Pedagang daging babi dan anjing uji halal di MK

Pedagang daging babi dan anjing mengajukan permohonan uji pasal yang mengatur sertifikal halal. Permohonan dilakukan karena mereka mengaku kesulitan menjual barang dagangannya karena terbentur masalah sertifikat halal.”Kewajiban itu sangat membebani dan tidak mungkin dipenuhi pemohon,” kata Agus Prabowo pengacara pemohon usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2011.
Empat pemohon mengajukan uji Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 45. Pasal 58 ayat 4 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan “produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.”
Mereka yang mengajukan permohonan yakni:
1. Deni Juhaeni (40), pedagang telur.
2. I Griawan Wijaya (54), pedagang daging babi Pasar Badung, Bali.
3. Netty Retta Herawati Hutabarat (52), pedagang daging anjing di Jatiasih, Bekasi.
4. Bagus Putu Mantra (58), peternak babi di Badung, Bali.
“Sangat tidak mungkin pemohon 2,3, dan 4 untuk dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 58 ayat 4,” ujar Agus. Karena, kata dia, menurut UU 58 ayat 4 produk hewan babi dan ternak babi yang berlaku umum, masuk kategori tidak halal.
Menurut Agus, akibatnya para pemohon tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya yang selama ini jadi mata pencarian pokok, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dijamin UUD 1945.
“Pertimbangannya UU ini tentunya akan berdampak bukan hanya pemohon tapi juga masyarakat luas, mengingat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan agama,” kata Agus sembari merujuk daerah seperti Sulawesi Utara dan Bali, yang mayoritas penduduknya adalah umat Kristiani dan Hindu yang tak haram memakan daging babi.
Para pemohon meminta majelis mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, menyatakan pasal 58 ayat (4) UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan dengan UUD 45, menyatakan pasal 58 ayat (4) UU No 18 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana mestinya. (Sumber)

…Semoga Bermanfaat… !.Semoga Sukses.! .send komentar ya.




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh