kriteria yang luas,
termasuk kebebasan beragama, memperkirakan bahwa 44 negara tergolong
"bebas" pada tahun 1972, ketika pertama kalinya lembaga ini
mengeluarkan peringkat tersebut. Sejak tahun lalu, angka itu telah bertambah
menjadi 89 negara. Jumlah negara yang "tidak bebas", sebaliknya,
telah berkurang dari 68 negara pada tahun 1972 menjadi 45 negara pada saat ini.
b. Cina
Konstitusi Cina
memberikan dalam etika kehidupan kebebasan beragama, tetapi penghormatan
pemerintah terhadap kebebasan beragama dan nurani tetap buruk. Hanya ada
sedikit bukti bahwa peraturan baru tentang agama, yang berlaku pada tahun 2005,
meningkatkan kebebasan beragama. Peraturan baru tetap hanya menganggap
agama-agama dan ibadahnya yang diakui pemerintah sebagai hal yang wajar atau
sah. Di sebagian besar wilayah di negara ini, para pemeluk agama dapat
beribadah tanpa kesulitan di tempat-tempat yang secara resmi diperbolehkan.
Akan tetapi, di sebagian wilayah terdapat sejumlah pembatasan yang ketat.
Pemerintah daerah di Wilayah Otonom Xinjiang Uighur mengawasi kegiatan
keagamaan secara ketat. Pada sebuah kasus di bulan Agustus 2005,
(usembassyjakarta, 2006), seorang guru Uighur bernama Aminan Momixi dan 30
muridnya ditahan setelah Momixi menyelenggarakan pelajaran membaca Alquran di
rumahnya saat liburan musim panas. Sebagai reaksi atas aktivitas HAM
internasional dan kebebasan beragama yang dilakukan seorang muslim Uighur
Rebiya Kadeer, Pemerintah Cina menahan dan dilaporkan melecehkan tiga anaknya
yang sudah berusia dewasa dan menuduh mereka melakukan kejahatan finansial yang
terkait dengan bisnisnya di Xinjiang. Para penganut Buddha Tibet, termasuk
Wilayah Otonom Mongolia Dalam dan wilayah Tibet di Cina mengalami pembatasan terhadap
ibadah agama dan kegiatan berorganisasi mereka. Tekanan terhadap jaringan
gereja dan gereja ―rumah‖
Protestan yang tak terdaftar dilaporkan masih terus berlangsung. Para pemimpin
rumah gereja terkadang harus mengalami penahanan, penangkapan resmi, dan
hukuman penjara atau pembinaan. Pejabat pemerintah terus melakukan pengawasan
terhadap hubungan antara warganya dan warga asing yang terkait masalah agama
dan menahan sejumlah warga yang memberikan informasi agama kepada warga asing
dan melarang beberapa orang tokoh agama untuk bepergian ke luar negeri,
termasuk sejarawan gereja Zhang Yinan, yang dikenai tahanan rumah oleh aparat
berwenang dan ditolak permohonan pembuatan paspornya.
Pada
bulan Juni 2006, Pastur Provinsi Henan Zhang Rongliang, dihukum 7—1/2 tahun penjara karena
memperoleh paspor dan melintasi perbatasan secara ilegal. Para uskup Katolik
"bawah tanah" juga mengalami represi, sebagian besar karena kesetiaan
mereka terhadap Vatikan, yang dituduh pemerintah sebagai mencampuri urusan
dalam negeri Cina. Pemerintah menunjukkan kemauan untuk meningkatkan hubungan
dengan Vatikan setelah pengangkatan Paus Benediktus XVI, tetapi Beijing dan
Vatikan berseteru pada bulan April 2006 tentang pengawasan dalam proses
pengangkatan uskup. Pemerintah melanjutkan tekanannya terhadap kelompok yang
dikategorikan sebagai ―sekte‖
pada umumnya dan kelompok Kristen kecil serta Falun Gong pada khususnya. Pada
bulan Juni 2006, Pastur Xu Shuangfu dan lima orang anggota gereja "Tiga
Tingkat Pelayan", yang dianggap Cina sebagai sekte, dihukum mati dalam
sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan gereja itu dan kelompok Petir Timur,
yang juga dianggap sebagai sekte.
Banyak dari anggota
gereja Tiga Tingkat Pelayan diadili sepanjang periode pelaporan. Para penganut
Falun Gong masih terus mengalami penangkapan, penahanan, pemenjaraan, serta
dilaporkan ada kematian akibat penyiksaan dan pelecehan. Pemeluk Falun Gong
yang menolak meninggalkan kepercayaannya kerap kali mendapat perlakuan kasar di
penjara dan pembinaan di balai tenaga kerja dan pusat ―pendidikan hukum‖ di luar proses
pengadilan (ekstrayudisial).
c. Rusia
Ibadah agama secara umum dibebaskan
bagi sebagian besar penduduk. Namun, sebagian pejabat pemerintah federal telah
mengambil tindakan-tindakan yang meningkatkan kekhawatiran akan konsistensi dan
ketegasan Pemerintah Rusia dalam melindungi kebebasan beragama. Selain itu,
sebagian pemerintah daerah selama ini mengandalkan klausul yang terdapat dalam
UU Keagamaan tahun 1997 yang amat kompleks untuk membatasi beberapa kelompok
agama minoritas. Putusan pengadilan pada tahun 2004 yang melarang Saksi Yehovah
di Moskow tetap memiliki percabangan negatif bagi kegiatan Saksi Yehovah
sepanjang periode pelaporan. Ada beberapa indikasi bahwa dinas keamanan,
termasuk Dinas Keamanan Federal (FSB) makin memperlakukan pimpinan sebagian
kelompok minoritas sebagai ancaman keamanan.
Kehidupan beragama di Rusia
terhadap kelompok etnis muslim merupakan sikap negatif di banyak daerah dan ada
demonstrasi antisemit dan sikap permusuhan terhadap Katolik Roma dan golongan
Kristen Nonortodoks. Sejumlah pengamat muslim mengaku mengalami pelecehan
karena agama mereka. Contoh-contoh kekerasan bermotif agama berlanjut meski
sering kali sulit untuk menentukan apa motivasi utamanya di balik serangan itu:
xenofobia, agama, atau prasangka kesukuan. Sejumlah pendeta Gereja Ortodoks
Rusia telah menyatakan di hadapan publik perlawanannya terhadap penyebaran
ajaran Katolik Roma, Protestan, dan golongan non-Ortodoks lainnya. Presiden
Rusia dan Pemerintah bereaksi cepat dalam mengutuk serangan terhadap sebuah
sinagog di Moskow pada bulan Januari 2006.
d. Brunei Darussalam
Pemerintah Brunei memberlakukan
etika kehidupan beragama serangkaian undang-undang untuk membatasi penyebaran
agama-agama selain agama Islam yang resmi. Pemeluk agama yang berbeda hidup
bersama secara damai, tetapi interaksi oikumene dihambat oleh aturan agama
Islam yang dominan, yang menghalangi umat Islam untuk mempelajari agama lain
dan melarang pemeluk agama lain menyebarkan agamanya ke muslim. Pada saat yang
sama, otoritas Islam menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk menjelaskan dan
mendakwahkan Islam dan mereka juga menawarkan insentif keuangan, perumahan, dan
masjid-masjid baru untuk orang-orang yang mau masuk ke agama Islam.
e. Israel dan Wilayah Pendudukan
Hukum Israel memberikan kebebasan
dalam beribadah dan pemerintah Israel secara umum menghormati hak ini. Dalam
menanggapi serangan teroris di wilayah pendudukan, dalam pelaksanaan etika
kehidupan yang dibawa Israel membuat kebijakan penutupan jalan yang ketat kerap
kali menghambat warga Palestina untuk pergi ke rumah ibadah dan beribadah
menurut agamanya. Kekerasan yang timbul sejak awal gerakan Intifada kedua,
dengan kata lain peningkatan, pada tahun 2000 telah menghambat secara signifikan
ibadah agama di Wilayah Pendudukan dan menyebabkan kerusakan pada tempat-tempat
ibadah dan kuil-kuil di sana. Pembangunan tembok pemisah oleh Pemerintah Israel
juga membatasi akses ke tempat-tempat suci dan sangat menghambat pekerjaan
organisasi keagamaan yang memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan sosial
kepada warga Palestina. Pembatasan itu tidak hanya berlaku khusus bagi pemeluk
agama atau organisasi keagamaan dan terkadang pemerintah melakukan berbagai
upaya untuk meminimalisasi dampak terhadap komunitas agama.
Pemerintah Israel
menyita lahan (biasanya menawarkan ganti rugi yang sedikit, yang tidak dapat
diterima oleh gereja) milik berbagai organisasi keagamaan untuk membangun
tembok pemisah. Mahmoud Abbas, presiden Otoritas Palestina (PA) mengambil
langkah-langkah untuk menghilangkan hasutan berbau agama walaupun
peristiwa-peristiwa semacam itu tetap saja terjadi. Hukum Dasar yang diakui
oleh PA menyatakan bahwa asas-asas syariat Islam merupakan ―sumber hukum
utama." Korelasi yang kuat antara agama, kesukuan, dan politik di Wilayah
Pendudukan kadang memicu konflik Israel-Palestina yang berdimensi agama.
Pernyataan yang dikeluarkan kelompok teroris Palestina memuat ekspresi
antisemitisme. Sebagian tokoh agama Islam menyampaikan ceramah di televisi
resmi PA yang juga mengandung ekspresi antisemitisme. Namun, pada tanggal 28
Oktober 2005, media massa Israel mengutip pernyataan Ketua Juru Runding PLO
Sa'eb Erekat bahwa pernyataan Presiden Iran yang menyebutkan bahwa Israel harus
dilenyapkan dari peta dunia ―tidak dapat diterima." Di tengah-tengah
kekacauan dan ketiadaan hukum yang terus berlanjut di Tepi Barat dan Jalur
Gaza, ada laporan yang dapat dipercaya yang mengatakan bahwa pada tahun-tahun
sebelumnya pasukan keamanan PA dan aparat peradilan berkolusi dengan anggota
geng untuk menyita lahan dari orang Kristen. Meski tidak ada laporan adanya
orang Kristen yang menjadi sasaran pengusiran atau pelecehan sepanjang periode
pelaporan, PA tidak mengambil tindakan untuk menyelidiki perbuatan tidak adil
yang dilakukan oleh pejabat PA. Di dalam Israel sendiri, permasalahan terus
berlanjut yang terutama bersumber dari perlakuan tidak setara terhadap penganut
agama minoritas dan dari pengakuan negara hanya untuk otoritas agama Yahudi
Ortodoks secara perorangan serta beberapa masalah status kependudukan yang
terkait dengan orang Yahudi. Hubungan antarumat beragama––antara Yahudi dan
non-Yahudi, Islam dan Kristen,Yahudi sekuler dan Yahudi religius, serta antara
berbagai aliran Yahudi––sering kali tegang. Diskriminasi institusional, hukum,
dan masyarakat dialami oleh warga Arab.
D. Etika Kehidupan Beragama di Negara-Negara Berkembang
a. Sudan
Konstitusi Nasional Sementara 2005
menjamin kebebasan beragama di seantero negeri dan ada peningkatan dalam status
penghormatan terhadap kebebasan beragama
Konstitusi Nasional
Sementara mempertahankan syariat sebagai sumber hukum di negara-negara bagian di
luar Sudan Selatan, tetapi mengakui "konsensus populer" dan
"nilai-nilai dan adat kebiasaan rakyat Sudan, termasuk tradisi dan agama
mereka," sebagai sumber hukum di Selatan.
Kenyataannya Pemerintah Persatuan
Nasional (GNU) masih membatasi pemeluk Kristen di Utara, terutama dengan
menolak izin pendirian gereja baru. Pemerintah nasional mengharuskan semua
murid di Utara mempelajari agama Islam di sekolah dan bahkan di sekolah swasta
Kristen. Konstitusi Nasional Sementara memerintahkan pendirian Komisi Hak
Nonmuslim di ibu kota negara, Khartoum, untuk memastikan bahwa nonmuslim tidak
terimbas oleh penerapan syariat.
b. Afghanistan
Konstitusi Afghanistan menyatakan
bahwa para pemeluk agama lain bebas menjalani agamanya dan melakukan ibadah
sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan dalam undang-undang." Namun,
konstitusi juga menyatakan bahwa Islam adalah agama Negara dan tidak ada hukum yang
bertentangan dengan keimanan dan ketentuan dalam ajaran Islam yang disucikan.
Meski pemerintah secara umum
menghormati hak kebebasan beragama, berpuluh-puluh tahun perang dan
bertahun-tahun Taliban berkuasa dan lembaga demokrasi yang lemah, termasuk
sistem peradilan yang tak reformis telah membentuk budaya intoleran yang
konservatif, yang kadang kala diwujudkan dalam tindakan pelecahan dan kekerasan
terhadap umat Islam yang reformis dan kelompok minoritas. Adanya pengutukan
yang meluas dalam kasus perpindahan agama dan penyensoran meningkatkan
kekhawatiran tentang bolehnya orang Afghan untuk beribadah sesuai dengan
agamanya. Karena tekanan masyarakat, sebagian penganut agama minoritas
menyembunyikan agama mereka dan orang Afghan beragama Sikh dan Hindu menghadapi
berbagai masalah.
Hubungan antara
berbagai aliran Islam di negeri ini tetap buruk. Menurut sejarah, kaum Syiah
yang minoritas diperlakukan secara diskriminatif oleh mayoritas Suni. Walau
terdapat masalah seperti ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah
positif untuk meningkatkan kebebasan beragama sepanjang periode pelaporan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Agama bekerja sama untuk
membuka akses ke masjid-masjid bagi kaum perempuan. Pemerintah juga merespons
secara positif terhadap pendekatan internasional dalam kebebasan beragama dan
bekerja secara efektif dalam kasus-kasus hukum yang mencuat semacam tuduhan
penghinaan agama terhadap Mohaqeq Nasab, seorang wartawan dan tuduhan perbuatan
murtad terhadap Abdul Rahman yang berpindah agama ke Kristen.
c. Myanmar
Pemerintah Myanmar yang represif,
militeristis, dan otoriter memberlakukan pembatasan terhadap kegiatan agama
tertentu dan sering kali melakukan pelanggaran hak kebebasan beragama. Sebagian
besar pemeluk agama yang diakui diperbolehkan beribadah sesuai dengan agama
mereka, tetapi pemerintah tetap menginfiltrasi dan mengawasi kegiatan dari
hampir semua organisasi, termasuk organisasi keagamaan. Pemerintah juga secara
sistematis melarang upaya para agamawan Buddha untuk menyebarkan HAM dan
kebebasan politik. Pemerintah secara aktif menggalakkan penyebaran agama Buddha
Theravada, terutama kepada kelompok etnik minoritas. Agama Buddha juga tetap
menjadi prasyarat untuk kenaikan jabatan dan pangkat di pemerintahan dan
militer. Kekerasan terhadap warga muslim berlanjut demikian pula pengawasan
melekat terhadap kegiatan warga muslim. Pembatasan terhadap ibadah yang
dilakukan kelompok minoritas non-Buddha juga masih berlanjut di seluruh negeri.
d. Laos
Di
sejumlah wilayah, pihak yang berwenang terus menunjukkan intoleransi terhadap
peribadatan kelompok agama minoritas, terutama pemeluk Kristen Evangelis. Orang
Kristen ditahan dan ditangkap atau diminta meninggalkan agamanya di bawah
ancaman penangkapan atau pengusiran dari desa mereka.
Pada
awal tahun 2006, seorang kepala desa di Provinsi Oudomsai menyita lahan milik
sejumlah keluarga Kristen. Seorang Kristen di Provinsi Salavan telah dikenakan
tahanan rumah sejak 1 April 2006 karenan menolak meninggalkan agamanya. Sebuah
kelompok minoritas Hmong yang terusir, yang dikirim ke luar perbatasan oleh
pihak berwenang Thailand, telah ditahan di Provinsi Bolikhamsai sejak bulan
Desember 2005. Sejumlah sumber mengatakan bahwa kaum Hmong memeluk agama
Kristen dan mungkin ditahan di Laos sebagian karena agama mereka. Juga pada
tahun 2005, aparat desa membakar Gereja Evangelis Laos (LEC) di Provinsi Bokeo
dan enam orang tokoh agama ditangkap. Lima dari enam orang tersebut kemudian
dibebaskan, tetapi sisanya tewas setelah dipindahkan dari penjara ke rumah
sakit militer. Konflik antarsuku terkadang memperburuk ketegangan antaragama.
e. Pakistan
Negara ini adalah Republik Islam.
Islam merupakan agama negara dan konstitusi mengharuskan bahwa hukum harus
konsisten dengan agama. Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki
perlakukan terhadap kelompok agama minoritas, tetapi tetap ada banyak masalah
yang serius. Peraturan perundangan yang diskriminatif serta kegagalan
pemerintah dalam bertindak melawan kekuatan masyarakat yang memusuhi pemeluk
agama lain menciptakan intoleransi antarumat beragama dan tindak kekerasan
serta intimidasi terhadap pemeluk agama minoritas.
Komunitas Ahmadiyah terus mengalami
hambatan hukum dalam menjalani agamanya. Undang-undang anti penghinaan agama
dapat menghukum mati mereka yang menghina Islam atau nabi-nabinya. Penjara
seumur hidup untuk menghina, merusak, atau merendahkan Alqur'an; dan 10 tahun
penjara untuk menghina agama orang lain.
UU ini seringnya digunakan untuk
mengintimidasi kaum muslim reformis, musuh-musuh sektarian dan minoritas atau
untuk memberikan penilaian pribadi. ―Undang-Undang Huduud" menerapkan
unsur-unsur hukum Alquran baik kepada muslim maupun nonmuslim dan standar hukum
yang berbeda bagi pria dan wanita.
Para pemuka agama yang
mewakili enam kelompok utama Syiah dan Suni mengeluarkan fatwa yang melarang
kekerasan sektarian dan pembunuhan nonmuslim. Akan tetapi, selain di Wilayah
Administrasi Federal Bagian Utara,
kerekasan sektarian tetap tidak
berubah, yang menyebabkan kematian 110 orang. Di bawah tekanan pemerintah,
sebagian besar pemimpin Muttahida Majlisi Amal, sebuah koalisi partai politik
Islam yang memimpin oposisi di parlemen, menggabungkan berbagai upaya untuk
mempromosikan toleransi beragama.
Pernyataan-pernyataan anti-Ahmadi
dan antisemit tetap tidak mereda meskipun ceramah-ceramah yang menentang
penganut Ismailiyah dari Aga Khan sangat dilarang.
Pemerintah bekerja sama
dengan para pemuka agama yang moderat untuk menyelenggarakan program-program
tentang kerukunan sektarian dan antaragama, dan secara aktif berupaya
menghambat kegiatan organisasi sektarian dan teroris, menerapkan program
pendaftaran untuk madrasah-madrasah, serta meneruskan reformasi kurikulum
pendidikan nasional yang dirancang untuk menghentikan pengajaran intoleransi
dalam beragama. Pada tanggal 1 Juli 2006, Presiden Musharraf memerintahkan
Majelis Ideologi Islam (CII) untuk merevisi UU Huduud yang menghilangkan
perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas sebelum bulan
Agustus 2006. Di samping itu, presiden memerintahkan pembebasan semua perempuan
yang ditahan akibat pelanggaran UU Huduud. Menurut LSM lokal, sekitar 700
perempuan telah dibebaskan.
ETIKA
BISNIS
DAFTAR PUSTAKA
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh