IBADAH
DAN AKHLAK
NAMA : FAJAR NOVERDIAN
NIM : 105234467
Tugas Wudhu’
Daftar
Isi
Pengertian
Wudhu’
Macam-Macam Air
Niat Wudhu’
Syarat Sahnya
Wudhu’
Dasar Hukum Dan
Dalil
Kegunaan Air
Wudhu’
Alat Yang
Dipakai
Tata Cara/Rukun
Berwudhu’
Tayammum
Contoh
Singkat Yang Membantalkan Wudhu’
Yang
Membatalkan Wudhu’
Yang Tidak Membatalkan
Wudhu’
Hukum Wudhu’
Pengertian
Wudhu’
Wudhu’ Adalah mensucikan menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara
yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan
kedua kaki.
Adapun sebab yang mewajibkan wudhu
adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi
dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil)
yaitu semua yang mewajibkan wudhu]
Macam-macam Air:
Air Mutlak
Air Mudhaf
Air Mutanajjis
Air mutlak adalah air yang suci dan
menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) seperti air
mengalir, sumber air, air sumur, air hujan, dan air yang diam (Ada dua macam
air diam yakni air yang banyak dan air yang sedikit. Air yang banyak adalah air
yang mencapai satu kurr).
Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats
(kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur, air delima dll.),
atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti air gula, air garam, air
kopi, air bunga mawar dll.
Air mutanajjis
adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran,
kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak
yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi
mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya.
Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika
bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya,
rasanya, atau warnanya).
Demikian pula air mutlak lainnya
(air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi
mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
Air diam yang bersambung dengan air
yang mengalir dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak
menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah
salah satu sifatnya.
Yang dimaksud dengan air hujan di
atas adalah air yang tengah turun dari langit atau yang terkumpul darinya di
saat hujan turun.
Air musta’mal (air yang sudah
terpakai) untuk wudhu’ masih suci dan menyucikan demikian pula yang musta’mal
dari hadas besar (mandi wajib) suci dan menyucikan dari hadats dan khobats. Air
musta’mal untuk khobats disebut “ghasalah” dan hukumnya mutanajjis.
catatan:
1 kurr kira-kira 374 liter. Kalau
menggunakan jengkal tangan [normal] kira-kira panjang tiga setengah, lebar tiga
setengah, dalam tiga setengan. [jengkal].
Niat Wudhu :
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.
Artinya :
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.
Syarat-syarat
(sahnya) wudhu adalah sebagai berikut.
1). Islam,
2). Berakal,
3). Tamyiz,
4). Niat,
5).Istishhab hukum niat,
6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,
7). Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),
8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan),
9). Air yang mubah (bukan hasil curian misalnya),
10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.
1). Islam,
2). Berakal,
3). Tamyiz,
4). Niat,
5).Istishhab hukum niat,
6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,
7). Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),
8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan),
9). Air yang mubah (bukan hasil curian misalnya),
10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.
DASAR HUKUM DAN DALIL
1.
An
Nisa(4):43
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Arti An Nisa(4):43 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air (al-ghaith)
atau
kamu telah sentuh-menyentuh perempuan (al-mulamasah), kemudian kamu
tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Keterangan :
Lihat bagaimana pentafsiran imam Asy-syafei dalam Kitab Al-Umm bab wuddlu bagian : “wudlu dari al mulamasah (sentuh-menyentuh) dan air besar (al ghaith)”
….. (An Nisa(4):43 ).
Keterangan :
Lihat bagaimana pentafsiran imam Asy-syafei dalam Kitab Al-Umm bab wuddlu bagian : “wudlu dari al mulamasah (sentuh-menyentuh) dan air besar (al ghaith)”
….. (An Nisa(4):43 ).
Almaidah (5) ayat 6 :
6
|
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ
عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
|
|
”
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh
air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur
Allah s.w.t. menurunkan wahyu, memberi hidayah penuntun rohani dan jasmani
agar keduanya tetap berfungsi dan terpelihara.Rasulullah s.a.w bersabda:
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah pergi ke kuburan, lalu memberi salam : “Assalamu’alaikum Dara Qaumin (perkampungan orang mukmin) dan Insya Allah kami akan menyusul kemudian, saya ingin benar melihat-lihat saudaraku.” Berkata sahabat: “Bukankah kami ini adalah saudaramu ya Rasulullah? “Ya, kamu adalah sahabatku, dan saudara-saudaraku yang belum datang kini.” Sahabat kembali bertanya: “Bagaimanakah engkau dapat mengenal mereka yang belum datang kini dari ummatmu ya Rasulullah?” Rasulullah s.a.w. bersabda: “Bagaimana pendapatmu jika seorang mempunyai kuda belang putih muka dan kakinya, ditengah-tengah kuda yang semuanya hitam, tidakkah mudah mengenal kudanya?” Para sahabat menjawab : “Benar Ya Rasulullah.” “Maka itu ummatku nanti kelak pada hari kiamat bercahaya muka dan kakinya sebagai bekas wudhu, dan saya akan membimbing mereka itu ke Haudh (Telaga Syafa’at)”
Cahaya, Kebersihan dan Kehidupan
Dalam air wudhu yang sakral terdapat cahaya, kebersihan dan kehidupan. Air bekas (mus’tamal) atau tersadur najis, akan menjadi sumber penyakit, buruk bagi fisik, kimia, maupun biologis. Islam pun melarang berwudhu dengan air yang demikian. Air sebagai keperluan vital kehidupan. Al-Qur’an memberi penjelasan bahawa kehidupan dimulai dari air, seperti disebutkan dalam firmannya:
“Dan kami telah menciptakan segala sesuatu yang hidup itu dari air, apakah mereka belum mau juga beriman?” (Al-Anbiya:30).
Kegunaan Air Wudhu
* Untuk segala macam solat hukumnya wajib.
* Untuk Thawaf di Ka’bah, thawaf apa saja, hukumnya wajib.
* Sewaktu hendak membaca Al-Qur’an hukumnya sunnat
* Sewaktu hendak tidur atau lain-lain perbuatan yang baik, hukumnya sunnat
Alat Yang Dipakai
Alat yang dipakai ialah air. Meskipun demikian, air yang digunakan untuk berwudhu’ adalah air yang suci lagi menyucikan (pengertiannya?), iaitu: Air hujan, Air Sumur, Air Sungai, Air Laut, Air dari mata Air, Air Telaga, Air Danau, Air Ais, Air Ledeng.
Tata Cara/Rukun Berwudhu’
Bila ingin berwudhu’ lebih sempurna, yakni sempurna lahiriah dan sempurna pula dalam ganjaran, maka kerjakanlah tabahan-tambahannya dengan cara sebagai berikut:
1. Mulailah dengan mengucapkan Bismillaahir rahmaanir rahiim…
2. Menghadaplah kearah kiblat
3. Usahakanlah berwudhu’ dengan tidak meminta bantuan orang lain, seperti menimba, dan sebagainya.
4. Basuhlah jari-jari tangan dengan menyelat-nyelatinya. Dan bagi jari yang bercincin, jam atau perhiasan yang dipakai di jari-jari lainnya, bukalah perhiasan tersebut agar air dapat merata membasahi seluruh jari-jari.
5. Berkumur-kumur.
6. Masukkanlah air ke dalam hidung, lalu keluarkanlah kembali (istinsyaq).
7. Gosoklah gigi untuk menghilangkan sisa makanan dan bau mulut yang kurang sedap.
8. Mulailah dengan anggota wudhu’yang sebelah kanan.
9. Ulangilah masing-masing sampai tiga kali (3X).
10. Ratakanlah air hingga membasahi seluruh anggota wudhu’
11. Ketika menyapu kepala, ratakan seluruhnya (letakkan ibu jari samping kiri dan kanan kepala, lalu putarlah telapak tangan dari depan ke belakang, kemudian kembali ke depan (cukup sekali).
12. Basuhlah telinga dengan memasukkan telunjuk ke lubang telinga, ibu jari dibelakang telinga.
13. Bila selesai berwudhu’, hadapkan muka ke arah kiblat dan berdoalah dengan membaca:
Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.
Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah , masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku masuk ke dalam golongan orang-orang yang suci.
14. Lakukanlah solat sunnat wudhu’ dua raka’at.
Tayammum
“Manakala seorang muslim atau mukmin itu berwudhu, lalu ia membasuh mukanya, maka keluarlah dari mukanya itu semua dosa yang dilihat oleh matanya bersama air atau bersama titisan yang terakhir dari air. Manakala ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah (terusir) semua dosa yang tersentuh oleh kedua tangannya bersama air atau bersama-sama dengan titisan terakhir dari air. Manakala ia membasuh kedua kakinya, maka sirnalah semua dosa yang pernah dijalani oleh kakinya bersama air atau bersama titisan air yang terakhir, sehingga keluar (selesailah) dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.” (Hr Imam Muslim dari Abu Hurairah).
Segala Tentang Tayammum
Tayammum merupakan pengganti wudhu atau mandi. Kerana itu, ia boleh rosak atau batal apabila :
1. Langsung melihat air dan dapat menggunakannya (khusus bagi mereka yang bertayammum kerana tidak ada air).
2. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu’.
Hal-hal lain yang perlu diketahui ialah:
1. Satu kali tayammum dapat digunakan untuk beberapa solat atau thawaf, baik yang wajib maupun yang sunat.
2. Apabila mendapatkan air, padahal solat sudah dikerjakan dengan tayammum, maka solatnya tidak perlu diulangi lagi.
Contoh singkat yang membantalkan
wudhu’
a. mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
b. kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
c. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
d. tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
Hal-hal
yang membatalkan wudhu adalah :
1. Segala sesuatu yang keluar dari kedua lubang, yaitu lubang dubur dan lubang kemaluan. Contohnya adalah : buang air kecil, buang air besar dan kentut. Itu semua disebut hadas kecil.
Rasulullah SAW bersabda :
“Allah tidak menerima shalat seseorang apabila dia dalam keadaan batal ( berhadas kecil) sampai dia berwudhu”.
(HR. Imam Muslim)
2. Keluarnya air madlin atau wadi dari lubang kehormatan (bagian intim/kemaluan). Madlin adalah cairan yang keluar dikarenakan hubungan sexual sebelum terjadi ejakulasi. Sedang wadi adalah cairan yang keluar tanpa hubungan sexual, biasanya keluar sebelum atau sesudah buang air kecil. Begitu juga dengan keputihan.
Untuk seseorang yang berhadas karena madlin, wadi atau keputihan ini, Rasulullah SAW bersabda :
“Orang itu harus mencuci zakarnya (organ intim yang mengeluarkan cairan tersebut) lalu berwudhu”.
(HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
3. Tertidur pulas. Orang yang tidur dengan pulas hendaknya berwudhu apabila dia terbangun dan akan mengerjakan shalat, walaupun sebelum tertidur dia sudah berwudhu.
4. Hilang akal, baik karena pingsan, terbius atau mabuk.
5. Bersetubuh, walaupun tidak mengeluarkan mani (tidak ejakulasi), maka wudhunya batal dan dia harus berwudhu dan mandi besar, hal ini akan kita bahas pada pembahasan berikutnya.
6. Memegang organ intim secara langsung (tanpa las kain dan lain-lain). Dalam hal ini ada 2 pendapat :
- Membatalkan wudhu, dan menurut pendapat mayoritas ulama ahli fiqih, inilah yang lebih kuat dari pendapat yang tidak membatalkan. Dasarnya adalah hadist Nabi SAW : “Barangsiapa yang memegang zakarnya maka ia tidak boleh mendirikan shalat sampai ia berwudhu”.
Hadis ini dibenarkan oleh Imam Tarmizi dan Imam Bukhari yang mengatakan ini yang paling sahih di dalam bab ini.
- Tidak membatalkan wudhu, hal ini berdasarkan riwayat Sayyidina Ali r.a, ketika beliau menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka dijawab : “ Bukankah zakar itu juga bagian dari daging tubuhmu (seperti anggota badan lainnya) ?”, yang berarti memegang zakar adalah sama seperti memegang anggota badan lain yang tidak membatalkan wudhu.
Dalam mensikapi hal semacam ini, lebih baik kita ambil jalan hati-hati yang tidak membawa pada keraguan, yaitu berwudhu. Kecuali apabila kita mendapatkan dasar-dasar yang menguatkan pendapat untuk tidak berwudhu dan kita merasa yakin dengan kebenaran dasar-dasar tersebut.
Sedangkan hal yang tidak membatalkan wudhu adalah :
1. Bersentuhan kulit dengan lain jenis.
Aishah r.a meriwayatkan : “ Saya terbiasa tidur di depan Rasulullah SAW dan kaki saya berada antara beliau dan kiblat, apabila sujud beliau pasti menyentuh kaki saya”.
(HR. Bukhari Muslim)
2. Keluarnya darah dari anggota tubuh selain pendarahan dari bagian intim wanita. Pendarahan ini bisa dikarenakan luka atau mimisan (keluar darah dari hidung).
Hasan r.a meriwayatkan :
“Para muslimin tetap melaksanakan shalat dalam keadaan pendarahan karena terluka”.
3. Muntah baik sedikit maupun banyak.
4. Perasaan ragu-ragu akan keluarnya hadas kecil setelah wudhu, sampai dia yakin betul dengan keadaannya.
5. Tertawa saat shalat.
6. Memandikan mayat tidak membatalkan wudhu, disarankan orang berwudhu sesudah memandikan mayat, tapi tidak diwajibkan
Hukum-hukum wudhu yang disepakati
1- Bahwa anggota wudhu adalah empat: wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki sebagaimana yang tercantum dalam ayat.
2- Bahwa anggota wudhu yang dibasuh adalah tiga selain kepala, yang terakhir ini disapu atau diusap, anggota yang dibasuh tidak cukup dengan disapu sementara jika anggota yang diusap itu dibasuh, maka hal itu termasuk sikap berlebih-lebihan.
3- Bahwa kewajiban membasuh atau mengusap masing-masing anggota adalah sekali dengan syarat sempurna.
4- Bahwa sunnah membasuh adalah tiga kali tidak lebih, sementara mengusap diperselisihkan.
5- Bahwa sebelum berwudhu disyariatkan membasuh kedua telapak tangan tiga kali dan mengucapkan basmalah.
6- Bahwa batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut yang umum sampai bagian bawah dagu, dan apa yang ada di antara kedua telinga.
7- Bahwa berkumur dan istinsyaq termasuk perkara yang disyariatkan sebelum membasuh wajah.
8- Bahwa membasuh kedua tangan dilakukan sampai siku, dan ‘sampai’ di sini berarti ‘dengan’ atau ‘bersama’, artinya siku termasuk yang harus dibasuh.
9- Bahwa mengusap seluruh kepala termasuk perkara yang disyariatkan, perselisihannya terjadi pada cukup tidaknya mengusap sebagian kepala.
10- Bahwa membasuh kedua kaki adalah sampai kedua mata kaki, mata kaki yaitu dua tulang menonjol di sebelah dalam dan luar kaki pada sambungan antara telapak kaki dengan betis.
11- Bahwa anggota yang berpasangan disyariatkan membasuh anggota kanan sebelum anggota kiri.
1- Bahwa anggota wudhu adalah empat: wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki sebagaimana yang tercantum dalam ayat.
2- Bahwa anggota wudhu yang dibasuh adalah tiga selain kepala, yang terakhir ini disapu atau diusap, anggota yang dibasuh tidak cukup dengan disapu sementara jika anggota yang diusap itu dibasuh, maka hal itu termasuk sikap berlebih-lebihan.
3- Bahwa kewajiban membasuh atau mengusap masing-masing anggota adalah sekali dengan syarat sempurna.
4- Bahwa sunnah membasuh adalah tiga kali tidak lebih, sementara mengusap diperselisihkan.
5- Bahwa sebelum berwudhu disyariatkan membasuh kedua telapak tangan tiga kali dan mengucapkan basmalah.
6- Bahwa batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut yang umum sampai bagian bawah dagu, dan apa yang ada di antara kedua telinga.
7- Bahwa berkumur dan istinsyaq termasuk perkara yang disyariatkan sebelum membasuh wajah.
8- Bahwa membasuh kedua tangan dilakukan sampai siku, dan ‘sampai’ di sini berarti ‘dengan’ atau ‘bersama’, artinya siku termasuk yang harus dibasuh.
9- Bahwa mengusap seluruh kepala termasuk perkara yang disyariatkan, perselisihannya terjadi pada cukup tidaknya mengusap sebagian kepala.
10- Bahwa membasuh kedua kaki adalah sampai kedua mata kaki, mata kaki yaitu dua tulang menonjol di sebelah dalam dan luar kaki pada sambungan antara telapak kaki dengan betis.
11- Bahwa anggota yang berpasangan disyariatkan membasuh anggota kanan sebelum anggota kiri.
SELESAI
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh