sekitar 81 Persen Tanah Pemkab Gresik Tak Bersertifikat

Sedikitnya 861 dari 1.059 atau sekitar 81 persen aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) sehingga rawan pengklaiman oleh pihak tertentu.

"Sertifikat Hak Milik itu perlu untuk kejelasan status hukum kepemilikan aset," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gresik, Suberi, Rabu (3/2/2010).

Pihaknya telah memperingatkan kepada Pemkab untuk segera turun tangan mengurusi sertifikat aset tanah yang bernilai miliaran rupiah supaya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Ia mencontohkan kepemilikan waduk di Gresik yang statusnya banyak yang dipindahtangankan untuk kepentingan perorangan karena baru 50 persen dari 101 waduk yang bersertifikat.

"Beberapa bagian waduk itu diubah oleh warga menjadi lahan pertanian atau pertambakan, dan kemudian disewakan kepada sejumlah petani," katanya.

Pengurusan sertifikat aset tanah milik pemkab sendiri terkesan lamban. Selama tiga tahun sejak 2006 hanya bisa menyelesaikan 198 SHM untuk tanah dan bangunan.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik, Yetty Sri Suparyati, mengatakan, belum sepenuhnya aset Pemkab Gresik bersertifikat itu lantaran keterbatasan anggaran.

Kendati demikian pihaknya tidak mengkhawatirkan aset tersebut bakal diklaim perorangan lantaran pihaknya telah menginventarisasi sejumlah aset tersebut.
…Semoga Bermanfaat… !.Semoga Sukses.! .send komentar ya.




Artikel terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung sobat.
Silahkan komentar,kritik dan sarannya
setidaknya tegur sapa.heheh