ETIKA AGAMA DAN BISNIS


Pengertian Etika :
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai the discipline which can act as the performance index or reference for our control system“.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Ada tiga jenis etika, yaitu: etika deskriptif, etika normatif, dan meta-etika. Etika deskriptif adalah sebuah kajian empiris atas berbagai aturan dan kebiasaan moral seorang individu, sebuah kelompok atau masyarakat, agama tertentu, atau sejenisnya.
Etika normatif mengkaji dan menela’ah teori-teori moral tentang kebenaran dan kesalahan. Sedang meta-etika atau etika analitis tidak berkaitan fakta-fakta empiris atau historis, dan juga tidak melakukan penilaian evaluasi atau normatif.
Meta-etika lebih suka mengkaji persoalan-persoalan etika.
Etika adalah produk dari pembelajaran manusia dalama bermasyarakat, bersumber dari:
·         Agama, merupakan sumber pengetahuan beretika yang sangat berperan dalam membentuk karakter manusia.
·         Nurani, adalah fakultas dalam diri manusia yang selalu mempertahankan kebenaran, tidak pernah berbohong. Dengan aspeknya yaitu aspek index, yudex dan vindex.
·         Keluarga, tentang peran keluarga kita telah faham. Keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah, berkemungkinan besar untuk membentuk anggota keluarganya beretika baik.
·         Lingkungan, lingkungan alam maupun lingkungan pergaulan akan membentuk pola etika tertentu bagi seseorang.

·         Adat istiadat, setiap bangsa/etnis mempunyai adat istiadat masing-masing, akan mempunyai etika tertentu hasil kesepakatan masyarakatnya. Maka bila ada orang yang tidak menyesuaikan diri dengan norma etika masyarakatnya akan dikatakan "mahiwal".
·         Kebiasaan, kebiasan yang dijalankan terus menerus, pada akhirnya akan menjadi sumber etika.
·         Peradaban Bangsa (civilasasi). Peradaban bangsa yang telah maju akan menjadi sumber acuan peradaban bangsa yang masih dalam taraf berkembang.


Dalam wacana etika, serta Manfaat etika. Ada yang bersifat teoritis/wawasan sebagain pula yang bersifat aplikatif. Kedua intisari masalah ini perlu dipertegas lebih awal, agar kita tahu benar kemanfaatan dari yang kita ketahui. Setelah kita ketahui manfaatnya, lalu dikaitkan dengan situasi kehidupan masyarakat yang tengah dialami sekarang, yaitu masyarakat yang heterogin (majemuk) dan terus berubah.

Langkah pertama yaitu meyakini peran dan kemanfaatan etika. Setelah itu mulailah mempelajari segala sesuatu tentang unsur-unsur etika. Langkah berikutnya, unsur-unsur etika yang telah dipelajari, dipilih dan carilah mana saja yang bisa dan harus tetap dipakai dalam perilaku keseharian, baik dalam pergaulan keluarga, lokal, nasional maupun internasional. Tentu saja dengan catatan bahwa unsur etika itu harus berkemungkinan/dapat diterima oleh lingkungan yang dimasukinya.

Langkah terakhir, pengetahuan tentang etika itu harus secara sadar dilatih dan digunakan dalam hidup keseharian. Sebab kemampuan beretika pada dasarnya adalah kebiasaan yang dipakai sehari-hari, hasil proses belajar yang terus menerus. Selanjutnya tularkanlah ke lingkungan sekeliling, mulai dari keluarga sampai masyarakat sekitarnya.

A.MEMELIHARA ETIKA MANUSIA BERLANDASKAN KAIDAH AGAMA
Manusia tanpa etika seringkali memiliki kelakuan yang abnornal yang sering kita sebut gangguan mental. Gangguan mental dapat dikatakan sebagai perilaku abnormal atau perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dimasyarakat, perilaku tersebut baik yang berupa pikiran, perasaan maupun tindakan. Stress, depresi dan alkoholik tergolong sebagai gangguan mental karena adanya penyimpangan, hal ini dapat disimpulkan bahwa gangguan mental memiliki titik kunci yaitu menurunnya fungsi mental dan berpengaruhnya pada ketidak wajaran dalam berperilaku ini sesuai dengan Al-Quran (QS. Al-Baqoroh 2:10)
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
Artinya: Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. yakni keyakinan mereka terdahap kebenaran nabi Muhammad s.a.w. lemah. Kelemahan keyakinan itu, menimbulkan kedengkian, iri-hati dan dendam terhadap nabi s.a.w., agama dan orang-orang Islam.
Adapun gangguan mental yang dijelaskan oleh (A. Scott, 1961) meliputi beberapa hal :
Salah dalam penyesuaian sosial, orang yang mengalami gangguan mental perilakunya bertentangan dengan kelompok dimana dia ada.
Ketidak bahagiaan secara subyektif Kegagalan beradaptasi dengan lingkungan
Sebagian penderita gangguan mental menerima pengobatan psikiatris dirumah sakit, namun ada sebagian yang tidak mendapat pengobatan tersebut.
Seseorang yang gagal dalam beradaptasi secara positif dengan lingkungan nya dikatakan mengalami gangguan mental. Proses adaptif ini berbeda dengan penyesuaian sosial, karena adaptif lebih aktif dan didasarkan atas kemampuan pribadi sekaligus melihat konteks sosialnya. Atas dasar pengertian ini tentu tidak mudah untuk mengukur ada tidaknya gangguan mental pada seseorang, karena selain harus mengetahui potensi individunya juga harus melihat konteks sosialnya.
Agama dan Kesehatan Mental
Agama tampaknya memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pengingkaran manusia terhadap agama mungkin karena faktor-faktor tertentu baik yang disebabkan oleh kepribadian maupun lingkungan masing-masing. Namun untuk menutupi atau meniadakan sama sekali dorongan dan rasa keagamaan kelihatannya sulit dilakukan, hal ini Karena manusia ternyata memiliki unsur batin yang cenderung mendorongnya untuk tunduk kepada Zat yang gaib, ketundukan ini merupakan bagian dari faktor intern manusia dalam psikologi kepribadian dinamakan pribadi (Self) ataupun hati nurani (conscience of man).
Fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT ialah manusia diciptakan mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka tidak wajar, mereka tidak beragama tauhid itu hanya karena pengaruh lingkungan, seperti yang ada dalam
(QS Ar Ruum 30:30)
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, fitrah Allah:
Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
Agama sebagai terapi kesehatan mental dalam islam sudah ditunjukkan secara jelas dalam ayat-ayat Al-Quran, di antaranya yang membahas tentang ketenangan dan kebahagiaan adalah
 (QS An Nahl 16:97)
Artinya : Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.
Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
(QS Ar Ra’ad 13:28)
Artinya (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.





B. Etika Kehidupan Beragama di Negara-Negara Maju
Titip: yang berakar dari visi para pendiri negara kita. Kebebasan beragama telah menjadi salah satu kebebasan utama sejak lahirnya negara kita hingga hari ini dan tujuan utama bangsa Amerika untuk mendukung kebebasan itu-tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di seluruh dunia-tetap teguh.
a.Amerika Serikat
Sebuah motto biasanya mudah diingat tetapi sulit untuk bertahan lama. Amerika Serikat dan Indonesia, dalam satu hal, memiliki kesamaan moto yang memberi gambaran kekompleksitasan kita. Untuk Indonesia ada Bhinneka Tunggal Ika, Berbeda-beda tetapi Satu. Untuk Amerika Serikat ada, E Pluribus Unum, Satu dari banyak.. Di Amerika, kalimat ini tercetak di mata uang koin yang ada dalam kantong pakaian kita yang begitu kita kenali, sehingga kadang kita jarang memikirkan apa artinya. Apakah ukuran dari banyaknya kita? Apa makna dari ke satuan kita?
Satu hal yang sudah pasti E Pluribus Unum (Ismail, 2004), tidak berarti ." dari banyak agama, satu agama". Dari sudut pandang tradisi banyak agama di Amerika, "ke satuan" bukan saja berarti pencampuran berbagai agama ke dalam sejenis tempat pertemuan agama. Mungkin ada yang berpindah agama, seperti yang telah banyak terjadi. Sesungguhnya, warga Amerika keturunan Eropa dan Amerika keturunan Latin banyak yang menjadi Muslim. Keturunan Korea beragama Buda menjadi Kristen. Pemeluk Protestan dan Katolik mulai menjalankan ibadah agama Buddha dan menyatakan mereka adalah pengikut Buddha. Ada juga perkawinan antar agama, seperti pernikahan kaum muda antara pemeluk Islam dan Kristen, Hindu dan Yahudi. Ada kebaktian antaragama pada acara perayaan nasional atau tragedi, di mana kaum Kristen, Yahudi, Muslim, dan Buddha menyampaikan doa, masing-masing dengan caranya yang berbeda. Tetapi tidak pernah ada ke satuan agama. Ia lebih berupa ke satuan komitmen kepada janji kewarganegaraan diluar banyaknya tradisi agama, keragaman cara beretika dan dunia agama.

Setiap tradisi agama mempunyai caranya sendiri dalam mengartikulasikan banyaknya keyakinan. Pada Juni 25, 1991, seorang imam Muslim berdiri di majelis (chamber) DPR AS di pagi hari dan menyampaikan doa singkat, sebagai imam untuk hari itu. Itu adalah peristiwa pertama kali dalam sejarah Amerika seorang Muslim melakukan hal itu. Imam tersebut adalah Siraj Wahaj, pemimpin Muslim Amerika keturuann Afrika dari Brooklyn, New York. Dia telah mengubah pojok kota yang kotor yang didominasi oleh penjual obat-obatan menjadi sebuah masjid, namanya Mashid al Taqwa, rumah bagi komunitas Muslim Brooklyn yang penuh semangat. Doa di depan Kongress yang sangat penting dijadwalkan sedekat mungkin ke hari besar Agama Islam, Idhul Adha, perayaan untuk berkorban, ketika kaum Muslim mengenang ketaatan Nabi Ibrahim kepada Tuhan yang siap mengorbankan putranya Ismail. Doa yang disampaikan oleh Siraj Wahaj memasukkan ayat-ayat dari Al-Qur.an yang menjelaskan istilah pluribus dan unum, yang menjadi pertanyaan kita. .Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Segala Puji kami panjatkan kepadaMu yang membentuk dan memberi warna kamidalam kandungan ibu kami, memberi kami warna putih, coklat, merah, kuning. Segala puji kami panjatkan kepadaMu yang telah menciptakan kami dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku bangsa yang membuat kami saling mengenal..

Pada 1996, Angkatan laut AS (Ismail, 2004), mengangkat Imam Muslim pertamanya, Lt. Malak Ibn Noel, dan pada 1998 masjid Angkatan Laut AS pertama dibuka di pangkalan Angkatan Laut Norfolk di Virginia, dimana Letnan Noel ditempatkan. Ketika lima puluh pelaut menghadiri sholat Jum.at di masjid ini, mereka memberi tanda kepada kita adanya era baru etika kehidupan beragama Amerika
Agama sebagai pilihan pribadi dan kebebasan hakiki merupakan dasar dari karakter bangsa Amerika, Sebagaimana Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS) Condoleezza Rice katakan (usembassyjakarta, 2006), "Tidak ada hal yang lebih mendasar bagi AS selain kebebasan beragama dan kesadaran agama. Negeri ini dibangun atas dasar itu dan itulah inti dari demokrasi."

Kebebasan beragama adalah "kebebasan pertama" Amerika, yang tercantum dalam Amandemen Pertama Bill of Rights. Demikian pula etika hidup kebebasan beragama merupakan dasar hak asasi manusia yang universal, karena ia mencakup kebebasan berbicara, berkumpul, dan nurani, yang bersama-sama membentuk fondasi pemerintahan demokratis dan penghormatan atas individu. Oleh karena itu, perkembangan demokrasi yang kita saksikan kini telah berjalan seiring dengan perkembangan kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang lain. Freedom House, lembaga yang tiap tahunnya menggolongkan tiap negara sebagai "bebas", "bebas sebagian", atau "tidak bebas" berdasarkan kriteria yang luas, termasuk kebebasan beragama, memperkirakan bahwa 44 negara tergolong "bebas" pada tahun 1972, ketika pertama kalinya lembaga ini mengeluarkan peringkat tersebut. Sejak tahun lalu, angka itu telah bertambah menjadi 89 negara. Jumlah negara yang "tidak bebas", sebaliknya, telah berkurang dari 68 negara pada tahun 1972 menjadi 45 negara pada saat ini.
b. Cina
Konstitusi Cina memberikan dalam etika kehidupan kebebasan beragama, tetapi penghormatan pemerintah terhadap kebebasan beragama dan nurani tetap buruk. Hanya ada sedikit bukti bahwa peraturan baru tentang agama, yang berlaku pada tahun 2005, meningkatkan kebebasan beragama. Peraturan baru tetap hanya menganggap agama-agama dan ibadahnya yang diakui pemerintah sebagai hal yang wajar atau sah. Di sebagian besar wilayah di negara ini, para pemeluk agama dapat beribadah tanpa kesulitan di tempat-tempat yang secara resmi diperbolehkan. Akan tetapi, di sebagian wilayah terdapat sejumlah pembatasan yang ketat. Pemerintah daerah di Wilayah Otonom Xinjiang Uighur mengawasi kegiatan keagamaan secara ketat. Pada sebuah kasus di bulan Agustus 2005, (usembassyjakarta, 2006), seorang guru Uighur bernama Aminan Momixi dan 30 muridnya ditahan setelah Momixi menyelenggarakan pelajaran membaca Alquran di rumahnya saat liburan musim panas. Sebagai reaksi atas aktivitas HAM internasional dan kebebasan beragama yang dilakukan seorang muslim Uighur Rebiya Kadeer, Pemerintah Cina menahan dan dilaporkan melecehkan tiga anaknya yang sudah berusia dewasa dan menuduh mereka melakukan kejahatan finansial yang terkait dengan bisnisnya di Xinjiang. Para penganut Buddha Tibet, termasuk Wilayah Otonom Mongolia Dalam dan wilayah Tibet di Cina mengalami pembatasan terhadap ibadah agama dan kegiatan berorganisasi mereka. Tekanan terhadap jaringan gereja dan gereja ―rumah Protestan yang tak terdaftar dilaporkan masih terus berlangsung. Para pemimpin rumah gereja terkadang harus mengalami penahanan, penangkapan resmi, dan hukuman penjara atau pembinaan. Pejabat pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap hubungan antara warganya dan warga asing yang terkait masalah agama dan menahan sejumlah warga yang memberikan informasi agama kepada warga asing dan melarang beberapa orang tokoh agama untuk bepergian ke luar negeri, termasuk sejarawan gereja Zhang Yinan, yang dikenai tahanan rumah oleh aparat berwenang dan ditolak permohonan pembuatan paspornya.
Pada bulan Juni 2006, Pastur Provinsi Henan Zhang Rongliang, dihukum 7—1/2 tahun penjara karena memperoleh paspor dan melintasi perbatasan secara ilegal. Para uskup Katolik "bawah tanah" juga mengalami represi, sebagian besar karena kesetiaan mereka terhadap Vatikan, yang dituduh pemerintah sebagai mencampuri urusan dalam negeri Cina. Pemerintah menunjukkan kemauan untuk meningkatkan hubungan dengan Vatikan setelah pengangkatan Paus Benediktus XVI, tetapi Beijing dan Vatikan berseteru pada bulan April 2006 tentang pengawasan dalam proses pengangkatan uskup. Pemerintah melanjutkan tekanannya terhadap kelompok yang dikategorikan sebagai ―sekte pada umumnya dan kelompok Kristen kecil serta Falun Gong pada khususnya. Pada bulan Juni 2006, Pastur Xu Shuangfu dan lima orang anggota gereja "Tiga Tingkat Pelayan", yang dianggap Cina sebagai sekte, dihukum mati dalam sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan gereja itu dan kelompok Petir Timur, yang juga dianggap sebagai sekte.
Banyak dari anggota gereja Tiga Tingkat Pelayan diadili sepanjang periode pelaporan. Para penganut Falun Gong masih terus mengalami penangkapan, penahanan, pemenjaraan, serta dilaporkan ada kematian akibat penyiksaan dan pelecehan. Pemeluk Falun Gong yang menolak meninggalkan kepercayaannya kerap kali mendapat perlakuan kasar di penjara dan pembinaan di balai tenaga kerja dan pusat ―pendidikan hukum di luar proses pengadilan (ekstrayudisial).
c. Rusia
Ibadah agama secara umum dibebaskan bagi sebagian besar penduduk. Namun, sebagian pejabat pemerintah federal telah mengambil tindakan-tindakan yang meningkatkan kekhawatiran akan konsistensi dan ketegasan Pemerintah Rusia dalam melindungi kebebasan beragama. Selain itu, sebagian pemerintah daerah selama ini mengandalkan klausul yang terdapat dalam UU Keagamaan tahun 1997 yang amat kompleks untuk membatasi beberapa kelompok agama minoritas. Putusan pengadilan pada tahun 2004 yang melarang Saksi Yehovah di Moskow tetap memiliki percabangan negatif bagi kegiatan Saksi Yehovah sepanjang periode pelaporan. Ada beberapa indikasi bahwa dinas keamanan, termasuk Dinas Keamanan Federal (FSB) makin memperlakukan pimpinan sebagian kelompok minoritas sebagai ancaman keamanan.
Kehidupan beragama di Rusia terhadap kelompok etnis muslim merupakan sikap negatif di banyak daerah dan ada demonstrasi antisemit dan sikap permusuhan terhadap Katolik Roma dan golongan Kristen Nonortodoks. Sejumlah pengamat muslim mengaku mengalami pelecehan karena agama mereka. Contoh-contoh kekerasan bermotif agama berlanjut meski sering kali sulit untuk menentukan apa motivasi utamanya di balik serangan itu: xenofobia, agama, atau prasangka kesukuan. Sejumlah pendeta Gereja Ortodoks Rusia telah menyatakan di hadapan publik perlawanannya terhadap penyebaran ajaran Katolik Roma, Protestan, dan golongan non-Ortodoks lainnya. Presiden Rusia dan Pemerintah bereaksi cepat dalam mengutuk serangan terhadap sebuah sinagog di Moskow pada bulan Januari 2006.

d. Brunei Darussalam
Pemerintah Brunei memberlakukan etika kehidupan beragama serangkaian undang-undang untuk membatasi penyebaran agama-agama selain agama Islam yang resmi. Pemeluk agama yang berbeda hidup bersama secara damai, tetapi interaksi oikumene dihambat oleh aturan agama Islam yang dominan, yang menghalangi umat Islam untuk mempelajari agama lain dan melarang pemeluk agama lain menyebarkan agamanya ke muslim. Pada saat yang sama, otoritas Islam menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk menjelaskan dan mendakwahkan Islam dan mereka juga menawarkan insentif keuangan, perumahan, dan masjid-masjid baru untuk orang-orang yang mau masuk ke agama Islam.

e. Israel dan Wilayah Pendudukan
Hukum Israel memberikan kebebasan dalam beribadah dan pemerintah Israel secara umum menghormati hak ini. Dalam menanggapi serangan teroris di wilayah pendudukan, dalam pelaksanaan etika kehidupan yang dibawa Israel membuat kebijakan penutupan jalan yang ketat kerap kali menghambat warga Palestina untuk pergi ke rumah ibadah dan beribadah menurut agamanya. Kekerasan yang timbul sejak awal gerakan Intifada kedua, dengan kata lain peningkatan, pada tahun 2000 telah menghambat secara signifikan ibadah agama di Wilayah Pendudukan dan menyebabkan kerusakan pada tempat-tempat ibadah dan kuil-kuil di sana. Pembangunan tembok pemisah oleh Pemerintah Israel juga membatasi akses ke tempat-tempat suci dan sangat menghambat pekerjaan organisasi keagamaan yang memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan sosial kepada warga Palestina. Pembatasan itu tidak hanya berlaku khusus bagi pemeluk agama atau organisasi keagamaan dan terkadang pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi dampak terhadap komunitas agama.

Pemerintah Israel menyita lahan (biasanya menawarkan ganti rugi yang sedikit, yang tidak dapat diterima oleh gereja) milik berbagai organisasi keagamaan untuk membangun tembok pemisah. Mahmoud Abbas, presiden Otoritas Palestina (PA) mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan hasutan berbau agama walaupun peristiwa-peristiwa semacam itu tetap saja terjadi. Hukum Dasar yang diakui oleh PA menyatakan bahwa asas-asas syariat Islam merupakan ―sumber hukum utama." Korelasi yang kuat antara agama, kesukuan, dan politik di Wilayah Pendudukan kadang memicu konflik Israel-Palestina yang berdimensi agama. Pernyataan yang dikeluarkan kelompok teroris Palestina memuat ekspresi antisemitisme. Sebagian tokoh agama Islam menyampaikan ceramah di televisi resmi PA yang juga mengandung ekspresi antisemitisme. Namun, pada tanggal 28 Oktober 2005, media massa Israel mengutip pernyataan Ketua Juru Runding PLO Sa'eb Erekat bahwa pernyataan Presiden Iran yang menyebutkan bahwa Israel harus dilenyapkan dari peta dunia ―tidak dapat diterima." Di tengah-tengah kekacauan dan ketiadaan hukum yang terus berlanjut di Tepi Barat dan Jalur Gaza, ada laporan yang dapat dipercaya yang mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pasukan keamanan PA dan aparat peradilan berkolusi dengan anggota geng untuk menyita lahan dari orang Kristen. Meski tidak ada laporan adanya orang Kristen yang menjadi sasaran pengusiran atau pelecehan sepanjang periode pelaporan, PA tidak mengambil tindakan untuk menyelidiki perbuatan tidak adil yang dilakukan oleh pejabat PA. Di dalam Israel sendiri, permasalahan terus berlanjut yang terutama bersumber dari perlakuan tidak setara terhadap penganut agama minoritas dan dari pengakuan negara hanya untuk otoritas agama Yahudi Ortodoks secara perorangan serta beberapa masalah status kependudukan yang terkait dengan orang Yahudi. Hubungan antarumat beragama––antara Yahudi dan non-Yahudi, Islam dan Kristen,Yahudi sekuler dan Yahudi religius, serta antara berbagai aliran Yahudi––sering kali tegang. Diskriminasi institusional, hukum, dan masyarakat dialami oleh warga Arab.

D. Etika Kehidupan Beragama di Negara-Negara Berkembang

a. Sudan
Konstitusi Nasional Sementara 2005 menjamin kebebasan beragama di seantero negeri dan ada peningkatan dalam status penghormatan terhadap kebebasan beragama
Konstitusi Nasional Sementara mempertahankan syariat sebagai sumber hukum di negara-negara bagian di luar Sudan Selatan, tetapi mengakui "konsensus populer" dan "nilai-nilai dan adat kebiasaan rakyat Sudan, termasuk tradisi dan agama mereka," sebagai sumber hukum di Selatan.
Kenyataannya Pemerintah Persatuan Nasional (GNU) masih membatasi pemeluk Kristen di Utara, terutama dengan menolak izin pendirian gereja baru. Pemerintah nasional mengharuskan semua murid di Utara mempelajari agama Islam di sekolah dan bahkan di sekolah swasta Kristen. Konstitusi Nasional Sementara memerintahkan pendirian Komisi Hak Nonmuslim di ibu kota negara, Khartoum, untuk memastikan bahwa nonmuslim tidak terimbas oleh penerapan syariat.

b. Afghanistan
Konstitusi Afghanistan menyatakan bahwa para pemeluk agama lain bebas menjalani agamanya dan melakukan ibadah sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan dalam undang-undang." Namun, konstitusi juga menyatakan bahwa Islam adalah agama Negara dan tidak ada hukum yang bertentangan dengan keimanan dan ketentuan dalam ajaran Islam yang disucikan.
Meski pemerintah secara umum menghormati hak kebebasan beragama, berpuluh-puluh tahun perang dan bertahun-tahun Taliban berkuasa dan lembaga demokrasi yang lemah, termasuk sistem peradilan yang tak reformis telah membentuk budaya intoleran yang konservatif, yang kadang kala diwujudkan dalam tindakan pelecahan dan kekerasan terhadap umat Islam yang reformis dan kelompok minoritas. Adanya pengutukan yang meluas dalam kasus perpindahan agama dan penyensoran meningkatkan kekhawatiran tentang bolehnya orang Afghan untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Karena tekanan masyarakat, sebagian penganut agama minoritas menyembunyikan agama mereka dan orang Afghan beragama Sikh dan Hindu menghadapi berbagai masalah.


Hubungan antara berbagai aliran Islam di negeri ini tetap buruk. Menurut sejarah, kaum Syiah yang minoritas diperlakukan secara diskriminatif oleh mayoritas Suni. Walau terdapat masalah seperti ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah positif untuk meningkatkan kebebasan beragama sepanjang periode pelaporan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Agama bekerja sama untuk membuka akses ke masjid-masjid bagi kaum perempuan. Pemerintah juga merespons secara positif terhadap pendekatan internasional dalam kebebasan beragama dan bekerja secara efektif dalam kasus-kasus hukum yang mencuat semacam tuduhan penghinaan agama terhadap Mohaqeq Nasab, seorang wartawan dan tuduhan perbuatan murtad terhadap Abdul Rahman yang berpindah agama ke Kristen.
c. Myanmar
Pemerintah Myanmar yang represif, militeristis, dan otoriter memberlakukan pembatasan terhadap kegiatan agama tertentu dan sering kali melakukan pelanggaran hak kebebasan beragama. Sebagian besar pemeluk agama yang diakui diperbolehkan beribadah sesuai dengan agama mereka, tetapi pemerintah tetap menginfiltrasi dan mengawasi kegiatan dari hampir semua organisasi, termasuk organisasi keagamaan. Pemerintah juga secara sistematis melarang upaya para agamawan Buddha untuk menyebarkan HAM dan kebebasan politik. Pemerintah secara aktif menggalakkan penyebaran agama Buddha Theravada, terutama kepada kelompok etnik minoritas. Agama Buddha juga tetap menjadi prasyarat untuk kenaikan jabatan dan pangkat di pemerintahan dan militer. Kekerasan terhadap warga muslim berlanjut demikian pula pengawasan melekat terhadap kegiatan warga muslim. Pembatasan terhadap ibadah yang dilakukan kelompok minoritas non-Buddha juga masih berlanjut di seluruh negeri.

d. Laos
Di sejumlah wilayah, pihak yang berwenang terus menunjukkan intoleransi terhadap peribadatan kelompok agama minoritas, terutama pemeluk Kristen Evangelis. Orang Kristen ditahan dan ditangkap atau diminta meninggalkan agamanya di bawah ancaman penangkapan atau pengusiran dari desa mereka.
Pada awal tahun 2006, seorang kepala desa di Provinsi Oudomsai menyita lahan milik sejumlah keluarga Kristen. Seorang Kristen di Provinsi Salavan telah dikenakan tahanan rumah sejak 1 April 2006 karenan menolak meninggalkan agamanya. Sebuah kelompok minoritas Hmong yang terusir, yang dikirim ke luar perbatasan oleh pihak berwenang Thailand, telah ditahan di Provinsi Bolikhamsai sejak bulan Desember 2005. Sejumlah sumber mengatakan bahwa kaum Hmong memeluk agama Kristen dan mungkin ditahan di Laos sebagian karena agama mereka. Juga pada tahun 2005, aparat desa membakar Gereja Evangelis Laos (LEC) di Provinsi Bokeo dan enam orang tokoh agama ditangkap. Lima dari enam orang tersebut kemudian dibebaskan, tetapi sisanya tewas setelah dipindahkan dari penjara ke rumah sakit militer. Konflik antarsuku terkadang memperburuk ketegangan antaragama.


e. Pakistan
Negara ini adalah Republik Islam. Islam merupakan agama negara dan konstitusi mengharuskan bahwa hukum harus konsisten dengan agama. Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki perlakukan terhadap kelompok agama minoritas, tetapi tetap ada banyak masalah yang serius. Peraturan perundangan yang diskriminatif serta kegagalan pemerintah dalam bertindak melawan kekuatan masyarakat yang memusuhi pemeluk agama lain menciptakan intoleransi antarumat beragama dan tindak kekerasan serta intimidasi terhadap pemeluk agama minoritas.
Komunitas Ahmadiyah terus mengalami hambatan hukum dalam menjalani agamanya. Undang-undang anti penghinaan agama dapat menghukum mati mereka yang menghina Islam atau nabi-nabinya. Penjara seumur hidup untuk menghina, merusak, atau merendahkan Alqur'an; dan 10 tahun penjara untuk menghina agama orang lain.

UU ini seringnya digunakan untuk mengintimidasi kaum muslim reformis, musuh-musuh sektarian dan minoritas atau untuk memberikan penilaian pribadi. ―Undang-Undang Huduud" menerapkan unsur-unsur hukum Alquran baik kepada muslim maupun nonmuslim dan standar hukum yang berbeda bagi pria dan wanita.
Para pemuka agama yang mewakili enam kelompok utama Syiah dan Suni mengeluarkan fatwa yang melarang kekerasan sektarian dan pembunuhan nonmuslim. Akan tetapi, selain di Wilayah Administrasi Federal Bagian Utara,
kerekasan sektarian tetap tidak berubah, yang menyebabkan kematian 110 orang. Di bawah tekanan pemerintah, sebagian besar pemimpin Muttahida Majlisi Amal, sebuah koalisi partai politik Islam yang memimpin oposisi di parlemen, menggabungkan berbagai upaya untuk mempromosikan toleransi beragama.
Pernyataan-pernyataan anti-Ahmadi dan antisemit tetap tidak mereda meskipun ceramah-ceramah yang menentang penganut Ismailiyah dari Aga Khan sangat dilarang.

Pemerintah bekerja sama dengan para pemuka agama yang moderat untuk menyelenggarakan program-program tentang kerukunan sektarian dan antaragama, dan secara aktif berupaya menghambat kegiatan organisasi sektarian dan teroris, menerapkan program pendaftaran untuk madrasah-madrasah, serta meneruskan reformasi kurikulum pendidikan nasional yang dirancang untuk menghentikan pengajaran intoleransi dalam beragama. Pada tanggal 1 Juli 2006, Presiden Musharraf memerintahkan Majelis Ideologi Islam (CII) untuk merevisi UU Huduud yang menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas sebelum bulan Agustus 2006. Di samping itu, presiden memerintahkan pembebasan semua perempuan yang ditahan akibat pelanggaran UU Huduud. Menurut LSM lokal, sekitar 700 perempuan telah dibebaskan.









ETIKA BISNIS

















DAFTAR PUSTAKA




SILAHKAN COPY JIKA ARTIKEL INI MENARIK NAMUN HARAP CANTUMKAN SUMBERNYA




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh