Oleh : Fajar Nope
Besarnya pengaruh Internet dan sosial media
telah mencapai 63 juta sampai dengan Desember 2012. Kenaikan pengguna internet sungguh
luar biasa bagi rakyat Indonesia. Penetrasi rakyat untuk menggunakan internet
sangat kuat. Indonesia menduduki peringkat ke-8 dan peringkat ke-14 adalah
posisi yang sangat kuat dalam pemanfaatan internet. Pengguna facebook juga
dinyatakan sampai 31 Desember 2012 telah mencapai 51 juta.
Pentingnya
internet saat ini menjadi sisi awal yang dapat membrantas ketidakadilan serta
mempercepat penggabungan dan kemajuan manusia.oleh karna itu, kemudian harus
mempersatukan akses universal terhadap internet. Wahyudi mengatakan terkait
kepemerintahan indonesia, tahun 1998, menjadi titik balik saat dulu di zaman
orde baru kita dikatakan bebas dan bertanggung jawab, yang tidak pernah terdefinisikan dengan jelas yang
meliputi apa itu bebas dan bertanggung jawab. Kemudian muncullah reformasi 1998
yang bisa diberikan terus informasi begitu dalam, apapun bisa diakses dan
disebarluaskan.
Data
yang dirilis oleh vredeburg tahun 2012, situasi kebebasan diplomasi ITE yang
patrialistik, “dia bebas ‘tidak’, dan tidak bebas juga ‘tidak’,” tutur wahyudi.
Ada masalah dengan situasi kebebasan internet di Indonesia. Indonesia berada di
peringkat 21 dari 47 negara di survey, baru akan kebebasan berekspresi, dan ini
terus menjadi pertanyaan banyak orang. Ada beberapa pendapat yang dikutip
wahyudi, joglo, mengatakan bahwa kebebasan berekspresi sebagai alat untuk kita
mencari, menyebarluaskan dan memberikan informasi serta memperbincangkannya,
lagi pula bisa menjadi bahan diskusi yang fakta dan benar itu yang seperti apa.
Ketika
di cek pasal 19 Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia, kemudian hak atas
kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai hak yang sangat fundamental. Bahkan
sudah diperbincangkan sebelum keluarnya universal
declaration
of human right tahun 1948 di dalam sidang pertama Mejelis Umum PBB. Meliputi
apa saja kebebasan berekspresi, apakah internet juga termasuk didalamnya,
melalui Pembukaan Umum nomor 34 yang ditetapkan pada tahun 2011 wahyudi djafar
mengatakan ekspresi apa saja yang dilindungi dan menjadi bagian hal terpenting
manusia itu tergantung lisan, tulisan, serta bahasa simbol dan ekspresi,
faktor-faktornya termasuk disitu. Termasuk yang menyangkut buku,surat kabar,
pamflet,banner, poster dan bentuk umum internet.
“Ketika
suatu informasi dibuka dalam konteks kepentingan publik yang lebih luas orang
tersebut tidak bisa dibiarkan, ini orang yang akan menyebarkan suatu informasi
tersebut, gitu kan” ujar wahyudi. Kebebasan
berekspresi bukan dampak bisa tanpa batas atau tidak dibatasi dengan beberapa
alasan, alasan apakah yang bisa dikatakan sebuah ekspresi antara lain merupakan
alasan ketertiban umum, kesehatan publik, moral publik, hak yang dibebaskan
orang lain dan kepentingan bagi kehidupan orang lain.
Menurut
Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315 dan Pasal lainnya, ada beberapa pidana dan
ancaman dalam kebebasan berekspresi di internet. Pertama, ancaman pemblokiran,
karna pencemaran nama baik. Kedua, dengan melakukan kriminalisasi terhadap
setiap serangan atau perbuatan yang merampas dan merusak dan ketiga,
penghinaan, fitnah atau menista yang dinyatakan perbuatan tersebut sebagai
suatu tindakan pidana atau delik.
SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA
{ 5 komentar... read them below or add one }
informasi yang sangat bermanfaat, makasih...
makasih infonya sangat bermanfaat
makasih informasinya sangat bermanfaat
artikelnya sangat bagus dan sangat bermanfaat, makasih
semoga sukses saja..
kadang suka di pakai senjata untuk hal yang sepele
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh