ETIKA KEDOKTERAN


• Etika : ilmu yg mempelajari baik buruk/benersalah
suatu sikap perbuatan individu-institusi
dari sisi moralitas
• Keputusan harus memenuhi ke 4 kebutuhan
dasar manusia-hak azasi pasien .
• Pelanggaran -> masalah
Azaz pengambil keputusan Etik (Beaucamp and Childress 1994)
KAIDAH DASAR BIOETIKA1. Prinsip Benefecience2. Prinsip Otonomi3. Prinsip Non Maleficence4. Justice
Prinsip Benefecience
• (Azas berbuat baik )
• Prinsip moral tindakan selalu diutamakan
untuk kebaikan pasien
Prinsip Nonmalefecence
• Prinsip moral melarang melakuan tindakan
buruk terhadap pasien
• Prinsip above all do no harm
• Kewajiban dokter untuk tidak mencelakakan
Pasien
Prinsip Otonomi
• Prinsip moral menghargai haik pasien
• Lahirnya informed consent
Prinsip Justice
• Prinsip moral keadilan dan fairness untuk
bersikap/ bertindak dalam bersikap untuk
distribusi sumber daya
Perbedaan Etik dan hukum
• ETIK : atur manusia membuat keputusan
sesuai prinsip moral hasilnya tidak seragam
• HUKUM : atur perilaku manusia dalam kaitan
ketertiban hub antar manusia aturan hukum
dan baku ->hasil seragam
Konsil Kedokteran Indonesia, dengan mengadopsi prinsip etika kedokteran barat, menetapkan bahwa, praktik kedokteran Indonesia mengacu kepada 4 kaidah dasar moral (sering disebut kaidah dasar etika kedokteran atau bioetika), juga prima facie dalam penerapan praktiknya secara skematis dalam gambar berikut :
a. Menghormati martabat manusia (respect for person/autonomy). Menghormati martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki otonomi (hak untuk menentukan nasib diri sendiri), dan kedua, setiap manusia yang otonominya berkurang atau hilang perlu mendapatkan perlindungan.
Pandangan
• Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia.
Pandangan
• J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.
*Menghendaki,  menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi dirinya sendiri = otonom (sebagai mahluk bermartabat).
Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi.
 *Kaidah • ikutannya ialah : Tell the truth, hormatilah hak privasi liyan, lindungi informasi konfidensial, mintalah consent untuk intervensi diri pasien; bila ditanya, bantulah membuat keputusan penting.
*Erat terkait dengan doktrin informed-consent, kompetensi (termasuk untuk kepentingan peradilan), penggunaan teknologi baru, dampak yang dimaksudkan (intended) atau dampak tak laik-bayang (foreseen effects), letting die.

b. Berbuat baik (beneficence). Selain menghormati martabat manusia, dokter juga harus mengusahakan agar pasien yang dirawatnya terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare). Pengertian ”berbuat baik” diartikan bersikap ramah atau menolong, lebih dari sekedar memenuhi kewajiban.
Tindakan berbuat baik (beneficence)
• General beneficence :
o melindungi & mempertahankan hak yang lain
o mencegah terjadi kerugian pada yang lain,
o menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain,
• Specific beneficence :
o menolong orang cacat,
o menyelamatkan orang dari bahaya.
*Mengutamakan kepentingan pasien
*Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah sakit/pihak lain
*Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya • > akibat-buruk)
*Menjamin nilai pokok : “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik terhadapnya” (apalagi ada yg hidup).

c. Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence). Praktik Kedokteran haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno: first, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti.
Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti :

Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien

Minimalisasi akibat buruk

Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal :

- Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting
- Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut
- Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif
- Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal).
Norma tunggal, isinya larangan.

d. Keadilan (justice). Perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan jender tidak boleh dan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter.
Treat similar cases in a similar way = justice within morality.

Memberi perlakuan sama untuk setiap orang (keadilan sebagai fairness) yakni :

a. Memberi sumbangan relatif sama terhadap kebahagiaan diukur dari kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan/membahagiakannya)
b. Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).
§ Tujuan : Menjamin nilai tak berhingga setiap pasien sebagai mahluk berakal budi (bermartabat), khususnya : yang-hak dan yang-baik
Jenis keadilan :

a. Komparatif (perbandingan antar kebutuhan penerima)
b. Distributif (membagi sumber) : kebajikan membagikan sumber-sumber kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata/merata, sesuai keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani-rohani; secara material kepada :
Setiap orang andil yang sama

Setiap orang sesuai dengan kebutuhannya

Setiap orang sesuai upayanya.

Setiap orang sesuai kontribusinya

Setiap orang sesuai jasanya

Setiap orang sesuai bursa pasar bebas

c. Sosial : kebajikan melaksanakan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bersama :
Utilitarian
• : memaksimalkan kemanfaatan publik dengan strategi menekankan efisiensi social dan memaksimalkan nikmat/keuntungan bagi pasien.
Libertarian : menekankan hak kemerdekaan social – ekonomi (mementingkan prosedur adil
• > hasil substantif/materiil).
Komunitarian : mementingkan tradisi komunitas tertentu

Egalitarian
• : kesamaan akses terhadap nikmat dalam hidup yang dianggap bernilai oleh setiap individu rasional (sering menerapkan criteria material kebutuhan dan kesamaan).
d. Hukum (umum) :
Tukar menukar : kebajikan memberikan / mengembalikan hak-hak kepada yang berhak.

pembagian sesuai dengan hukum (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum.

Prima Facie : dalam kondisi atau konteks tertentu, seorang dokter harus melakukan pemilihan 1 kaidah dasar etik ter-”absah” sesuai konteksnya berdasarkan data atau situasi konkrit terabsah (dalam bahasa fiqh ’ilat yang sesuai). Inilah yang disebut pemilihan berdasarkan asas prima facie.
Norma dalam etika kedokteran (EK) :
Merupakan norma moral yang hirarkinya lebih tinggi dari norma hukum dan norma sopan santun (pergaulan)

Fakta fundamental hidup bersusila :

Etika mewajibkan dokter secara mutlak, namun sekaligus tidak memaksa. Jadi dokter tetap bebas,. Bisa menaati atau masa bodoh. Bila melanggar : insan kamil (kesadaran moral = suara hati)nya akan menegur sehingga timbul rasa bersalah, menyesal, tidak tenang.
Sifat Etika Kedokteran :
1. Etika khusus (tidak sepenuhnya sama dengan etika umum)
2. Etika sosial (kewajiban terhadap manusia lain / pasien).
3. Etika individual (kewajiban terhadap diri sendiri = selfimposed, zelfoplegging)
4. Etika normatif (mengacu ke deontologis, kewajiban ke arah norma-norma yang seringkali mendasar dan mengandung 4 sisi kewajiban = gesinnung yakni diri sendiri, umum, teman sejawat dan pasien/klien & masyarakat khusus lainnya)
5. Etika profesi (biasa):
bagian etika sosial tentang kewajiban
• & tanggungjawab profesi
bagian etika khusus yang mempertanyakan nilai-nilai, norma-norma/kewajiban-kewajiban dan keutamaan-keutamaan moral

Sebagian isinya dilindungi hukum, misal hak kebebasan untuk menyimpan rahasia pasien/rahasia jabatan (verschoningsrecht)

Hanya bisa dirumuskan berdasarkan pengetahuan
• & pengalaman profesi kedokteran.
Untuk
• menjawab masalah yang dihadapi (bukan etika apriori); karena telah berabad-abad, yang-baik & yang-buruk tadi dituangkan dalam kode etik (sebagai kumpulan norma atau moralitas profesi)
Isi : 2 norma pokok :

sikap bertanggungjawab atas hasil pekerjaan dan dampak praktek profesi bagi orang lain;

bersikap adil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

6. Etika profesi luhur/mulia :
Isi : 2 norma etika profesi biasa ditambah dengan :
Bebas pamrih (kepentingan pribadi dokter
• < style="">
Ada idealisme : tekad untuk mempertahankan cita-cita luhur/etos profesi = l’esprit de corpse pour officium nobile

7. Ruang lingkup kesadaran etis : prihatin terhadap krisis moral akibat pengaruh teknologisasi dan komersialisasi dunia kedokteran.



SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh