Makalah keyakinan dan permasalahan agama



BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Kita tahu bahwa memeluk suatu keyakinan atau agama adalah hak setiap warga Negara. Tapi dalam realitanya ada beberapa kejanggalan yang sering terjadi. Seperti yang akan saya jelaskan dalam kasus proses pendirian rumah ibadah. Mengapa di Indonesia masih terjadi perang dingin antar umat beragama?
Konflik seputar keberadaan rumah ibadah masih mewarnai kehidupan keagamaan di Indonesia pada tahun 2008. Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat sedikitnya 12 kasus gangguan rumah ibadah yang terjadi. Kasus itu mulai dari pengrusakan, pembongkaran, penghentian pembangunan gedung ibadah, hingga pembubaran ibadah. Sebelumnya juga diberitakan bahwa sepanjang tahun 2008 tidak ada terobosan signifikan yang diinisiasi oleh negara dalam memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dalam laporan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia 2008 yang dibuat oleh SETARA Institute, Institute for Democracy and Peace dan dipublikasikan di Jakarta, Selasa (13/1) lalu, juga dipaparkan adanya kecenderungan yang terjadi justru memburuk dari tahun ke tahun.
Konflik bisa terjadi juga antar aliran yang berbeda dalam satu agama seperti kasus penyerangan gereja di Nabire, Papua, karena konflik antarjemaat Gereja Solograsia dan jemaat Gereja Injili. Lebih banyak konflik yang terjadi terkait persoalan izin pendirian rumah ibadah. Kasus pembubaran Misa Paskah di Gereja Santo Johannes Baptista Parung, Bogor, adalah salah satu contohnya. Ratusan warga yang menamakan diri Forum Komunikasi Remaja Muslim "Jamiul Fata" mendatangi tempat ibadah tersebut, yang saat itu hanya memakai tenda di lapangan terbuka milik salah satu umat, dan menggagalkan Misa Paskah.




B.   PERMASALAHAN
1.    Mengapa di beberapa daerah masih terjadi perang antar agama (terkait masalah bangunan rumah ibadah)?
2.    Bagaimana proses pendirian rumah ibadah yang benar?

C.   DASAR HUKUM
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 9 Tahun 2006 &Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat”.















BAB II
PEMBAHASAN
1.    PEMASALAHAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Kisruh Masalah Perizinan Rumah Ibadah Antar Umat Beragama.
Sebagian masalah di seputar rumah ibadah ini mencerminkan konflik antar masyarakat sipil atau antarumat beragama. Seperti, pengrusakan kompleks Pura Sengkareng di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dan pelarangan renovasi Gereja Pentakosta di Lampung.
Padahal kita tahu masalah agama adalah hak setiap warga Negara dan ini telah mendapat perlindungan dari Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 1, 2, dan 3 telah diatur mengenai hak setiap warga Negara untuk memeluk agama dan mendapat kebebasan dan pelindungan dalam menjalankan ibadahnya.
Peraturan Bersama (Perber) 2006 dari Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri tahun 2006 telah dikeluarkan juga, yang antara lain mengatur tentang pendirian rumah ibadah, pada kenyataannya konflik sekitar masalah rumah ibadah di lapangan masih saja terjadi. Kekhawatiran agama tertentu terhadap proses agamisasi dari agama lain di dalam masyarakat bisa menjadi faktor penyebab terjadinya konflik.
"Tidak ada alasan apa pun bagi agama untuk menghakimi agama lain terkait perizinan. Justru dalam hal ini agama lain memberikan saran dan masukan melalui forum antaragama yang ada. Aparat negara juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya benturan dan melindungi korban kekerasan. Sekali kekerasan terjadi seharusnya ada tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Jika persoalannya adalah karena izin pendirian bangunan dan kemudian mau tidak mau kelompok keagamaan yang mendirikan tempat ibadah harus memperjelas posisi izinnya. Maka ketika izin telah dimiliki, namun masih saja ada ancaman baik dari aparat negara maupun kelompok keagamaan yang lain, mereka bisa menuntut perlindungan dari negara.
Peran negara yang diwakili aparat negara memang sangat penting untuk mencegah konflik bernuansa agama tersebut. Masalah izin bangunan tempat ibadah sering menjadi biang konflik, tetapi sesungguhnya pokok permasalahannya adalah sikap gamang dari aparat negara yang tidak mau memberi izin. Padahal, kebebasan menganut agama dan beribadah menurut agama dan keyakinan itu dijamin UUD 1945, konstitusi tertinggi di Indonesia. Jika hal ini terus berlanjut, maka akan makin banyak rumah tinggal atau ruko yang digunakan sebagai tempat ibadah, dan sekali lagi hal itu akan menjadi sumber konflik, bukan karena umat beragama bersangkutan tidak mau mengurus izin, tetapi justru izinnya dihambat oleh aparat negara sendiri yang semestinya berdiri di atas semua warganya.
2.    PROSES PENDIRIAN RUMAH IBADAH
Untuk proses pendirian bangunan rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 & Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat”.
Dalam BAB IV telah di jelaskan bagaimana proses pendirian rumah ibadah, diantara nya yaitu :
Pasal 13
(1)  Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2)  Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3)  Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1)  Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2)  Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a.    daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b.    dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.    rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d.    rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3).Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
          Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
          Pasal 16
(1). Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
                      Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.


BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
                      "Tidak ada alasan apa pun bagi agama untuk menghakimi agama lain terkait perizinan”. Justru dalam hal ini agama lain memberikan saran dan masukan melalui forum antaragama yang ada. Aparat negara juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya benturan dan melindungi korban kekerasan. Sekali kekerasan terjadi seharusnya ada tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kekhawatiran agama tertentu terhadap proses agamisasi dari agama lain di dalam masyarakat bisa menjadi faktor penyebab terjadinya konflik.
            Jadi sudah selayaknya kita saling menghargai dan menghormati antar umat beragam. Janganlah ini dijadikan sebagai sumber konflik dalam beragama. Dan pemerintah juga harus memberikan penyelesaian atau respon yang baik terhadap konflik yang ada. Agar setiap agama dapat menjalankan ibadahnya dengan baik tanpa ada rasa takut atau intimidasi dari pihak lain yang nantinya dapat menggangu jalannya ibadah.
            Tinggal bagaimana kita dapat melaksanakan apa yang telah diatur oleh pemerintah. Dalam proses pendirian rumah ibadah pun telah diatur ketentuan-ketentuannya. Mulai dari perizinan lokasi nya sampai pembangunannya. Adalah hak kita untuk berkumpul dan berserikat, gunakanlah hak anda sebaik-baik mungkin.








DAFTAR PUSTAKA
1.    UUD 1945
2.    Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 9 Tahun 2006 &Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat”.

SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh