v
Pengertian
Madzi
Madzi adalah
cairan bening, halus dan lengket yang keluar ketika adanya dorongan syahwat,
seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan) atau menginginkannya.
Keluarnya madzi tidak memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas atau
kendornya syahwat, bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi.
Air ini terjadi pada kaum lelaki maupun kaum wanita, akan tetapi lebih sering
pada kaum wanita. Air tersebut adalah najis berdasarkan kesepakatan ulama.
v Dasar Hukum atau Dalil
Madzi adl
cairan yg hampir mirip dgn mani. Beda madzi lbh tipis dan tdk pekat. Keluar
madzi ini tdk terasa dan keluar ketika seseorang bersyahwat sebelum dia
bercampur dgn istri atau di luar jima’.
Kaum muslimin
bersepakat bahwa madzi itu najis sebagaimana dinukilkan Imam an-Nawawi dlm
al-Majmu’. Juga datang dalil yg menunjukkan najis madzi dlm hadits yg
dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah dari hadits ‘Ali
radliyallahu ‘anhu ketika ‘Ali menyuruh seorang shahabi Miqdad ibnul Aswad utk
menanyakan tentang madzi ini kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Beliau menjawab :
Hendak dia mencuci kemaluan dan berwudhu.
Ibnu Daqiqil
‘Id rahimahullah mengatakan dlm Ihkamul Ihkam: “Dari hadits ini diambil dalil
tentang najis madzi di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam
memerintahkan utk mencuci kemaluan yg terkena madzi tersebut.”
Satu hal yg
perlu kita ketahui madzi ini menimpa laki2 maupun wanita namun lbh sering dan
kebanyakan terjadi pada wanita seperti yg dikatakan Imam Nawawi rahimahullah
dlm Syarah Muslim.
v Tata cara membersihkan yang terkena Madzi
Dari Sahl bin Hunaif, beliau
berkata,
“Dulu aku
sering terkena madzi sehingga aku sering mandi. Lalu aku menanyakan hal ini
pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kejadian yang
menimpaku ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Cukup
bagimu berwudhu ketika mendapati seperti ini.’ Aku lantas berkata lagi, ‘Wahai
Rasulullah, bagaimana jika ada sebagian madzi yang mengenai pakaianku?’.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Cukup bagimu
mengambil air seukuran telapak tangan, lalu engkau perciki pada pakaianmu
ketika engkau terkena madzi’.”
Asy Syaukani rahimahullah
menjelaskan, “Hadits ini menjelaskan bahwa jika madzi cuma diperciki saja,
maka itu sudah cukup untuk menghilangkan najisnya. … Ini menunjukkan bahwa
memercikinya termasuk kewajiban. Madzi adalah najis yang ringan, sehingga
diberi keringanan cara menyucikannya.”
Ini adalah
perilaku terhadap pakaian yang terkena madzi, yaitu cukup diperciki. Sedangkan
kemaluannya cukup dibersihkan dan bersucinya adalah dengan berwudhu, tanpa
perlu mandi besar.
v Hukum Madzi
Menurut pendapat ulama yang terpilih air mani statusnya suci. Dalilnya
adalah riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata:
“Rasulullah biasanya mencuci pakaiannya yang
terkena mani. Setelah itu baru kemudian berangkat menuju shalat dengan tetap
mengenakan pakaian tersebut. Sementara aku masih melihat bekas bilasan pada
pakaian tersebut.” (H.R Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Aku pernah mengerik bekas mani yang tersisa
pada pakaian Rasulullah, lalu beliau kenakan untuk shalat.”
SEDANGKAN
Madzi statusnya najis berdasarkan hadits
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Saya adalah seorang pria
yang sering mengeluarkan madzi. Karena itu saya pun menyuruh Miqdad menanyakan
hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda,
cukup berwudhu saja!” (H.R Bukhari)
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa
Rasulullah memerintahkan beliau untuk mencuci zakar dan buah pelir lalu
berwudhu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu ‘Uwanah dalam Al-Mustakhrij.
Tulisan Hardianto Prambudi
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 1 komentar... read them below or add one }
sangat bermanfaat artikelnya mas..! dan sudah bisa saya bedakan mana Madzi dan mana mani!
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh